Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pembuat Laporan Palsu Terhadap Djan Faridz Akan Dilaporkan Balik

KAMIS, 24 MARET 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, akan melaporkan balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu mengenai akta Nomor 39.

Menurut Humphrey, laporan itu justru akan mempertegas status hukum PPP Muktamar Jakarta dan blunder bagi kubu yang terus mencari celah untuk menghancurkkan PPP Muktamar Jakarta yang sudah di menangkan Mahhkamah Agung (MA).
 
Sebelumnya, Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta usai Muktamar Jakarta.


"Jadi orang yang laporkan Ketua Umum Djan Faridz telah secara tegas membuat laporan palsu, maka orang tersebut akan dilaporkan balik kepada polisi,” kata Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
 
Humphrey menjelaskan secara rinci akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober-2 November 2014, Muktamar Jakarta diselenggarakan dengan menghasilkan 4 Akta yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN, yaitu Akta No. 82 Mengenai Anggaran Dasar, Akta No. 83 Mengenai Anggaran Rumah Tangga, Akta No.1 Mengenai Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP,  dan Akta No. 17 mengenai Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2019.

Kemudian, lanjut Humphrey,  tanggal 30 Oktober 2015, DPP PPP berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 82 terkait dengan kewenangan Ketua Umum untuk dapat melakukan mutasi dan/atau penggantian jabatan Pengurus Harian DPP PPP, maka dibuatlah Akta No. 39 di hadapan notaris Lies Herminingsih, S.H.

Pada pokoknya akta terakhir itu merupakan addendum (perubahan) terhadap akta No. 17, yakni perubahan pada susunan kepengurusan harian DPP PPP dan terhadap hal yang tidak diubah secara tegas dalam akta ini tetap berlaku dan mengikat.

Tanggal 2 November 2015, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dengan Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang merupakan putusan akhir dari Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa Perselisihan Internal PPP yang terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt. Pst

Tanggal 28 Desember 2015, dibuat akta pembatalan terhadap Akta No. 39 dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H.

Akta No. 39 dibuat berdasarkan pasal Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar. Akta No. 39 merupakan perubahan (addendum) dari Akta No. 17 khususnya terkait ketentuan pengurus harian DPP PPP, dan tidak ada satu pun isi dari akta No. 39 yang membatalkan hasil Muktamar Jakarta. Akta No. 39 sendiri telah dibatalkan dengan Akta No. 46 pada tanggal 28 Desember 2015.

Di balik itu semua, Humphrey bersyukur karena laporan tersebut akan menegaskan posisi PPP yang dipimpin Djan Faridz menjadi terang benderang. Ia juga bersyukur karena Ahmad Bay pernah berada di kubu Djan Faridz.
 
"Alhamdullilah diperlihatkan orang-orang mana yang tidak loyal, loyal dan orang-orang yang membangun PPP atau hanya memanfaatkan PPP saja," tutupnya. [ald] 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya