nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
ILMU-ILMU mu'amalah biasa diartikan kelompok keilÂmuan non-ibadah magdhah, seperti urusan kehidupan duniawi, misalnya jual beli, bisnis, property, dan human relation lainnya. Penggunaan istilah muamalah biasanya lebih akrab dengan orang-orang yang secara formal telah mengikuti dan mengamalkan ketaatan ajaran agama, seprti mengindahkan urusan-urusan ibadah, syari'ah, dan urusan keagamaan lainnya. Namun deÂmikian, tidak berarti mereka semuanya secara tuntas mengikuti ketentuan-ketentuan khusus mengenai muamalah. Bahkan ada di antara mereka yang secara parsial mengamalkan ajaran syari'ah dengan baik dan benar tetapi khusus masalah-masalah mu'amalah masing tering lalai dan terpedaya.
Di antara mereka yang sering terpedaya dengan ilmu-ilmu muamalah menurut Imam Al-Gazali ialah: Pertama, mereka yang terlalu banyak bermain di wilayah syubhat dan hilah. Hilah ialah siasat yang sering lakukan oleh kaÂlangan pebisnis yang berusaha menghindar dari pelanggaran secara formal dengan melakukan peraktek yang menyerupai halal tetapi terkandÂung diat curang. Misalnya, seorang wajib zakat yang zakat malnya jatuh tempo besok, maka ia memanggil pembantunya dengan mengatakan: "Mbak, saya hibahkan engkau dengan uang yang tersimpan di dalam deposito saya dengan senilai satu miliar", setelah itu ia menggembok seluruh pintu gerbang tidak boleh keluar rumah. Keesokan harinya dia meminta lagi sertifikat deposito itu dengan mengatakan: "Mbak, mana sertifikat deposito yang kemarin? Itu tidak jadi", sambil dia kasih uang saku dalam bentuk kes. Hal itu diusahakan agar terbebas dari zakat mal yang haulnya jatuh kemarin. Yang wajib dizakalti ialah harta milik mutlak (milk al-tam). Sementara depositonya sudah dihibahkan kepada orang lain meskipun sehari. Mungkin sehari sebelum jatuh tempo tahun entah mau diberikan kepada siapa lagi. Kelihatannya sah tetapi terkandung niat curang, ini disebut praktek hilah.
Kedua, mereka yang banyak bermain di wilayah syubhat. Memang tidak sampai haram secara forÂmal tetapi substansi, metode, dan materi jual beli yang dilakukan sarat dengan sesuatu yang abu-abu, seperti jual beli barang syubhat yang posisinya beÂrada antara yang halal dan haram. Ketiga, mereka yang sibuk menjalin hablun minannas tetapi meluÂpakan hablun minallah, yakni mereka yang selalu memberikan sisa-sisa waktu untuk shalat diujung waktu shalat, atau mungkin sering meninggalkan shalat lantaran lebih memprioritaskan bisniisnya. Keempat, mereka sibuk mengumpul harta tetapi tidak teliti menghitung zakatnya. Mereka sengaja atau tidak, tidak meneliti jumlah kekayaannya untuk menentukan jumlah zakat malnya. Kelima. merÂeka sibuk melakukan innovasi tetapi mengabaikan tanggungjawabnya sebagai khalifah. Keuntungan yang diperolehnya tidak berbanding lurus dengan pengabdian dan tanggungjawab yang diberikan kepada kesejahteraan manusia dan pemeliharaan lingkungan alam. Mereka semata-mata memikirkan keuntungan pribadi dan kelompok tanpa mau tahu nasib orang lain dan leingkungan sekitarnya.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33