Berita

pemakaman/net

Pemerintah Akan Buat Database Kematian Dengan Rapi

SELASA, 29 MARET 2016 | 06:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran No. 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. SE itu berisikan agar setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar semua makam memiliki buku pokok pemakaman. Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

"Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," kata Gede di Jakarta, Senin (28/3).


BPP tersebut nantinya diisi oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru.

Berdasarkan BPP, kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya kepada gubernur dan kepala dinas dukcapil provinsi atau kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 di bulan tersebut.

Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Inovasi ini menjadi landasan mencoret nama pemilih di Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) .

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya hasil pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilaporkan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database alias basis data. Jadi 2019 nanti, pencatatan kematian lebih rapi.

"Di Indonesia yang paling sulit itu pelaporan kematian. Ini paling rendah, maka setahun ini kita dorong," tukas Zudan seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya