Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung aksi para sopir menggelar unjuk rasa dengan tidak anarkis. Aksi unjuk rasa para sopir adalah bentuk peringatan kepada pemerintah agar konsisten dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan penegakan hukum.
"Unjuk rasa para sopir angkutan umum itu adalah hasil dari sikap pemerintah yang tidak konsisten menegakkan hukum untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan umum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (23/3).
Menurutnya, aksi para sopir angkutan umum itu tidak akan terjadi, bahkan pro kontra soal angkutan umum tidak berlarut-larut di ibukota, jika Gubernur DKI Jakarta, Kapolri, Kapolda, dan Kakorlantas Polri sejak awal menertibkan angkutan umum ilegal. Sayangnya, Pemerintah bukan hanya membiarkan pelanggaran hukum terus berjalan, tetapi justru mendukung, sehingga menumbuhkan perlawanan dalam bentuk unjuk rasa agar para pemimpinnya paham hukum.
"Kami melihat unjuk rasa para sopir itu adalah sekolah jalanan untuk memberikan pelajaran kepada para pejabat agar lebih mengerti dan paham hukum. Jadi bukan sekadar menuntuk hak tetapi juga memberi pelajaran kesadaran hukum kepada pejabat," sebut Edison.
Dijelaskan, Pasal 197 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan, Pemerintah dan Pemda sebagai penyelenggara angkutan wajib memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan umum dan perlindungan kepada perusahaan angkutan umum dengan menjaga keseimbangan jumlah kendaraan serta melakukan pengawasan.
Sementara Pasal 138 menegaskan, Pemerintah wajib menyiapkan angkutan umum dan dilaksanakan harus dengan badan usaha atau badan hukum lainnya yang diatur dengan ketentuan lainnya. Tetapi, lanjut Edison, badan hukum itu hanya persyaratan untuk mendapatkan izin angkutan umum trayek atau tidak dalam trayek. Dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus melalui uji berkala oleh Dinas Perhubungan.
Menurut Edison, pelanggaran terhadap UU LLAJ adalah masuk katagori ketentuan pidana. Nah, untuk menertibkan angkutan umum ilegal tersebut, Polisi bisa menggunakan Pasal 288 ayat 3 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Serta Pasal 308 UU LLAJ terkait kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
"Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan angkutan umum ilegal tetap beroperasi," tegas Edison.
ITW mengajak, agar semua pihak tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku. Edison menambahkan, pihaknya sangat menghormati kreatifitas dan inovasi serta teknologi, tetapi dalam implementasinya harus didasari aturan atau hukum positif.
"Kita tidak boleh biarkan kreatifitas dan teknologi merusak tatanan kehidupan kita sebagai bangsa yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Edison.
[rus]