Berita

foto:net

X-Files

Terdakwa Bebas, Jaksa Belum Ajukan Banding

Kasus Pencaplokan Lahan PT KAI Medan
JUMAT, 08 APRIL 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung tak kunjung mengajukan memori banding atas putusan bebas terhadap Handoko Lie, bos PT Agra Citra Karisma (ACK).

Handoko adalah terdakwa kasus pencaplokan lahan milik PT KAI di Medan untuk dibangun kawasan Center Point, Medan. Kasus pencaplokan lahan PT KAI di pusat Kota Medan ini merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Sejauh ini, Kejaksaan baru sebatas menyatakan banding usai Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan bebas Handoko. Putusan itu menyatakan dak­waan terhadap Handoko Lie tak terbukti.


Sebelumnya, Handoko didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah berdalih lamban menyusun memori kasasi karena menunggu salinan putusan dari pengadilan. "Putusan pengadilannya perlu diteliti secara seksama terlebih dahulu," katanya.

Putusan perkara Handoko Lie sudah diketok 18 Desember 2015 lalu. Arminsyah tak me­nyebutkan kapan kejaksaan menerima salinan putusan dari pengadilan.

"Jaksa sudah menyiapkan memori banding," katanya. Memori banding ini masih diteliti lagi sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.

M Assegaf, kuasa hukum Handoko Lie berpendapat, kliennya seharusnya tak diseret dalam perkara ini. Sebab, bukan pihak yang menerbitkan perizinan penggunaan lahan atau bangu­nan di lahan PT KAI.

"Klien kami tidak punya ke­wenangan untuk menerbitkan surat izin penggunaan lahan maupun pendirian bangunan. Bagaimana mungkin dia dituduh memalsukan dokumen yang pada pokok perkara di sini dikategori­kan sebagai tindakan koruptif," kata Assegaf.

Menurut dia, kalau ada persoalan dengan pemilik lahan yakni PT KAI, maka diselesaikan secara perdata. Handoko, kata dia, hanya pengguna lahan yang keabsahannya diperoleh dari Pemerintah Kota Medan.

"Klien kami hanya mendapat­kan hak penggunaan lahan. Atas hak itu, dia mendirikan pusat bisnis Centrepoint di Medan," kata Assegaf.

Setelah diberi hak menggunakan lahan, Handoko lalu membangun kompleks Center Point yang di dalamnya ada mal, ruko, hotel, apartemen dan rumah sakit.

Handoko, tandas Assegaf, tidak berurusan dengan peny­impangan dalam proses pener­bitan surat pengalihan hak atas lahan milik negara yang diduga melibatkan dua bekas walikota Medan.

Meski begitu, Assegaf meng­hormati keputusan kejaksaan mengajukan banding. "Kita menghargai proses penegakanhukum yang dilakukan kejaksaan. Pilihan mengajukan bandingatau kasasi atas putusan bebas klien saya, tentunya harus dihar­gai dan dihormati," katanya.

Sesuai prosedur, kata dia, pengajuan memori banding harus ditembuskan kepada pihak ber­perkara. Assegaf mengaku be­lum menerima pemberitahuaan apapun dari kejaksaan mengenai proses banding ini. "Kita tunggu saja," katanya.

Assegaf menyebutkan putusan pengadilan memerintahkan Handoko dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya direhabilitasi. Handoko sudah dibebas­kan dari tahanan setelah keluar putusan itu.

Kilas Balik
Developer Tawari Ganti Rugi Lahan 3 Hektar Rp 13 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasusalih aset PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan. Dua di antaranya bekas Walikota Medan,Rahudman Harahap dan Abdillah.

Satu lagi, Handoko Lie, dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK). PT ACK adalah developer yang membangun Center Point Medan di atas lahan PT KAI itu. Pada 7 April 2015, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah pena­hanan terhadap Handoko.

Kasus ini bermula tiga dekade si­lam. Awalnya PT KAI memiliki la­han 7 hektar di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi men­jadi blok A, B, C dan D.

Di atas area A, C, dan D, su­dah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar. Lahan di Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor seluas 34.776 meter persegi atau (3,4 hektar).

Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan kary­awan di lahan Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur (Blok B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan im­balan tanah.

PT KAI pun menggandeng PT Inanta, pihak swasta denganrekanan. Kerja sama itu meng­haruskan PT KAI untuk me­lepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah ke­pada Pemerintah Kota Medan.

Pada 1982, Pemko Medan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah PT KAI. Tahun yang sama keluar dari izin dari Menteri Dalam Negeri.

Kurun 1982 hingga 1984 terja­di perubahan-perubahan perjan­jian kerja sama.Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta mem­bangun kawasan itu dialihkan ke PT Bonauli. Pada 1990 terjadi perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.

Hingga 1994, PT Bonauli tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun peru­mahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL Pemkota Medan. Padahal, di perjanjian, rekanan tidak dapat memperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.

Tanpa persetujuan PT KAI se­laku pemilik lahan, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajiban­nya kepada PT ACK pada 2002. PT ACK sempat menawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan. Tentu saja tawaran itu ditolak PT KAI.

Perumahan karyawan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan PT ACK membangunkompleks bisnis Center Point di lahan itu.

Ketiga tersangka dijerat kar­ena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjan­gan HGB tahun 2011.

Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya