Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penggelapan kredit Bank Mandiri untuk pembangunan hotel Yellow Echo Beach di Canggu, Bali. Direktur utama PT Tri Selaras Sapta (TSS) yang juga anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto dimintai keterangan di Gedung Bundar.
"Kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah.
Wahyu yang pernah minta katebelece dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pelesir ke Australia itu, diÂmintai keterangan selama tujuh jam. Ia dicecar 18 pertanyaan.
Keluar dari Gedung Bundar, Wahyu bungkam. Ia langsung masuk ke mobil yang menjemputnya di teras.
Kejagung telah memanggil Wahyu sejak dua pekan lalu. Wahyu diminta datang pada 5 April untuk memberikan keterangan. Namun dia tak nongol. Alasannya, sedang ada kegiatan dengan konstituen. Wahyu meÂminta diundur.
Kejagung melayangkan surat panggilan kedua. Wahyu diminta datang pada 12 April. Ia akhÂirnya datang.
Sebelumnya, Wahyu pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan mengenai dugaan pengÂgelapan kredit dari Bank Mandiri. Pelapornya Andy Randy Rivai, rekan bisnis Wahyu. Laporan berÂnomor 537/K/III/2015/ResJaksel dibuat 26 Maret 2015.
Belakangan kasus dugaan penggelapan ini ditindaklanjuti Kejagung.
Kasus ini bermula pada 2013 silam ketika Andy, Wahyu bersama Hamad Saleh dan I Wayan Putra sepakat membenÂtuk PT TSS yang bergerak di bidang perhotelan. Wahyu diÂtunjuk menjadi direktur utama. Sedangkan tiga rekan bisnisnya sebagai pemegang saham.
TSS akan membangun hotel Yellow Echo Beach di Canggu Bali. Wahyu mengajukan kredit Rp 60 miliar ke Bank Mandiri Denpasar untuk membiayai pembangunan hotel. Jaminannya tanah aset perusahaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Bank Mandiri bersedia menÂgucurkan kredit namun bertahap. Tahap pertama Rp 18 miliar. TSS harus melakukan pembangunan dulu 30 persen untuk menerima kucuran kredit tahap pertama.
Wahyu lalu membuat laporan ke Bank Mandiri bahwa pemÂbangunan sudah 30 persen dan meminta kredit tahap pertama dikucurkan. Dana pun cair. "Dilaporkan (pembangunan suÂdah) 30 persen, faktanya cuma 14 persen," kata Arminsyah.
Pada 18 Maret 2015, TSSmendapat surat peringatan dari Bank Mandiri karena kredit suÂdah jatuh tempo. Bank Mandiri pun mengecek ke lahan yang akan dibangun hotel. Ternyata progress pembangunan hotel tak sesuai laporan Wahyu.
Pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah mengatakan, kasus ini muncul akibat perselisihan antar pemegang saham. Wahyu adalah pemegang saham terbesar di TSS.
Pemegang saham lain curiga Wahyu menggelapkan kredit dari Bank Mandiri. Kemudian melaporkan Wahyu ke polisi. Hendra menyebut para pemeÂgang telah berdamai.
Menurut Hendra, Bank Mandiri pun menghentikan pemÂberian kredit lantaran muncul permasalahan di antara pemeÂgang saham.
"Distop dulu," katanya.
Penghentian kredit dari Bank Mandiri menyebabkan pembangunan hotel terhenti. "Mangkrak karena kreditnya tidak berjalan," katanya.
Hendra membantah Wahyu menggelapkan kredit Bank Mandiri. Kata dia, pekerjaan dasar dan konstruksi sudah diÂlakukan. Namun memang belum berbentuk fisik.
Ia pun menampik anggaÂpan bahwa kredit yang diberiÂkan kepada TSSini macet. "Pembayaran angsuran Pak Wahyu lancar terus, bahkan pokoknya juga oleh Pak Wahyu dibayar," ujar Hendra.
Mengenai pemanggilan Wahyu ke Gedung Bundar, Hendra menÂjelaskan untuk memberikan keterangan soal perjanjian dengan Bank Mandiri dan pengucuran kredit. ***