DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Pilkada dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa saat lalu.
"Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, dalam pemaparannya di depan sidang, mengatakan, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama seluruh fraksi dan pemerintah telah menyatakan setuju RUU Pilkada dibawa ke dalam pembahasan tingkat dua, yaitu rapat paripurna.
Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang disampaikan, terutama tentang persoalan syarat dukungan pasangan calon, dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD dari jabatan di lembaga legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Perdebatan sengit memang muncul terkait dengan pasal kewajiban mundur anggota DPR/DPRD/DPD sebagai anggota dewan bila maju sebagai calon kepala daerah. Namun akhirnya, delapan fraksi sepakat dengan Pemerintah yang meminta anggota DPR/DPRD/DPD mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri.
"Pada dasarnya seluruh fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri (untuk mencalonkan diri dalam Pilkada). Namun demikian, dalam proses pembahasan maraton, hanya dua fraksi, yaitu PKS dan Gerindra yang masih memberi catatan mengenai syarat ini," ujar legislator Golkar asal Dapil Sumut II ini.
Sedangkan untuk syarat dukungan pasangan calon, lanjut Rambe, empat fraksi memberikan catatan, yaitu Fraksi PKS, PKB, Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
[ald]