Berita

foto:net

X-Files

Anggota DPRD DKI Hanura Dicecar Jaksa 18 Pertanyaan

Kasus Dugaan Penggelapan Kredit Bank Mandiri
RABU, 13 APRIL 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penggelapan kredit Bank Mandiri untuk pembangunan hotel Yellow Echo Beach di Canggu, Bali. Direktur utama PT Tri Selaras Sapta (TSS) yang juga anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto dimintai keterangan di Gedung Bundar.

"Kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah.

Wahyu yang pernah minta katebelece dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pelesir ke Australia itu, di­mintai keterangan selama tujuh jam. Ia dicecar 18 pertanyaan.


Keluar dari Gedung Bundar, Wahyu bungkam. Ia langsung masuk ke mobil yang menjemputnya di teras.

Kejagung telah memanggil Wahyu sejak dua pekan lalu. Wahyu diminta datang pada 5 April untuk memberikan keterangan. Namun dia tak nongol. Alasannya, sedang ada kegiatan dengan konstituen. Wahyu me­minta diundur.

Kejagung melayangkan surat panggilan kedua. Wahyu diminta datang pada 12 April. Ia akh­irnya datang.

Sebelumnya, Wahyu pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan mengenai dugaan peng­gelapan kredit dari Bank Mandiri. Pelapornya Andy Randy Rivai, rekan bisnis Wahyu. Laporan ber­nomor 537/K/III/2015/ResJaksel dibuat 26 Maret 2015.

Belakangan kasus dugaan penggelapan ini ditindaklanjuti Kejagung.

Kasus ini bermula pada 2013 silam ketika Andy, Wahyu bersama Hamad Saleh dan I Wayan Putra sepakat memben­tuk PT TSS yang bergerak di bidang perhotelan. Wahyu di­tunjuk menjadi direktur utama. Sedangkan tiga rekan bisnisnya sebagai pemegang saham.

TSS akan membangun hotel Yellow Echo Beach di Canggu Bali. Wahyu mengajukan kredit Rp 60 miliar ke Bank Mandiri Denpasar untuk membiayai pembangunan hotel. Jaminannya tanah aset perusahaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Bank Mandiri bersedia men­gucurkan kredit namun bertahap. Tahap pertama Rp 18 miliar. TSS harus melakukan pembangunan dulu 30 persen untuk menerima kucuran kredit tahap pertama.

Wahyu lalu membuat laporan ke Bank Mandiri bahwa pem­bangunan sudah 30 persen dan meminta kredit tahap pertama dikucurkan. Dana pun cair. "Dilaporkan (pembangunan su­dah) 30 persen, faktanya cuma 14 persen," kata Arminsyah.

Pada 18 Maret 2015, TSSmendapat surat peringatan dari Bank Mandiri karena kredit su­dah jatuh tempo. Bank Mandiri pun mengecek ke lahan yang akan dibangun hotel. Ternyata progress pembangunan hotel tak sesuai laporan Wahyu.

Pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah mengatakan, kasus ini muncul akibat perselisihan antar pemegang saham. Wahyu adalah pemegang saham terbesar di TSS.

Pemegang saham lain curiga Wahyu menggelapkan kredit dari Bank Mandiri. Kemudian melaporkan Wahyu ke polisi. Hendra menyebut para peme­gang telah berdamai.

Menurut Hendra, Bank Mandiri pun menghentikan pem­berian kredit lantaran muncul permasalahan di antara peme­gang saham.

"Distop dulu," katanya.

Penghentian kredit dari Bank Mandiri menyebabkan pembangunan hotel terhenti. "Mangkrak karena kreditnya tidak berjalan," katanya.

Hendra membantah Wahyu menggelapkan kredit Bank Mandiri. Kata dia, pekerjaan dasar dan konstruksi sudah di­lakukan. Namun memang belum berbentuk fisik.

Ia pun menampik angga­pan bahwa kredit yang diberi­kan kepada TSSini macet. "Pembayaran angsuran Pak Wahyu lancar terus, bahkan pokoknya juga oleh Pak Wahyu dibayar," ujar Hendra.

Mengenai pemanggilan Wahyu ke Gedung Bundar, Hendra men­jelaskan untuk memberikan keterangan soal perjanjian dengan Bank Mandiri dan pengucuran kredit. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya