Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan terkait dugaan suap penghentian penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu paling awal diperiksa.
Kepada pemeriksa JAM Was, Sudung mengakui mengenal Marudut Pakpahan yang tersangÂka kasus suap ini. "Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh Pak SS (Sudung Situmorang) kenal yang berÂsangkutan (Marudut)," ungkap JAM Was, Widyo Pramono.
Widyo melanjutkan, Sudung mengenal Marudut sebagai teÂman. "Kenal wajar dalam hubunÂgan kemanusiaan dalam hubunÂgan pertemanan," sebut Widyo.
Marudut menjadi tersangka perantara suap dari Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas, Dadung Pamularno untuk oknum pejabat Kejati DKI.
Marudut menerima uang 148.835 dolar Amerika atau sekiÂtar Rp 2 miliar di hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Belum sempat diserahkan kepada penÂerima sebenarnya, Marudut keburu ditangkap KPK.
Kabar yang beredar, uang itu untuk Aspidsus dan Kepala Kejati DKI. Keduanya turut dimintai ketÂerangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penangkaÂpan Marudut. Sudung dan Tomo berstatus saksi.
Walaupun suap itu diduga terkait penghentian perkara di Kejati DKI, namun JAM Was turut memeriksa pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Yakni Direktur Penyidikan Fadil Zumhana, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Direktorat Penyidikan.
Menurut Widyo, pejabat-pejaÂbat itu diperiksa lantaran kasus dugaan korupsi PT Brantas awalnya ditangani JAM Pidsus. Belakangan dilimpahkan ke Kejati DKI.
Tim pemeriksa ingin mengetaÂhui alur penanganan perkara ini ketika masih di Gedung Bundar hingga alasan dilimpahkan ke Kejati DKI.
Pemeriksaan terhadap pejabat JAM Pidsus dipimpin Sekretaris JAM Was Jasman Panjaitan. Ketika dikonfirmasi, Jasman tak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para pejaÂbat Gedung Bundar itu. Menurut dia, tim masih perlu mengklariÂfikasi keterangan mereka yang diperiksa.
Hal senada disampaikan Widyo. Tim belum menyimpulkan hasil pemeriksan terhadap para pejabat JAM Pidsus. "Kita akan konfrontir keterangan jaksa-jaksa terperiksa dengan keteranÂgan tiga tersangka KPKyang akan menyuap jaksa," ujarnya.
Widyo menandaskan, tim akan bersikap profesional dalam memeriksa pejabat Kejaksaan. Bekas JAM Pidsus itu memastiÂkan, tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melakukan pelangÂgaran. "Kita tindak sesuai sanksi yang berlaku," tegasnya.
Para pejabat JAM Pidsus yang dipanggil tim pengawasan, menolak berkomentar mengenai pemeriksaan mereka.
Sementara JAM Pidsus Arminsyah membenarkan pihaknya melimpahkan perkara dugaan korupsi di PT Brantas kepada Kejati DKI. Sebab, nilai keruÂgian negaranya hanya sekitar Rp 7 miliar.
Kata dia, pelimpahan perkara dari Kejagung ke Kejati meruÂpakan hal biasa. Kejagung akan mengawasi dan mensupervisi penanganan perkara yang dilÂimpahkan itu.
Kilas Balik
Ada Kabar Jaksa Kejati DKI Diciduk, JAM Intel Kejagung Datangi KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang terlibat kasus suap penghÂentian penyelidikan korupsi di PT Brantas Abipraya, Kamis pekan lalu.
Awalnya, informasi mengeÂnai siapa penerima suap yang ditangkap KPK simpang-siur. Kabar yang beredar, ada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ikut ditangkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo memastiÂkan jajarannya lengkap. Begitu pula dengan jaksa-jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Togarisman dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jasman Panjaitan pun datang ke KPK untuk mencari tahu siapa orang yang diciduk.
Usai pertemuan dengan KPK, kedua pejabat Kejaksaan Agung itu menyebut kasus ini terungkap berkat kerja sama gabungan.
Pihak KPK tak bersedia memÂberikan keterangan jelas mengeÂnai siapa orang yang ditangkap. Komisi antirasuah itu menjanÂjikan baru akan membeberkan kasus ini pada Jumat pagi.
Kamis menjelang tengah malam, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pemeriksaan berlagsung dari pukul 12 malam, sampai pukul 5 pagi hari Jumat. Empat jam keÂmudian, KPK menggelar jumpa pers dan membeberkan siapa saja orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan ini.
Mereka yakni Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dadung Pamularno, dan Marudut Pakpahan.
Dari tangan Marudut, KPK menyita uang 148.835 dolar Amerika. Uang yang berasal dari pejabat PT Brantas itu unÂtuk menghentikan penyelidikan perkara korupsi yang ditangani Kejati DKI.
Sudung dan Tomo yang diÂperiksa malam-malam ternyata hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Marudut hanya perantara suap. Lalu suap itu untuk siapa? KPK mengaku masih mendalami.
Tak seperti biasanya KPK melakukan pemeriksaan saksi langsung setelah melancarkan operasi tangkap tangan. "Itu strategi pemeriksaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kejagung pun menampik bahwa uang itu untuk pejabat kejaksaan. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, ada orang yang menjual nama pejabat kejaksaan dalam kasus ini.
Meski begitu, tim pengawasan Kejagung turun tangan memerÂiksa sejumlah pejabat Korps Adhyaksa yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Brantas. Kasus ini awalnya diÂtangani JAM Pidsus, kemudian dilimpahkan ke Kejati DKI.
Bekas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menÂyarankan penyidik berhati-hati menyimpulkan kasus ini. "Saya tidak tahu nih pasal yang diguÂnakan KPK tentang penyuapan, pemerasan, atau percobaan peÂnyuapan? Kita harus hati-hati," ujar Bambang di Gedung KPK kemarin.
Menurut Bambang, jika peÂnyidik KPK menerapkan pasal penyuapan, maka harus ada penerima suapnya. Namun jika tidak ada, ia menilai kasus ini hanya percobaan penyuapan.
Untuk menentukan apakah ini kasus penyuapan atau percobaan penyuapan, penyidik bisa meÂlihat hubungan antara penyuap dan orang yang akan disuap.
"Yang punya kepentingan terlebih dahulu siapa? Dan siapa yang punya intentions lebih banÂyak? Jadi kalau tindakan tidak terjadi bukan karena maksudnya si pelaku, itu perlu diklasifikasi betul," ujarnya.
Bambang mengapresiasi langÂkah Kejaksaan Agung yang turut menyelidiki dugaan suap terhadap jaksa Kejati DKI. Ia berharap, Jaksa Agung Muda Pengawas bisa secara transparan menyampaikan hasil penyelidiÂkan tersebut.
"Dengan ini Kejagung bisa melihat sejauh mana ada yang namanya pelanggaran kualiÂfikasi delik atau ini hanya peÂlanggaran etik dan perilaku, dan menurut dugaan saya nanti Jamwas akan klarifikasi lebih lanjut apa yang sedang terjadi," ujar Bambang. ***