Berita

Andri Tristianto Sutrisna:net

X-Files

KPK Telisik Rekening Milik Tersangka Andri Sutrisna

Kasus Suap Pejabat MA
SELASA, 22 MARET 2016 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Kepala Subdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Rekeningnya pun ditelisik.
 
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem­inta keterangan Rinaldy, pejabat Anti Money Laundering Advisory bank pelat merah dimana Andri membuka rekening. "(Rinaldy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," sebut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Andri ditangkap KPK set­elah menerima uang suap Rp 400 juta dari pengacara Awang Lazuardi Embat. Uang itu beras­al dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang tengah berperkara di MA. Andri, Awang dan Ichsan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.


Saat menggeledah rumah Andri, KPK menemukan koper berisi uang Rp 500 juta. Andri membantah uang itu terkait den­gan kasus suap penundaan pen­giriman putusan perkara Ichsan yang menjeratnya. Menurut dia, uang itu hasil usaha.

Namun KPK tak percaya be­gitu saja dengan pengakuan Andri. Selain membongkar re­kening, KPK juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Andri di cluster San Lorenzo Gading Serpong dan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang dan sejumlah kendaraan miliknya. "Kita sedang menggali informasi terkait perkara ini," kata Yuyuk.

KPK telah meminta keteran­gan Sekretaris MA Nurhadi untuk mengetahui penghasilan Andri. Nurhadi pun membeber­kan gaji Andri Rp 17,5 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 5 juta, remunerasi Rp 12 juta dan uang makan sekitar Rp 500 ribu.

Transaksi uang keluar-masuk rekening Andri dianggap tak sesuai profile penghasilannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diminta bantuannya untuk mengendus adanya transaksi mencurigakan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sejak 2012 telah bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY) un­tuk memantau perilaku hakim dan pejabat di MA. "Kami juga memantau perilaku pejabat di lingkungan badan peradilan, mu­lai dari PT (pengadilan tinggi) sampai MA," kata Agus.

PPATK kerap diminta meman­tau transaksi keuangan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu. "Tapi ada juga yang ini­siatif kami memberikan laporan hasil analisis (LHA) ke penegak hukum. Hal itu biasanya untuk transaksi keuangan mencuriga­kan yang mengindikasikan ko­rupsi," ujarnya.

Laporan transaksi mencuriga­kan yang ditemukan PPATK di­laporkan ke KPK dan Kejaksaan. Laporan ke KPK jika menyang­kut pejabat yang termasuk pe­nyelenggara negara. Sedangkan laporan ke Kejaksaan jika me­nyangkut pejabat level bawah.

Agus berharap KPK bisa men­indaklanjuti temuan PPATK dengan menjerat Andri dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Semua hartanya yang terindikasi pencucian uang harus dirampas untuk negara," ka­tanya.

Kilas Balik
Hakim Agung Heran Pejabat Perdata Urus Perkara Pidana

Andri Tristianto Sutrisna di­duga menerima suap untuk pe­nundaan penyerahan salinan pu­tusan perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ichsan terjerat perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Perkara itu telah diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Artidjo Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Dalam perkara ini, awalnya Ichsan diputus pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr yang digelar di PN Mataram.

Ichsan mengajukan banding hingga lalu kasasi. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara. Tak hanya itu, Ichsan juga dibebank­an pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Putusan ini diketuk pada 9 September 2015. Putusan ini lah yang diduga 'dikomersialisasikan' Andri. Ichsan bersama pengac­aranya, Awang Lazuardi Embat meminta Andri untuk menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke pengadilan pengaju.

Perkara yang menjerat Ichsan ditangani kamar pidana. Andri yang menjabat Kepala Subdit Kasasi Perdata MA tak ber­wenang menangani perkara kategori pidana khusus ini.

Dari sini, muncul kecurigaan Andri tak bermain sendiri dalam kasus suap ini. "Dipercaya dia me­mang tidak sendiri. Kita hanya ber­putar di area indikasi. Oleh sebab itu, masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang suap Rp 400 juta dan uang Rp 500 juta yang disimpan di koper di rumah Andri. KPK masih mendalami asal-usul uang di dalam koper. "Kalau itu masih belum ketemu jawabannya. Sabar ya," kata Saut.

Hakim agung di kamar pidana, Krisna Harahap pun heran Andri bisa menangani perkara pidana khusus. "Mengapa bisa? Mungkin saja dia kerja sama dengan bagian pidana khusus atau bagian lain," kata Krisna.

Krisna mengatakan, sejak dulu salinan putusan bisa saja dikom­ersilkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ini tanda tanya besar, apa hanya terkait putusan saya atau putusan majelis lain yang dari dulu sudah dikom­ersialkan. Sebab, tidak mustahil yang dimanfaatkan bukan hanya perkara ini, tetapi putusan perkara lain," sebutnya.

Menurut Krisna, untuk mem­bongkar jaringan komersialisasi salinan putusan MA tergantung dari kegigihan KPK. Ia me­minta KPK membuat Andri "bernyanyi" siapa saja pejabat di MA yang terlibat. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya