Berita

Ivan Haz:net

X-Files

Ivan Haz Hanya Dijerat Kasus Penganiayaan PRT

Hasil Tes Narkoba Belum Keluar
KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Di dalam berkas perkara, putra bekas wakil presiden Hamzah Haz itu tersangka kasus penganiayaan. Tak dicantumkan kasus dugaan penggunaan narkoba.

"Yang kita terima soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap pembantunya," ung­kap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo.

Di berkas perkara yang dil­impahkan ke Kejaksaan, Ivan dituduh menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Toipah di dekat lift apartemen yang ditinggalinya.


"Berkas perkaranya murni terkait dengan KDRT, penga­niayaan terhadap asisten rumah tangga yang bernama Toipah, 20 tahun. Tidak menyinggung soal narkotika," kata Waluyo.

Waluyo mengatakan, berkas perkara Ivan masih ditelaah jaksapeneliti. Jika dianggap sudah lengkap, Kejaksaan akan me­minta kepolisian menyerahkan Ivan dan barang bukti perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Ivan ke Kejaksaan. Ivan hanya di­usut untuk kasus penganiayaan.

Penyidik sudah menambahkan keterangan saksi ahli dalam ber­kas perkara Ivan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan.

"Hal yang berkait dengan du­gaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka coba dikonfirmasi ke jajaran narkoba," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto ketika dikonfir­masi mengatakan, uji urine Ivan hasilnya negatif. "Tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Eko mengaku hingga kini belum menerima hasil uji darah dan uji rambut Ivan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). "Belum ada jawa­ban," sebutnya.

Ivan menjalani tes narkoba setelah penggerebekan narkoba di kompleks Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Saat itu, Ivan belum ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Toipah.

Seminggu kemudian penyidik baru menahan Ivan pada 29 Februari 2016. Esoknya Ivan dites narkoba. Sampel urine, darah dan rambutnya diambil dan dibawa ke Puslabfor.

Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, hasil tes urine Ivan negatif. "Tapi dari hasil pemeriksaan rambut dan darah itu akan diketahui, positif atau tidak. Meski yang dites itu tidak memakai narkoba selama empat bulan terakhir," katanya.

Dia menegaskan, hasil dari tes darah dan rambut sangat akurat. Kedua tes itu berbeda dengan tes urine yang bisa hilang jika sudah lama tidak memakai narkoba.

Kilas Balik
Toipah Alami Kekerasan Setelah Dua Bulan Kerja

Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantu rumah tangganya, Toipah, ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Pelapor telah mendapat perlindun­gan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ia juga mendapat pendampingan dari LBH Apik Jakarta.

Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di apartemen keluarga Ivan sejak 2 Mei 2015. Toipah bertugas mengurus salah satu Ivan dan Anna Susilowati yang berusia dua tahun.

Awalnya, korban masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, mulai mendapat perlakuan kasar.

Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya per­soalan sepele, yakni bila Ivan mendapati anaknya menan­gis, korban langsung dianiaya. "Dianggap enggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya nangis wajar," katanya.

Ivan melakukan penganiayaan dengan beberapa benda selain dengan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemu­kulan ialah lengan, kepala, dan telinga.

Meski mendapat perlakukan itu, Toipah belum berani melari­kan diri karena diancam akan dihabisi keluarganya.

"Gimana mau kabur kalau di­ancam keluarganya mau diban­tai," ujar Uli.

Uli juga mengungkapkan, selama bekerja korban kurang diperlakukan manusiawi. Toipah yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni Edan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibagiuntuk makan sehari. Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya.

"Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.

Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul kor­ban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak. Tulang belakang korban juga ditendang pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.

Esoknya, 30 September 2015, korban kabur dari apar­temen tempat tinggal majikan­nya. Korban melompati pagar dan lari ke Stasiun Karet dan menumpangkereta.

Secara kebetulan, dalam perjalanan ke arah Stasiun Manggarai, korban bertemu dengan Veny Siregar, salah satu anggota LBH Apik Jakarta. Di dalam gerbong perempuan, korban berteriak-teriak.

"Saya temukan di kereta ju­rusan Manggarai. Dia dalam tu­juan menyelamatkan diri. Tidak bawa apa-apa, hanya baju di badan. Dia berteriak mau ketemu mama, takut dikembalikan ke situ, takut dipukuli. Pada saat itu, seluruh badan lebam, kuping, kepala dihantam botol sempro­tan nyamuk yang besar, muka kiri kanan lebam. Akhirnya, kita mengamankan dan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Veny.

Selain itu, pembayaran gaji korban juga tidak lancar. Gaji korban Rp 2,2 juta per bulan baru dibayar penuh pada bulan Juni, sedangkan gaji Juli masih kurang Rp 200.000 dan bulan Agustus dan September belum dibayar.

Veny mengatakan, kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses kepoli­sian. Korban sudah diamankan di safe house. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya