Berita

pemakaman/net

Pemerintah Akan Buat Database Kematian Dengan Rapi

SELASA, 29 MARET 2016 | 06:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran No. 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. SE itu berisikan agar setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar semua makam memiliki buku pokok pemakaman. Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

"Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," kata Gede di Jakarta, Senin (28/3).


BPP tersebut nantinya diisi oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru.

Berdasarkan BPP, kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya kepada gubernur dan kepala dinas dukcapil provinsi atau kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 di bulan tersebut.

Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Inovasi ini menjadi landasan mencoret nama pemilih di Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) .

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya hasil pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilaporkan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database alias basis data. Jadi 2019 nanti, pencatatan kematian lebih rapi.

"Di Indonesia yang paling sulit itu pelaporan kematian. Ini paling rendah, maka setahun ini kita dorong," tukas Zudan seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya