Berita

Prof. Hamka Haq/Net

Politik

Ketua Umum Bamusi: Berhaji Dengan Paspor Dan Visa Palsu Hukumnya Haram

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi syariat dan sisi hukum negara Indonesia dan Filipina.

Dari sisi syariat, kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, jelas haji diwajibkan bagi orang mampu. Mampu dalam konteks ini bukan saja mencakup ilmu manasik, namun juga mampu ruhani, dana serta fasilitas perjalanan. Dan syarat mampu ini harus diupayakan secara legal dan sah

Paspor, jelas Hamka, bagian dari perjalanan atau sabila sehingga bagi orang yang tidak punya paspor asli yang benar-benar asli,  itu tidak wajib haji. Dan kalau dia mengupayakan paspor palsu berarti sebuah pelanggaran dan akhlak yang buruk.  


"Dalam hadits dari Abu Huraierah riwayat Al Bazzar dan Thabrani disebutkan bahwa orang yang naik haji dengan usaha yang tidak benar (haram), bekal (dana dan logistik) yang haram dan perjalanan yang haram, katika orang itu mambaca labbaik allhuma labbaik, maka jawaban dari langit malaikat bilang "tiada labbaik bagimu, tiada pula kebahagiaan.  Usahamu naik haji haram, dan atau bekalmu haram, perjalananmu haram. Maka pulanglah dengan segala kerugian ongkosmu dan gembiralah dengan keburukan yang menimpahmu'," jelas Hamka beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).  

Apakah paspor palsu itu haram apalagi paspor negara lain? Menurut Hamka ini harus dikaji berdasarkan metode mashlahah mursalah. Karena soal paspor dan semacamnya pasti tidak ada dalam syariat dan hanya ada dalam UU negara. Dalam mashlahah mursalah, suatu aturan negara dapat meningkat jadi syariat jika tujuan atauran itu punya washfun munasib, atau sifat-sifat yang sejalan atau sesuai atau seturunan, dengan tujuan universal syariat.

"Contoh dekat dulu misalnya aturan lalu lintas itu tidak ada dalam syariat. Tapi tujuannya untuk memelihara jiwa manusia sejalan dengan tujuan universal syariat yang mengharamkan bunuh diri atau mencelakakan diri.  Jadi menurut mashlahah mursalah melanggar lalu lintas itu haram," tegas Hamka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan

Nah soal pasport itu, sambung Hamka, juga berkaitan dengan tujuan pemerintah Indonesia dan tujuan semua negara agar penggunanya tidak terlantar, tidak mencelakakan diri dan tidak terancam jiwanya.  Jadi ketentuan itu sesuai dengan tujuan umum syariat untuk menyelamatkan jiwa dan untuk menghindari keterlantaran dan segala macam bentuk kesulitan.

"Karena itu berdasarakan mashlahah mursalah, melanggar ketentuan paspor dan visa adalah juga haram dari segi syariat.  Kesimpulannya, orang yang berhaji dengan paspor palsu atau pun visa palsu itu hajinya haram. Wallahu A'lam bi showab," demikian Hamka. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya