Berita

Pertahanan

RUU TERORISME

Aktivis Tolak Pasal Pencabutan Kewarganegaraan Teroris

SENIN, 25 JULI 2016 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Ternyata, ada cukup banyak pasal kontroversial dalam draf revisi atas UU terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR.

Pasal-pasal itu berdampak negatif pada masa depan penegakan HAM, kebebasan berpendapat dan hak warga negara.  

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7). (Baca: Aktivis HAM Protes Perpanjangan Masa Penangkapan Dan Penahanan)


Persoalan serius terlihat juga pada Pasal 43A ayat (1) yang memberikan kewenangan baru kepada penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama 6 bulan untuk tujuan program deradikalisasi.

"Ini bisa digunakan untuk menciptakan banyak kamp-kamp penahanan di beberapa daerah dan berpotensi menimbulkan terjadi kekerasan dan penyiksaan," tegas Al.

Lanjut Al, bentuk pemidanaan berupa sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pelaku tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 12B ayat (5) RUU, juga berpotensi menimbulkan kasus pelanggaran HAM.  

Berkewarganegaraan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan juga dijamin dalam sejumlah instrumen HAM internasional. Hak-hak berkewarganegaraan tersebut mencakup hak untuk memperoleh,  mengganti, dan mempertahankan kewarganegaraan.

Kendati negara memiliki kekuasaan untuk menetapkan pencabutan kewarganegaraan, namun bentuk pemidanaan dalam RUU ini harus dikaji ulang secara serius. Pencabutan kewarganegaraan sebenarnya hanya dimungkinkan jika warga negara melakukan kejahatan yang mengingkari ikatan komunitas politik sebagai bangsa dan menodai konstitusi seperti melakukan spionase untuk kepentingan negara lain.  

"Pencabutan kewarganegaarn tersebut sebaiknya dihindari karena akan mengakibatkan seseorang tidak berkewargenagaraan," tambah Al.

Terakhir, Pasal 31 yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa melalui mekanisme izin ketua pengadilan, berpotensi untuk disalahgunakan dan melanggar hak privasi warganegara.  

"Pengaturan tentang masalah penyadapan semestinya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan penyadapan sebaiknya diatur dalam aturan perundang-undangan tersendiri," demikian Al. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya