Berita

Prof. Hamka Haq/Net

Politik

Ketua Umum Bamusi: Berhaji Dengan Paspor Dan Visa Palsu Hukumnya Haram

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi syariat dan sisi hukum negara Indonesia dan Filipina.

Dari sisi syariat, kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, jelas haji diwajibkan bagi orang mampu. Mampu dalam konteks ini bukan saja mencakup ilmu manasik, namun juga mampu ruhani, dana serta fasilitas perjalanan. Dan syarat mampu ini harus diupayakan secara legal dan sah

Paspor, jelas Hamka, bagian dari perjalanan atau sabila sehingga bagi orang yang tidak punya paspor asli yang benar-benar asli,  itu tidak wajib haji. Dan kalau dia mengupayakan paspor palsu berarti sebuah pelanggaran dan akhlak yang buruk.  


"Dalam hadits dari Abu Huraierah riwayat Al Bazzar dan Thabrani disebutkan bahwa orang yang naik haji dengan usaha yang tidak benar (haram), bekal (dana dan logistik) yang haram dan perjalanan yang haram, katika orang itu mambaca labbaik allhuma labbaik, maka jawaban dari langit malaikat bilang "tiada labbaik bagimu, tiada pula kebahagiaan.  Usahamu naik haji haram, dan atau bekalmu haram, perjalananmu haram. Maka pulanglah dengan segala kerugian ongkosmu dan gembiralah dengan keburukan yang menimpahmu'," jelas Hamka beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).  

Apakah paspor palsu itu haram apalagi paspor negara lain? Menurut Hamka ini harus dikaji berdasarkan metode mashlahah mursalah. Karena soal paspor dan semacamnya pasti tidak ada dalam syariat dan hanya ada dalam UU negara. Dalam mashlahah mursalah, suatu aturan negara dapat meningkat jadi syariat jika tujuan atauran itu punya washfun munasib, atau sifat-sifat yang sejalan atau sesuai atau seturunan, dengan tujuan universal syariat.

"Contoh dekat dulu misalnya aturan lalu lintas itu tidak ada dalam syariat. Tapi tujuannya untuk memelihara jiwa manusia sejalan dengan tujuan universal syariat yang mengharamkan bunuh diri atau mencelakakan diri.  Jadi menurut mashlahah mursalah melanggar lalu lintas itu haram," tegas Hamka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan

Nah soal pasport itu, sambung Hamka, juga berkaitan dengan tujuan pemerintah Indonesia dan tujuan semua negara agar penggunanya tidak terlantar, tidak mencelakakan diri dan tidak terancam jiwanya.  Jadi ketentuan itu sesuai dengan tujuan umum syariat untuk menyelamatkan jiwa dan untuk menghindari keterlantaran dan segala macam bentuk kesulitan.

"Karena itu berdasarakan mashlahah mursalah, melanggar ketentuan paspor dan visa adalah juga haram dari segi syariat.  Kesimpulannya, orang yang berhaji dengan paspor palsu atau pun visa palsu itu hajinya haram. Wallahu A'lam bi showab," demikian Hamka. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya