Berita

M Nazaruddin:net

X-Files

Curiga Tender Diatur, KPK Periksa Anak Buah Nazaruddin

Kasus Korupsi Pembangunan RS Unair
JUMAT, 27 MEI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami dugaan pengaturan lelang proyek pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Airlangga Surabaya serta pengadaan alat kesehatannya.
Kemarin, penyidik mem­inta keterangan dari sejumlah saksi untuk perkara korupsi yang menjerat bekas rektor Unair, Fasichul Lisan (FAL). "Dua saksi diperiksa untuk tersangka FAL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Mardiyanto, anak buah M Nazaruddin, dimintai keteran­gan sebagai saksi perkara ini. Direktur CV Digdaya Multi Teknis itu beberapa kali ber­temu Fasichul. Diduga dalam pertemuan itu ada pembicar­aan mengenai pengaturan le­lang proyek pembangunan RS Pendidikan Unair.

Saksi lain yang juga dipang­gil KPK adalah Cuk Prasetyo Hudoyo, staf Pengembangan Pendidikan Universitas Airlangga. Cuk mengetahui men­genai program pengembangan rumah sakit pendidikan.

Saksi lain yang juga dipang­gil KPK adalah Cuk Prasetyo Hudoyo, staf Pengembangan Pendidikan Universitas Airlangga. Cuk mengetahui men­genai program pengembangan rumah sakit pendidikan.

Menurut Yuyuk, Cuk yang membahas dan menyusun re­komendasi mengenai rencana pembangunan RS Pendidikan Unair. Penyidik pun meng­orek apakah rekomendasi dari tim litbang itu sesuai dengan pelaksanaannya. Termasuk soal pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit itu.

Dalam penyidikan perkara korupsi ini, KPK telah men­etapkan Fasichul Lisan, rektor Unai periode 2006-2015 sebagai tersangka.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkat­kan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," kata Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK 30 Maret lalu.

Yuyuk menjelaskan, proyek pembangunan RS Pendidikan Unair dilakukan dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.

Fasichul sebagai rektor saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meng­gunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 85 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

KPK menjerat Fasichul den­gan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.

Selain itu, KPK membidik PT Airlangga Tama, perusahaan mi­lik La Nyalla Mattaliti, yang ikut penggarap proyek pembangunan RS Pendidikan Unair.

KPK telah menggeledah kan­tor BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) dan menyita sejumlah dokumen.

La Nyalla ketika diperiksa KPK mengakui perusahaannya bekerja sama (joint operation) dengan PT PP dalam proyek ini. Saat ini, La Nyalla buron dan diduga kabur ke Singapura pasca ditetapkan jadi tersangka dana hibah Kadin Jatim.

Kilas Balik
Sudah Lengser, Siti Fadilah Tak Tahu Proyek Alkes RS Unair

Siti Fadilah Supari dua kali tak memenuhi panggilan pe­meriksaan KPK. Bekas Menteri Kesehatan itu hendak diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Media KPK Priharsa Nugraha, Siti dipanggil untuk melengkapi ber­kas perkara tersangka Mintarsih dan Bambang Giatno.

Mintarsih adalah anak buah M Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Dia menjabat Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin. Sedangkan Giatno, be­kas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Kesehatan.

Siti akhirnya datang pada panggilan ketiga. Ia diperiksa selama tiga jam. Usai pemerik­saan, Siti menjelaskan, dirinya ditanya soal proyek yang dilak­sanakan menteri penerusnya, Endang Rahayu. "Aku nggak tahu. Wong itu proyeknya Bu Endang. Itu kan tahun 2010. Bukan tahun saya jadi menteri, tidak tahu dong," dalihnya.

Siti mengatakan sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai tanggung jawabnya sebagai menteri dalam proyek-proyek yang ada di Kementerian Kesehatan. Ia mengaku tak tahu teknis proyek pengadaan alat kes­ehatan RS Pendidikan Unair.

Ia enggan berkomentar ketika disinggung mengenai dugaan pengaturan proyek yang di­lakukan Mintarsih dengan anak buahnya, Giatno.

Sebelumnya, KPK telah me­meriksa Manajer Marketing PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE), Laurensius Teguh Khasanto Tan.

Penyidik menduga PT NKE memiliki korelasi atau setidaknya menjadi vendor PT Anugerah Nusantara pada peng­garapan proyek ini.

Untuk memastikan hubungan antara dua perusahaan tersebut, penyidik juga sempat memer­iksa dua saksi yakni Sulistyo Nugroho dan Chistina Doki Pasorong.

KPK menjerat Bambang Giatno sebagai tersangka karena selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak mampu mempertanggung­jawabkan penggunaan keuangan negara dalam proyek ini.

Ia juga diduga menyalahgu­nakan wewenang dan jabatan­nya saat tender proyek digelar. Belakangan, pengerjaan proyek ini oleh rekanan juga tak sesuai dokumen kontrak.

Kasus korupsi pengadaan alkes RS Pendidikan Unair ini terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara M Nazaruddin. Bekas politisi Partai Demokrat itu menu­gaskan para anak buahnya un­tuk menggarap sejumlah proyek beranggaran besar di berbagai kementerian. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya