Kejaksaan Agung sudah memberitahukan penangkapan komisaris utama Bank Modern Samadikun Hartono kepada Imigrasi. Namun keberadaan terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu belum diungkap.
"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangÂkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santosa.
Heru mengaku belum diberiÂtahu keberadaan Samadikun saat ini. "Kalau itu tanyakan saja ke jaksanya," katanya.
Menurut Heru, tak mudah membawa pulang orang yang beÂrada di luar negeri. "Negara lain kan aturan sendiri," ujarnya.
Hingga tadi malam, pejabat Kejaksaan Agung tak ada yang bisa dikonfirmasi mengenai keÂberadaan Samadikun.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan, Samadikun yang buron seÂjak 2003 telah ditangkap di Cina. Tim Pemburu Koruptor sedang mengupayakan pemuÂlangannya.
"Dalam proses ya (pemuÂlangan). Under control. Semua dalam proses, ini kan tim pemÂburu koruptor dengan kita yang bekerja itu," ujarnya.
"Jadi tidak semudah ditangÂkap di negara sendiri. Misalnya saja seperti bupati yang ditangÂkap di Kamboja, itu kan tim yang bekerja. Jadi kerja sama dengan semua pihak," kata Prasetyo.
Jaksa Agung menegaskan, Samadikun tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap. Jajarannya telah melakukan pemantauan, sebelum akhirnya menangkap terpidana kasus BLBI itu.
"Kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Ini dilakukan istilah penjejakan ya. Namanya pemanÂtauan," katanya.
Samadikun, lanjut Prasetyo, hanyalah satu dari sekian banyak buron yang masih berkeliaran di luar negeri. Dia menyebut nama yang sudah buron dalam rentang masa cukup lama.
"Buronan kita masa banyak di luar negeri, itu ada Samadikun Hartono, Edi Tansil, Tjoko Chandra, semua sedang dicari. Ini perlu waktu, karena ada negara yang sudah ekstradisi, ada yang tidak. Ini kan perlu waktu," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Samadikun Hartono, buronan kaÂsus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Namanya buron kan diburu. Ada yang mungkin, ada yang nggak. Jadi bersyukur, berÂterima kasih kepada aparat yang dapat Samadikun," ujar Kalla di Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi.
Kalla pun meminta aparat penegak hukum untuk memÂburu buron lain perkara terseÂbut yang hingga saat ini masih berkeliaran. "Mudah-mudahan yang lain bisa dapat juga," harapnya.
Kilas Balik
MA Vonis Samadikun Bayar Uang Pengganti Rp 11,9 Miliar
Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat menjadi komisaris utama Bank Modern.
Samadikun pun diseret ke pengadilan. Jaksa YWere mendakwa Samadikun meÂnyalahgunakan Rp 80,7 milÂiar dana BLBI dengan jumlah kerugian negara Rp 169 miliar. Namun hanya Rp 11,9 miliar yang menjadi tanggung jawab Samadikun. Jaksa pun menunÂtutnya hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan 2 Agustus 2002 meÂnyatakan, Samadikun tak terÂbukti melakukan korupsi.
Tak terima putusan ini, Kejaksaan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diterima. MAmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam puÂtusan perkara nomor 1696 K/Pid/2002 yang diketuk 28 Mei 2003, Samadikun dihukum penÂjara 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp 11,9 miliar.
Dua bulan sebelum perkara kasasi diputus, Samadikun yang berstatus tahanan kota mengaÂjukan izin Ke Kejaksaan Agung agar diperbolehkan berobat ke Jepang. Izin diberikan pada 21 Maret 2003.
Sejak itu keberadaanya tak diketahui. Ketika kejaksaan ingin mengeksekusi putusan kasasi pada pertengahan Juli 2003, Samadikun sudah tak ada di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu hanya dihuni penjaga.
Belakangan, Samadikun mengajukan peninjauan kemÂbali (PK) lewat kuasa hukuÂmnya, OC Kaligis. Majelis hakim agung MA yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong menolak PK Samadikun.
Putusan PK yang diketuk 26 September 2008 tetap menghuÂkum Samadikun empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 11,9 miliar.
Rico Pandairot, kuasa huÂkum Samadikun dari kantor pengacara OC Kaligis memÂbenarkan kliennya hanya terbukti menggunakan dana BLBI Rp 11,9 miliar.
"Ada pihak lain yang dinyaÂtakan turut serta dalam perkara Samadikun Hartono," ujarnya.
Anak buah OC Kaligis itu tak ingat pihak yang turut serta dalam perkara ini. "Seingat saya sudah ada yang menjalani hukuman badan, membayar denda, serta membayar uang pengganti kerugian negara kasus itu," sebutnya.
Rico menyebutkan hingga kini surat kuasa yang diberikan Samadikun kepada OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum belum pernah dicabut. "Tidak pernah ada saran apalagi memÂbantu klien untuk melarikan diri ke luar negeri," tandasnya.
Sejak Samadikun buron, Rico tak pernah berhubungan dengan kliennya itu. Ia mengaku tahu penangkapan Samadikun di Cina dari media.
Di dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung, Samadikun disebutkan tinggal di apartemen Beverly Hills, Singapura. Ia punya pabrik film di Cina dan Vietnam. ***