. Kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi syariat dan sisi hukum negara Indonesia dan Filipina.
Dari sisi syariat, kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, jelas haji diwajibkan bagi orang mampu. Mampu dalam konteks ini bukan saja mencakup ilmu manasik, namun juga mampu ruhani, dana serta fasilitas perjalanan. Dan syarat mampu ini harus diupayakan secara legal dan sah
Paspor, jelas Hamka, bagian dari perjalanan atau sabila sehingga bagi orang yang tidak punya paspor asli yang benar-benar asli, itu tidak wajib haji. Dan kalau dia mengupayakan paspor palsu berarti sebuah pelanggaran dan akhlak yang buruk.
"Dalam hadits dari Abu Huraierah riwayat Al Bazzar dan Thabrani disebutkan bahwa orang yang naik haji dengan usaha yang tidak benar (haram), bekal (dana dan logistik) yang haram dan perjalanan yang haram, katika orang itu mambaca
labbaik allhuma labbaik, maka jawaban dari langit malaikat bilang "tiada
labbaik bagimu, tiada pula kebahagiaan. Usahamu naik haji haram, dan atau bekalmu haram, perjalananmu haram. Maka pulanglah dengan segala kerugian ongkosmu dan gembiralah dengan keburukan yang menimpahmu'," jelas Hamka beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).
Apakah paspor palsu itu haram apalagi paspor negara lain? Menurut Hamka ini harus dikaji berdasarkan metode
mashlahah mursalah. Karena soal paspor dan semacamnya pasti tidak ada dalam syariat dan hanya ada dalam UU negara. Dalam
mashlahah mursalah, suatu aturan negara dapat meningkat jadi syariat jika tujuan atauran itu punya
washfun munasib, atau sifat-sifat yang sejalan atau sesuai atau seturunan, dengan tujuan universal syariat.
"Contoh dekat dulu misalnya aturan lalu lintas itu tidak ada dalam syariat. Tapi tujuannya untuk memelihara jiwa manusia sejalan dengan tujuan universal syariat yang mengharamkan bunuh diri atau mencelakakan diri. Jadi menurut
mashlahah mursalah melanggar lalu lintas itu haram," tegas Hamka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan
Nah soal pasport itu, sambung Hamka, juga berkaitan dengan tujuan pemerintah Indonesia dan tujuan semua negara agar penggunanya tidak terlantar, tidak mencelakakan diri dan tidak terancam jiwanya. Jadi ketentuan itu sesuai dengan tujuan umum syariat untuk menyelamatkan jiwa dan untuk menghindari keterlantaran dan segala macam bentuk kesulitan.
"Karena itu berdasarakan
mashlahah mursalah, melanggar ketentuan paspor dan visa adalah juga haram dari segi syariat. Kesimpulannya, orang yang berhaji dengan paspor palsu atau pun visa palsu itu hajinya haram. Wallahu A'lam bi showab," demikian Hamka.
[ysa]