Berita

Prof. Hamka Haq/Net

Politik

Ketua Umum Bamusi: Berhaji Dengan Paspor Dan Visa Palsu Hukumnya Haram

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi syariat dan sisi hukum negara Indonesia dan Filipina.

Dari sisi syariat, kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, jelas haji diwajibkan bagi orang mampu. Mampu dalam konteks ini bukan saja mencakup ilmu manasik, namun juga mampu ruhani, dana serta fasilitas perjalanan. Dan syarat mampu ini harus diupayakan secara legal dan sah

Paspor, jelas Hamka, bagian dari perjalanan atau sabila sehingga bagi orang yang tidak punya paspor asli yang benar-benar asli,  itu tidak wajib haji. Dan kalau dia mengupayakan paspor palsu berarti sebuah pelanggaran dan akhlak yang buruk.  


"Dalam hadits dari Abu Huraierah riwayat Al Bazzar dan Thabrani disebutkan bahwa orang yang naik haji dengan usaha yang tidak benar (haram), bekal (dana dan logistik) yang haram dan perjalanan yang haram, katika orang itu mambaca labbaik allhuma labbaik, maka jawaban dari langit malaikat bilang "tiada labbaik bagimu, tiada pula kebahagiaan.  Usahamu naik haji haram, dan atau bekalmu haram, perjalananmu haram. Maka pulanglah dengan segala kerugian ongkosmu dan gembiralah dengan keburukan yang menimpahmu'," jelas Hamka beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).  

Apakah paspor palsu itu haram apalagi paspor negara lain? Menurut Hamka ini harus dikaji berdasarkan metode mashlahah mursalah. Karena soal paspor dan semacamnya pasti tidak ada dalam syariat dan hanya ada dalam UU negara. Dalam mashlahah mursalah, suatu aturan negara dapat meningkat jadi syariat jika tujuan atauran itu punya washfun munasib, atau sifat-sifat yang sejalan atau sesuai atau seturunan, dengan tujuan universal syariat.

"Contoh dekat dulu misalnya aturan lalu lintas itu tidak ada dalam syariat. Tapi tujuannya untuk memelihara jiwa manusia sejalan dengan tujuan universal syariat yang mengharamkan bunuh diri atau mencelakakan diri.  Jadi menurut mashlahah mursalah melanggar lalu lintas itu haram," tegas Hamka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan

Nah soal pasport itu, sambung Hamka, juga berkaitan dengan tujuan pemerintah Indonesia dan tujuan semua negara agar penggunanya tidak terlantar, tidak mencelakakan diri dan tidak terancam jiwanya.  Jadi ketentuan itu sesuai dengan tujuan umum syariat untuk menyelamatkan jiwa dan untuk menghindari keterlantaran dan segala macam bentuk kesulitan.

"Karena itu berdasarakan mashlahah mursalah, melanggar ketentuan paspor dan visa adalah juga haram dari segi syariat.  Kesimpulannya, orang yang berhaji dengan paspor palsu atau pun visa palsu itu hajinya haram. Wallahu A'lam bi showab," demikian Hamka. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya