Abdulhamid Dipopramono/net
. Pengambilan kebijakan publik yang tertutup menjadi sumber dari kekisruhan reklamasi dan tataruang kawasan Pantai Utara Jakarta. Setelah kasus penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi oleh KPK, terbongkar sudah model pengambilan kebijakan yang tertutup yang dijalankan oleh elite Pemprov DKI sejak era Orde Baru hingga saat ini.
Penangkapan Sanusi saat sedang menerima suap dari pengusaha kakap menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI penuh kebohongan dan membuka mata publik bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI hanya dilakukan oleh segelintir elite eksekutif, legislatif, dan pengusaha secara diam-diam. Ukuran pembangunan untuk kepentingan rakyat pun menjadi bias tak jelas.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/4).
Menurut Abdulhamid, hal itu bertentangan dengan asas keterbukaan informasi seperti diamanatkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik beserta alasannya.
Juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; serta untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Jelas Abdulhamid, penyusunan perda reklamasi dan tataruang jelas merupakan suatu kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang dampaknya sangat luas ditinjau dari segala aspek seperti mata pencaharian nelayan, banjir Jakarta, hubungan sosial, perpajakan dan retribusi, perekonomian warga, lingkungan hidup, orientasi keberpihakan pembangunan, dan lainnya.
Namun baru diketahui bahwa pemerintah tidak melibatkan publik sejak dari mula, yaitu sejak dikeluarkannya Keppres 5/1995 tentang Raklamasi Pantura Jakarta, Perda 8/1995 yang menabarak RUTR 1985-2005, Perda 1/2012 RTRW 2030 yang mengubah Perda 8/1995, izin prinsip Gubernur Nomor 1290 sampai 1295 tahun 2012, SK Gubernur DKI 2238/2014 yang berisi izin pelaksanaan reklamasi, dan peraturan terkait lainnya.
"Bahkan telah dilanjutkan tahap konstruksi saat ini padahal tidak melewati konsultasi publik," kata Abdulhamid.
Lanjutt Abdulhamid, jangankan terbuka kepada publik, bahkan koordinasi antarkementerian dan antarpemerintah pusat dan daerah pun tidak dilakukan. Ini terbukti dari tidak sepakatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah pusat yang diwakili Menseskab tentang pelaksanaan reklamasi pantura Jakarta. Belum lagi kalangan LSM bidang lingkungan dan nelayan serta ahli tataruang dan masyarakat setempat yang mempersoalkannya.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme yang ditetapkan oleh UU KIP memang benar, bahwa penyusunan dan pengambilan kebijakan publik itu seharusnya melibatkan publik dan terbuka ke publik. Jika mekanisme tersebut dijalankan maka suap-menyuap, potensi salah arah, dan kekisruhan di belakang hari yang bisa menyebabkan penghentian proyek bisa dihindari," ungkapnya.
Tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI dan pimpinan developer ternama oleh KPK yang kemudian menyeret pimpinan developer lain dan anggota DPRD lain, menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI sama sekali tidak melibatkan publik, tapi diselesaikan secara kongkalingkong oleh beberapa elite dengan mekanisme suap-menyuap. Dan itu berlangsung sejak zaman Orde Baru hingga saat ini, nyaris tanpa perubahan gaya pengambilan kebijakan publik.
Oleh karena itu, hasil tangkap KPK ini harus menjadi pembelajaran kepada semua pengambil kebijakan publik untuk mengikuti kaidah seperti disebut dalam tuajuan UU KIP.
"Sehingga seluruh kebijakan publik yang sudah dilakukan secara tertutup harus ditinjau kembali agar kongkalikong oleh segelintir elite tidak terjadi. Sedangkan untuk kebijakan-kebijakan publik yang belum diambil, wajib hukumnya untuk dilakukan sesuai kaidah tatakelola yang baik, termasuk harus mengikuti aturan UU KIP," tukas Abdulhamid.
[rus]