Berita

Zaenal Soleman:net

X-Files

Zaenal Soleman Kembali Dibidik Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Digital Education Classroom
KAMIS, 24 MARET 2016 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim kembali membidik Zaenal Soleman, bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Digital Education Classroom (DEC) untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat tahun 2014 lalu.
 
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus men­gungkapkan, penyidik sudah meminta keterangan dari sejum­lah pihak mengenai pengadaan DEC. "Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah, pengusaha yang menjadi rekanan, pihak eksekutif dan legislatif sudah dilaksanakan," katanya.

Berkas perkara Zaenal sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Wiyagus masih menutup rapat informasi mengenai modus korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengadaan DEC.


Bareskrim lebih dulu menetap­kan Alex Usman sebagai tersang­ka dalam kasus ini. Bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu merupakan pe­jabat pembuat komitmen dalam pengadaan DEC untuk sekolah-sekolah di Jakarta Barat.

Sebelumnya, Zaenal dan Alex telah ditetapkan dalam pen­gadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) dan pengadaan scanner-printer 3 dimensi untuk sekolah-sekolah.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim, Komisaris Besar Erwanto menambahkan, dalam kasus DEC ini baru pejabat Pemprov DKI yang ditetapkan sebagaiter­sangka. Penyidik masih meleng­kapi bukti-bukti untuk menjerat perusahaan rekanan pengadaan alat itu. "Nanti lainnya meny­usul. Kan ada unsur penyertaan­nya," katanya.

Erwanto mengatakan, kasus DEC merupakan pengembangan dari kasus pengadaan UPSdan scanner-printer 3D yang telah diusut lebih dulu. Kasus DEC dinaikkan ke tingkat penyidikan pada akhir Januari lalu.

"Pelakunya adalah orang-orang yang juga terlibat da­lam proyek UPS, scanner dan printer," sebutnya.

Erwanto memberitahukan, modus korupsi pengadaan DEC hampir sama dengan pengadaan UPS dan scanner-printer. Proyek itu juga dilaksanakan di penghujung tahun 2014 lalu dengan anggaran dari APBD Perubahan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan DEC untuk sekolah-sekolah di Jakarta Barat. Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar.

Awalnya, Alex hanya mengusulkan dua paket DEC untuk SMA dan SMK di Jakarta Barat. Biaya pengadaannya Rp 12 mil­iar untuk dua paket itu.

Setelah konsultasi dengan kalangan legislatif, usulan paket pengadaan DEC diubah men­jadi 12 paket. Biaya pengadaan pun ikut melonjak jadi Rp 69,4 miliar.

Hasil penelusuran penyidik, beberapa sekolah menyatakan tidak pernah mengusulkan pen­gadaan perangkat itu. Temuan lainnya, perangkat DEC yang diterima sekolah tak sesuai ketentuan. Diduga, harga per paket DEC telah digelem­bungkan.
 
Kilas Balik
Divonis Korupsi, Alex Usman Tak Dibebankan Uang Pengganti

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam ta­hun penjara kepada bekas Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Alex juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta sub­sider kurungan enam bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pen­gadaan alat uninterruptible pow­er supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.

"Menyatakan terdakwa Alex Usman secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuh­kan pidana selama enam tahun kurungan penjara dan denda subsidair 500 juta rupiah, sub­sider kurungan enam bulan pen­jara," kata ketua majelis hakim Sutardjo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3) lalu.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta sub­sider satu bulan kurungan.

Alex dinilai terbukti melang­gar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sutardjo menyebut yang mem­beratkan Alex Usman dalam mendapatkan vonis yakni telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan menurut JPU yaitu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan ter­dakwa masih memiliki tanggun­gan keluarga," tegas Sutardjo.

Majelis hakim memutuskan, Alex Usman tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara akibat pengadaan UPS. Alex dianggap tidak terbukti ikut me­nikmati uang negara dari proyek pengadaan tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdak­wa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.

Majelis akan membebankan uang pengganti kerugian negara kepada pihak-pihak yang me­nikmati uang negara dari pen­gadaan UPS. Yakni para distribu­tor UPS, koordinator perusahaan pemenang lelang, dan pihak peru­sahaan yang dipinjam namanya.

Dalam pengadaan UPS ini, Alex menggandeng Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri.

Sejumlah pihak juga terlibat untuk memuluskan proyek ini. Yakni Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astuti. Keterlibatan mereka dari mencarikan modal, mengoor­dinir perusahaan-perusahaan yang akan dipakai untuk ikut tender hingga membagi-bagikan duit hasil proyek.

Dalam dakwaan Alex Usman, nama Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014) turut disebut dalam kasus yang negara hingga Rp 81,433 miliar ini.   ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya