Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Memperberat Syarat Calon Independen Berseberangan Dengan Evaluasi Pilkada Lalu

SELASA, 22 MARET 2016 | 07:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPR bersama Pemerintah sedang mempersiapkan proses revisi UU 8/2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Awal April ini, sesudah DPR reses, pembahasannya akan digodok di Komisi II DPR bersama Pemerintah.

UU hasil revisi ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017, termasuk pilkada-pilkada berikutnya.

Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama berharap revisi dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali beberapa persoalan yang menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu.


Salah satu isu krusial yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan alias independen.

Menurut Heroik, menaikkan syarat dukungan untuk calon independen bertolak belakang dengan penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Dimana salah satu penyebab kurang berminatnya orang untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah adalah syarat pencalonan yang begitu berat.

Apalagi, calon perseorangan sangat dibutuhkan untuk memunculkan calon alternatif selain bakal calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah syarat pencalonan dari jalur perseorangan," demikian dikatakan Heroik kepada redaksi, Selasa (22/3).

Diketahui, beberapa Fraksi di Komisi II DPR menginginkan agar syarat dukungan KTP (kepada independen) yang awalnya 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap, dengan alasan agar seimbang dengan parpol. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya