Berita

Hakim Perintahkan Presiden Jokowi Bertemu Djan Faridz Persidangan Mediasi

RABU, 06 APRIL 2016 | 14:06 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Saat ini, Hakim Diah Siti Basariah dari PN Jakpus yang ditunjuk sebagai hakim mediasi sedang memimpin persidangan mediasi.

Tergugat adalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Para tergugat menunjuk kuasa hukum dari pihak Kejaksaan Agung.


Dalam sidang mediasi, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, meminta agar prinsipal para tergugat hadir dalam proses mediasi. Artinya, Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham termasuk penggugat asli Djan Faridz harus hadir langsung dalam proses mediasi, tidak bisa diwakili.

"Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan Pasal 6 ayat 1 bunyinya 'para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," beber Humphrey.

Lanjut Humphrey, majelis hakim juga mengingatkan kepada para kuasa hukum Pemerintah yaitu pihak Kejaksaan untuk menghadirkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham dalam proses mediasi sesuai aturan yang ada kerena bisa ada sanksi kalau dilanggar.

Di sela-sela persidangan, Humphrey juga meminta agar Pemerintah menghormati proses persidangan yang berlangsung khususnya dalam proses mediasi. Jadi, Pemerintah diminta tidak menghadiri acara kegiatan illegal "Muktamar Islah" yang diinisiasi kubu M. Romahurmuzy di Pondok Gede pada 8 April 2016 mendatang.

"Kehadiran Presiden atau Pemerintah menunjukkan pelecehan terhadap proses persidangan dan juga keberpihakan terhadap kegiatan illegal yang lagi diperiksa di pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan karena Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya