Berita

AL MUZZAMMIL YUSUF/NET

Politik

Soal RUU Pilkada, Ini Kritikan Keras PKS Ke MK

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 14:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Meski sudah disampaikan di rapat pleno tingkat I, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna hari ini menyampaikan lagi catatannya terhadap RUU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," kata politisi PKS ini dalam Sidang Paripurna di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).


Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota legislator dan senator.

"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan Ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada PNS, TNI dan Polri. Tidak apple to apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.

"Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD juga menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," lanjut Almuzamil menambahkan.

Meski demikian, Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap mensahkan revisi UU Pilkada. Adapaun koreksi Fraksi PKS dimasukan sebagai catatan.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya