Berita

nasaruddin umar:net

Meraih Ketenangan Batin (46)

Jangan Tertipu "Ahli Mu'amalah"

SENIN, 11 JULI 2016 | 09:27 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ILMU-ILMU mu'amalah biasa diartikan kelompok keil­muan non-ibadah magdhah, seperti urusan kehidupan duniawi, misalnya jual beli, bisnis, property, dan human relation lainnya. Penggunaan istilah muamalah biasanya lebih akrab dengan orang-orang yang secara formal telah mengikuti dan mengamalkan ketaatan ajaran agama, seprti mengindahkan urusan-urusan ibadah, syari'ah, dan urusan keagamaan lainnya. Namun de­mikian, tidak berarti mereka semuanya secara tuntas mengikuti ketentuan-ketentuan khusus mengenai muamalah. Bahkan ada di antara mereka yang secara parsial mengamalkan ajaran syari'ah dengan baik dan benar tetapi khusus masalah-masalah mu'amalah masing tering lalai dan terpedaya.

Di antara mereka yang sering terpedaya dengan ilmu-ilmu muamalah menurut Imam Al-Gazali ialah: Pertama, mereka yang terlalu banyak bermain di wilayah syubhat dan hilah. Hilah ialah siasat yang sering lakukan oleh ka­langan pebisnis yang berusaha menghindar dari pelanggaran secara formal dengan melakukan peraktek yang menyerupai halal tetapi terkand­ung diat curang. Misalnya, seorang wajib zakat yang zakat malnya jatuh tempo besok, maka ia memanggil pembantunya dengan mengatakan: "Mbak, saya hibahkan engkau dengan uang yang tersimpan di dalam deposito saya dengan senilai satu miliar", setelah itu ia menggembok seluruh pintu gerbang tidak boleh keluar rumah. Keesokan harinya dia meminta lagi sertifikat deposito itu dengan mengatakan: "Mbak, mana sertifikat deposito yang kemarin? Itu tidak jadi", sambil dia kasih uang saku dalam bentuk kes. Hal itu diusahakan agar terbebas dari zakat mal yang haulnya jatuh kemarin. Yang wajib dizakalti ialah harta milik mutlak (milk al-tam). Sementara depositonya sudah dihibahkan kepada orang lain meskipun sehari. Mungkin sehari sebelum jatuh tempo tahun entah mau diberikan kepada siapa lagi. Kelihatannya sah tetapi terkandung niat curang, ini disebut praktek hilah.

Kedua, mereka yang banyak bermain di wilayah syubhat. Memang tidak sampai haram secara for­mal tetapi substansi, metode, dan materi jual beli yang dilakukan sarat dengan sesuatu yang abu-abu, seperti jual beli barang syubhat yang posisinya be­rada antara yang halal dan haram. Ketiga, mereka yang sibuk menjalin hablun minannas tetapi melu­pakan hablun minallah, yakni mereka yang selalu memberikan sisa-sisa waktu untuk shalat diujung waktu shalat, atau mungkin sering meninggalkan shalat lantaran lebih memprioritaskan bisniisnya. Keempat, mereka sibuk mengumpul harta tetapi tidak teliti menghitung zakatnya. Mereka sengaja atau tidak, tidak meneliti jumlah kekayaannya untuk menentukan jumlah zakat malnya. Kelima. mer­eka sibuk melakukan innovasi tetapi mengabaikan tanggungjawabnya sebagai khalifah. Keuntungan yang diperolehnya tidak berbanding lurus dengan pengabdian dan tanggungjawab yang diberikan kepada kesejahteraan manusia dan pemeliharaan lingkungan alam. Mereka semata-mata memikirkan keuntungan pribadi dan kelompok tanpa mau tahu nasib orang lain dan leingkungan sekitarnya.


Kelima, mereka yang selalu sibuk dengan kitab putih (buku-buku pengetahuan umum) dan sa­masekali meninggalkan kitab kuning (buku-buku pengetahuan agama), sehingga berpengaruh terhadap jalan pikirannya yang lebih sekuler dan kering dengan suasana batin keagamaan. Mereka hanya tertarik untuk membaca dan mempela­jari trend dan perkembangan dunia usahanya tetapi tidak pernah memperhatikan pendidikan keagamaan dan budi pekerti anak-anaknya, aki­batnya keluarga mereka mennjadi kering dengan nilai-nilai agama. Allahu a'lam. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya