Berita

AL MUZZAMMIL YUSUF/NET

Politik

Soal RUU Pilkada, Ini Kritikan Keras PKS Ke MK

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 14:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Meski sudah disampaikan di rapat pleno tingkat I, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna hari ini menyampaikan lagi catatannya terhadap RUU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," kata politisi PKS ini dalam Sidang Paripurna di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).


Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota legislator dan senator.

"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan Ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada PNS, TNI dan Polri. Tidak apple to apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.

"Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD juga menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," lanjut Almuzamil menambahkan.

Meski demikian, Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap mensahkan revisi UU Pilkada. Adapaun koreksi Fraksi PKS dimasukan sebagai catatan.[wid] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya