. Daya saing ekonomi Indonesia harus diakui masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera menuntaskan paket deregulasi karena diyakini dapat meningkatkan kinerja ekonomi, termasuk kinerja sektor industri yang selama ini telah terbukti memiliki ketahanan yang sangat tinggi di tengah keterbatasan berbagai kondisi, terutama dukungan aspek logistik.
Harapan itu mengemuka dalam diskusi publik "Kebijakan Ekonomi dan Daya Saing Industri Nasional" yang diselenggarakan di Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta, Rabu (23/3). Diskusi ini menghadirkan pembicara Soleh Rusyadi Maryam (Vice President PT. Sucofindo); Suharyono (dosen Pascasarjana Universitas Nasional); dan Kris Sandhi Soekartiwi (konsultan ASEAN Economic Center, Kementerian Perdagangan).
Kris Sandhi mengatakan, daya saing menjadi elemen penting di era globalisasi saat ini. Ia mengutip pendapat Bank Dunia yang menyebutkan, negara-negara di kawasan ASEAN perlu memberikan perhatian yang lebih pada upaya-upaya pembangunan daya saing melalui upaya-upaya untuk membangun produktivitas yang lebih tinggi, disertai dengan investasi pada pendidikan dan pelatihan generasi muda.
Mengenai daya saing Indonesia dalam memasukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun ini, Kris Sandhi menyatakan, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. "Pada tahun 2012, neraca perdagangan Indonesia dengan ASEAN mengalami defisit 11,9 miliar dolar AS. Sementara peringkat daya saing Indonesia nomor 50, di bawah Singapura (2), Malaysia (25), Brunei (28), dan Thailand (36)," jelanya.
Yang perlu dilakukan, lanjut Kris Sandhi, adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah membuat kerangka kebijakan nasional yang mendorong daya saing global, dan kebijakan daerah yang harmonis-inovatif, serta pro pada iklim usaha. Sementara dunia usaha nasional perlu memperkuat strategi pengusahaan domestik dan ekspansi ke wilayah bisnis di ASEAN.
Terkait paket deregulasi yang dilakukan pemerintah selama ini, konsultan ASEAN Economic Center itu mengatakan, bahwa deregulasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional agar dapat bertahan di pasar domestik dan berekspansi di pasar global, khususnya ASEAN.
Namun demikian Kris Sandhi menilai, peningkatan daya saing industri di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, pemerintah harus mengefektifkan paket deregulasi yang sudah dilakukan oleh selama ini.
Ia juga menyoroti sektor jasa penyedia survei yang menurutnya perlu dukungan pemerintah untuk mempertahankan keunggulan yang diraih selama ini di kawasan ASEAN. Ia menilai MEA sesungguhnya memberikan peluang yang lebih luas bagi Indonesia, karena populasi penduduk produktif yang besar (8 persen populasi dunia), pertumbuhan ekonomi ASEAN mencapai 4,7 persen pada 2011, dan memudahkan dalam membentuk joint venture.
Sementara Soleh Rusyadi Maryam dalam paparannya menyebutkan, sebenarnya UU 3/2014 sudah memberikan peta jalan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, karena di dalam UU itu semua aspek sudah diletakkan landasannya, termasuk keharusan adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Semua pihak harus mengawal PP 14/2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. RIPIN ini merupakan acuan lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian.
Dengan dukungan semua kalangan, termasuk lembaga inspeksi dan pengujian, Soleh optimistis Indonesia masih memiliki peluang meraih keunggulan, khususnya dalam era MEA. Untuk itu Soleh mengajak semua pihak optimistis dan menyatukan langkah dalam meningkatkan daya saing, khususnya di sektor industri, dalam memanfaatkan peluang yang terbuka.
[rus]