Berita

Menpora: Kasus Hukum BP Peringatan Untuk Semua Haters

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 07:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menpora Imam Nahrawi melaporkan Bayu Purnomo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 7 Januari 2016 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media, Twitter. Namun kini, dia memaafkan pemuda berusia 20 tahun asal Samarinda tersebut.

"Alhamdulillah Bareskrim menindaklanjuti laporan saya, hingga akhirnya menemukan BP saat sedang kuliah. Setelah semua dijelaskan dan diselesaikan, ternyata BP menyampaikan surat permohonan maafnya kepada kami," ungkap Menpora saat jumpa pers  di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, tadi malam, Kamis (28/4).

Turut hadir Kanit II Subdit Informsasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei, Linda Ibunda BP, dan Kepala Komunikasi Publik Gatot S. Dewa Broto


Menpora mengingatkan bahwa semua yang kita ucapkan mengandung konsekuensi hukum.  "(Namun) karena BP telah meminta maaf dan menyesalinya, Ibundanya pula meminta maaf, maka saya sebagai manusia biasa maka harus memaafkan, sekaligus ini sebagai pembelajaran kita semua agar tetap di jalan yang baik dan benar," lanjut Cak Imam, panggilannya.

Karena itu telah ditandatangani laporan pencabutan dari Bareskrim Polri menjadi bukti pihak Menpora Imam Nahrawi telah mencabut laporannya di terkait pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media oleh BP.

"Kami telah bertandatangan mencabut laporan kami dari Bareskrim, ini juga peringatan bagi haters dan kita semua agar tidak sembrono dan main-main karena sekarang aparat hukum sangat tegas, kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan ini menjadi peluang bagi siappun yang merasa dirugikan untuk menindaklanjuti, kepada BP semoga malam ini juga bisa keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim," kata Menpora.

Nona Ohei mengungkapkan apa yang dilakukan BP jelas-jelas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sosmed yang dilindungi UU ITE pasal 310, 311 dan melanggar pasal 27 ayat 3 ancaman pidananya maksimal 6 tahun. "(Karena) twitt-twitt dari pemilik pemilik akun awal Bayu SMD, mengandung kata-kata tidak pantas, mengandung ancaman hingga pornografi yang ditujuan kepada Menpora Imam Nahrawi. Dari itu kami melakukan pendalaman, penyeledikan dan pemeriksaan dengan beberapa saksi dan ahli hingga menemukan pemilik akun Bayu Purnomo ini," kata Nona menambahkan.

Linda, Ibunda BP meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga atas perbuatan yang dilakukan anak saya. "Saya ucapkan terimakasih atas dicabutnya gugatan dari Pak Menteri," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya