Berita

kpu

Politik

Soal Informasi, KPU Sulsel Jawaranya Sementara KPU Kalteng Paling Buncit

JUMAT, 25 MARET 2016 | 11:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menduduki peringkat pertama pada penilaian tools standar Kepatuhan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yang diselenggarakan oleh KPU RI.

Pemeringkatan ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana proses implementasi Peraturan KPU Nomor 1/2015 di lingkungan KPU, dan menganalisa tindak lanjut apa yang perlu dilakukan dari realisasi yang telah diterapkan di tiap-tiap provinsi.

KPU Provinsi Sulsel menduduki peringkat pertama setelah mengumpulkan poin tertinggi dari lima item yang dinilai. Secara total KPU Provinsi Sulsel mendapatkan poin 99,75 hasil dari akumulasi item: Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan ruang pelayanan informasi, e-PPID dan website. 


Dengan total poin 99,75 tersebut, kepatuhan pelayanan dan pengelolaan informasi oleh KPU Provinsi Sulsel masuk kategori Sangat Patuh. Di bawah KPU Provinsi Sulsel, terdapat lima provinsi lain yang juga masuk kategori Sangat Patuh, yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta (98,75 poin), KPU Provinsi Sumatera Barat (98,00 poin), KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (93,10 poin), KPU Provinsi Jawa Timur (91,70 poin), dan KPU Provinsi Kalimantan Barat (91,35 poin).

Dan KPU Provinsi yang paling terendah adalah (Tidak Patuh), KPU Provinsi Kalimantan Tengah (23,00 poin), KPU Provinsi Maluku (24,00 poin), KPU Provinsi Belitung Timur (24,25 poin), dan KPU Provinsi Bali (26,80 poin).

Dilansir dari laman kpu.go.id, dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia sebanyak 30 KPU Provinsi/KIP Aceh telah mengumpulkan Tools Evaluasi dimaksud dan masuk dalam pemeringkatan yang dilakukan KPU, sedangkan 4 Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan tidak masuk pemeringkatan karena tidak mengumpulkan tools sampai jangka waktu yang ditetapkan. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya