Berita

foto: net

Percuma Harga BBM Turun Kalau Harga Kebutuhan Pokok Tidak Ikut Turun

KAMIS, 31 MARET 2016 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah harus bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok pasca keputusan pemerintah yang akan menurunkan harga BBM jenis Premium dan Solar terhitung mulai 1 April 2016.

"Pemerintah harus bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan produk makanan agar dapat turun sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM," kata analis politik & HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Kamis (32/3).

Sejak besok, pemerintah memutuskan harga BBM untuk Premium dan Solar masing-masing turun Rp 500, menjadi, Premium Rp 6.450 dan Solar Rp 5.150. Adapun harga sebelumnya adalah, Premium Rp 6.950, dan Solar Rp 5.650.


Menurut Andy, sepertinya ada upaya turn back Nawacita Presiden Jokowi dalam penurunan harga BBM ini.

Jelas dia, pemerintah juga harus tegas juga dalam mengendalikan tarif angkutan umum agar turun juga sehingga roda perekonomian masyarakat dapat bergerak cepat dan kesejahteraan sosial masyarakat akan meningkat.

"Percuma saja harga BBM turun kalau harga kebutuhan pokok dan transportasi tidak turun," ujar Andy.

Andy berpendapat penurunan harga BBM jika dibarengi dengan kinerja pemerintah untuk mengendalikan harga BBM dan tarif angkutan umum juga dapat meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Terakhir, jelas Andy, pemerintah disarankan untuk dapat mengatur diatribusi BBM secara adil khususnya untuk kawasan Indonesia Timur agar kelangkaan BBM dan permainan spekulan BBM illegal untuk dipasok  ke industri dapat dicegah.

"Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral juga diharapkan untuk dapat membuat task force guna memonitoring penurunan harga BBM dan distribusi BBM secara adil agar masyarakat dapat menikmatinya," tukasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya