Berita

Menpora: Kasus Hukum BP Peringatan Untuk Semua Haters

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 07:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menpora Imam Nahrawi melaporkan Bayu Purnomo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 7 Januari 2016 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media, Twitter. Namun kini, dia memaafkan pemuda berusia 20 tahun asal Samarinda tersebut.

"Alhamdulillah Bareskrim menindaklanjuti laporan saya, hingga akhirnya menemukan BP saat sedang kuliah. Setelah semua dijelaskan dan diselesaikan, ternyata BP menyampaikan surat permohonan maafnya kepada kami," ungkap Menpora saat jumpa pers  di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, tadi malam, Kamis (28/4).

Turut hadir Kanit II Subdit Informsasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei, Linda Ibunda BP, dan Kepala Komunikasi Publik Gatot S. Dewa Broto

Menpora mengingatkan bahwa semua yang kita ucapkan mengandung konsekuensi hukum.  "(Namun) karena BP telah meminta maaf dan menyesalinya, Ibundanya pula meminta maaf, maka saya sebagai manusia biasa maka harus memaafkan, sekaligus ini sebagai pembelajaran kita semua agar tetap di jalan yang baik dan benar," lanjut Cak Imam, panggilannya.

Karena itu telah ditandatangani laporan pencabutan dari Bareskrim Polri menjadi bukti pihak Menpora Imam Nahrawi telah mencabut laporannya di terkait pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media oleh BP.

"Kami telah bertandatangan mencabut laporan kami dari Bareskrim, ini juga peringatan bagi haters dan kita semua agar tidak sembrono dan main-main karena sekarang aparat hukum sangat tegas, kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan ini menjadi peluang bagi siappun yang merasa dirugikan untuk menindaklanjuti, kepada BP semoga malam ini juga bisa keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim," kata Menpora.

Nona Ohei mengungkapkan apa yang dilakukan BP jelas-jelas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sosmed yang dilindungi UU ITE pasal 310, 311 dan melanggar pasal 27 ayat 3 ancaman pidananya maksimal 6 tahun. "(Karena) twitt-twitt dari pemilik pemilik akun awal Bayu SMD, mengandung kata-kata tidak pantas, mengandung ancaman hingga pornografi yang ditujuan kepada Menpora Imam Nahrawi. Dari itu kami melakukan pendalaman, penyeledikan dan pemeriksaan dengan beberapa saksi dan ahli hingga menemukan pemilik akun Bayu Purnomo ini," kata Nona menambahkan.

Linda, Ibunda BP meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga atas perbuatan yang dilakukan anak saya. "Saya ucapkan terimakasih atas dicabutnya gugatan dari Pak Menteri," tandasnya. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

DPRD Kota Bogor Berharap Sinergitas dalam Perayaan HUT ke-79 TNI

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:47

Pram-Rano Komitmen Sehatkan Mental Warga Jakarta Lewat Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:23

IKA Unpad Rekomendasikan 4 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:23

Dukung Egi-Syaiful, Partai Buruh Berharap Ada Kenaikan Upah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:17

Mega-Prabowo Punya Koneksi Psikologis dan Historis

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:56

KPK OTT di Kalimantan Selatan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:14

Dharma Pongrekun: Atasi Kemacetan Jakarta Tidak Bisa Hanya Beretorika

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:11

Pram dan Rano akan Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer agar Tidak Terjerat Pinjol

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:54

Suswono Kehabisan Waktu Saat Pantun Penutup, Langsung Dipeluk RK

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:42

Badai PHK Ancam Jakarta, Pram-Rano Bakal Bikin Job Fair 3 Bulan Sekali

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:30

Selengkapnya