Berita

foto:net

X-Files

Anggota DPRD DKI Hanura Dicecar Jaksa 18 Pertanyaan

Kasus Dugaan Penggelapan Kredit Bank Mandiri
RABU, 13 APRIL 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penggelapan kredit Bank Mandiri untuk pembangunan hotel Yellow Echo Beach di Canggu, Bali. Direktur utama PT Tri Selaras Sapta (TSS) yang juga anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto dimintai keterangan di Gedung Bundar.

"Kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah.

Wahyu yang pernah minta katebelece dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pelesir ke Australia itu, di­mintai keterangan selama tujuh jam. Ia dicecar 18 pertanyaan.


Keluar dari Gedung Bundar, Wahyu bungkam. Ia langsung masuk ke mobil yang menjemputnya di teras.

Kejagung telah memanggil Wahyu sejak dua pekan lalu. Wahyu diminta datang pada 5 April untuk memberikan keterangan. Namun dia tak nongol. Alasannya, sedang ada kegiatan dengan konstituen. Wahyu me­minta diundur.

Kejagung melayangkan surat panggilan kedua. Wahyu diminta datang pada 12 April. Ia akh­irnya datang.

Sebelumnya, Wahyu pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan mengenai dugaan peng­gelapan kredit dari Bank Mandiri. Pelapornya Andy Randy Rivai, rekan bisnis Wahyu. Laporan ber­nomor 537/K/III/2015/ResJaksel dibuat 26 Maret 2015.

Belakangan kasus dugaan penggelapan ini ditindaklanjuti Kejagung.

Kasus ini bermula pada 2013 silam ketika Andy, Wahyu bersama Hamad Saleh dan I Wayan Putra sepakat memben­tuk PT TSS yang bergerak di bidang perhotelan. Wahyu di­tunjuk menjadi direktur utama. Sedangkan tiga rekan bisnisnya sebagai pemegang saham.

TSS akan membangun hotel Yellow Echo Beach di Canggu Bali. Wahyu mengajukan kredit Rp 60 miliar ke Bank Mandiri Denpasar untuk membiayai pembangunan hotel. Jaminannya tanah aset perusahaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Bank Mandiri bersedia men­gucurkan kredit namun bertahap. Tahap pertama Rp 18 miliar. TSS harus melakukan pembangunan dulu 30 persen untuk menerima kucuran kredit tahap pertama.

Wahyu lalu membuat laporan ke Bank Mandiri bahwa pem­bangunan sudah 30 persen dan meminta kredit tahap pertama dikucurkan. Dana pun cair. "Dilaporkan (pembangunan su­dah) 30 persen, faktanya cuma 14 persen," kata Arminsyah.

Pada 18 Maret 2015, TSSmendapat surat peringatan dari Bank Mandiri karena kredit su­dah jatuh tempo. Bank Mandiri pun mengecek ke lahan yang akan dibangun hotel. Ternyata progress pembangunan hotel tak sesuai laporan Wahyu.

Pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah mengatakan, kasus ini muncul akibat perselisihan antar pemegang saham. Wahyu adalah pemegang saham terbesar di TSS.

Pemegang saham lain curiga Wahyu menggelapkan kredit dari Bank Mandiri. Kemudian melaporkan Wahyu ke polisi. Hendra menyebut para peme­gang telah berdamai.

Menurut Hendra, Bank Mandiri pun menghentikan pem­berian kredit lantaran muncul permasalahan di antara peme­gang saham.

"Distop dulu," katanya.

Penghentian kredit dari Bank Mandiri menyebabkan pembangunan hotel terhenti. "Mangkrak karena kreditnya tidak berjalan," katanya.

Hendra membantah Wahyu menggelapkan kredit Bank Mandiri. Kata dia, pekerjaan dasar dan konstruksi sudah di­lakukan. Namun memang belum berbentuk fisik.

Ia pun menampik angga­pan bahwa kredit yang diberi­kan kepada TSSini macet. "Pembayaran angsuran Pak Wahyu lancar terus, bahkan pokoknya juga oleh Pak Wahyu dibayar," ujar Hendra.

Mengenai pemanggilan Wahyu ke Gedung Bundar, Hendra men­jelaskan untuk memberikan keterangan soal perjanjian dengan Bank Mandiri dan pengucuran kredit. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya