Berita

rachmawati soekarnoputri/net

Pancasila Masih Masuk Dalam Frasa "Empat Pilar", Ini Pelanggaran Serius!

JUMAT, 25 MARET 2016 | 14:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 telah membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang mensosialisasikan Pancasila, UUD, NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun hingga saat ini sosialisasi itu masih terus berlangsung dengan berganti nama menjadi "Empar Pilar MPR", dimana Pancasila masih ada di dalamnya.

Tokoh nasional yang juga putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan, seharusnya ketua dan anggota MPR (DPR dan DPD) tidak lagi mensosialisasikan kata "Empat Pilar" untuk Pancasia.

"Dan memang jelas, Bung Karno penggali Pancasila tidak menyebut "Pilar" tapi Pancasila adalah filosofische grondslag atau grund norm sebagai dasar negara Indonesia merdeka," sebut Mbak Rachma, sapaan akrabnya, Jumat (25/3).


Jelas dia, jika MPR tetap menggunakan kata "Pilar", ini merupakan pelanggaran hukum yang amat serius dan mendowngrade deskripsi Bung Karno.

"Sudah dua kali ketua MPR disomasi. Pertama ketika era Sidarto Danusubroto dari PDIP. Yang anehnya, partainya memakai simbol-simbol Soekarno tapi justru tidak tau ajarannya, jadi abal-abal saja. Kedua era Zulkifli Hasan," terang Mbak Rachma.

Ia menambahkan, dengan tetap mensosialisasikan kata "Empat Pilar" untuk Pancasia, ini menunjukan penguasa negeri sengaja membiarkan keblingerannya terhadap ideologi negara. Jadi tidak heran hasilnya seperti kasus artis Zaskia Gotik. Amat mengenaskan dan memalukan, anak bangsa sendiri melecehkan lambang-lambang dan ideologi negaranya.

"Dimana rasa nasionalisme dan patriotismenya? Bagaimana mau membangun ketahanan nasional dalam Bela Negara? Stop memanipulasi ajaran Bapak Bangsa!" tukas Mbak Rachma, yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya