Berita

margarito kamis/net

Mudah-mudahan Seskab Bukan Mendelegitimasi Kewenangan Mendes

KAMIS, 24 MARET 2016 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dinilai telah menyalahi aturan ketatanegaraan. Seskab tidak mempunyai fungsi untuk menyelesaikan masalah yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menanggapi langkah Seskab yang menerima pendemo diri Aliansi Pendamping Dana Desa masuk gedung Istana Jakarta, Rabu kemarin (24/3). Mereka unjuk rasa di depan Istana terkait rekrutmen pendamping dana desa yang dinilai tidak transparan.

"Itu politik, itu bukan ketatanegaraan. Apalagi yang didemo adalah Mendes (Marwan Jafar), tapi yang menerima Seskab. Harusnya yang menyelesaikan ya Mendes," kata Margarito kepada wartawan, kamis (24/3).


Jelas Margarito, fungsi Seskab harusnya tidak sampai ke situ. Dari sisi politik pun apa yang dilakukan Seskab dengan membuka pintu Istana dan menerima para demonstran itu juga tidak elok dilakukan.

"Sangat tidak elok. Mudah-mudahan Mendes tidak melihat apa yang dilakukan Pramono sebagai Seskab adalah bentuk gerakan untuk mendelegitimasi kewenangan Mendes," tandasnya.

Sebelumnya, Margarito juga mengkritik Seminar Nasional "Evaluasi Pelaksanaan Program Dana Desa" yang diselenggarakan Setkab di Bandung pada 17-18 Maret. Menurut Margarito, acara yang diselenggarakan oleh Paramono Anung tersebut jelas tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai Seskab.

Margarito juga menilai kementerian yang mempunyai wewenang dan berhak membuat kebijakan terkait persoalan desa hanyalah Kemendes PDTT. Ia menduga ada kepentingan tertentu dari Seskab yang menyelenggarakan seminar yang bertujuan untuk mengevaluasi dana desa.

"Jangan-jangan Seskab ini ingin menggeser kewenangan menteri desa. Seskab nggak usah ngurus kerjaan orang lain, urus aja kerjaannya sendiri," tukas Margarito. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya