Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak bisa mengintervensi penunjukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan adalah hak prerogatif presiden yang tidak bisa digugat oleh siapapun, termasuk pihak asing.
"Kita punya kedaulatan sendiri. Keputusan presiden menunjuk menteri tak bisa diganggu,†kata Hikmahanto usai peluncuran buku " sengketa Lanud Halim PK", Halim, Jakarta, Jumat (29/7)
Guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, kecaman yang pernah datang dari PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Wiranto terkait dengan kasus Timor Leste digunakan oleh pegiat HAM dalam negeri. Padahal kata dia, kasus Timor Leste kini sudah selesai dengan dibentuknya tim komisi rekonsiliasi antara Indonesia dengan Timor Leste beberapa tahun silam.
"Sekarang unit (penyelidikan oleh PBB) itu sudah bubar. Dan proses hukum timor leste kita kan sudah selesai dengan adanya jadi kalau menurut saya itu sudah tidak berlaku,"kata Hikmahanto.
Atas dasar itu, penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam, kata Hikmahanto, tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dikancah internasional.
"Amerika sendiri sebenarnya mengakui bahwa ini hak prerogatif presiden dan ini merupakan kedaulatan indonesia. Jadi menurut saya tidak akan masalah dimata internasional," demikian Hikmahanto.
[sam]