Berita

hm prasetyo/net

Deponering Kasus BW-Samad Langkah Tepat Jaksa Agung

SENIN, 21 MARET 2016 | 10:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering terhadap kasus mantan Komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) sudah tepat. Dengan deponering, Penuntut Umum Kejaksaan telah menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara terhadap dua kasus yang dinilai sebagai wujud kriminalisasi tersebut.

"Deponering oleh Jaksa Agung merupakan langkah tepat karena merujuk pada kejanggalan proses pada kasus BW dan AS yang kental dengan rekayasa dan sangat dipaksakan. Selain itu, terdapat kepentingan umum masyarakat bahwa kriminalisasi tersebut dapat melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Miko memandang, penggunaan kewenangan deponering ini semakin mengukuhkan peran Jaksa Agung sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, penuntut umum sebagai pengendali perkara bukan merupakan yang aneh di berbagai negara bahkan merupakan keharusan.


"Prinsip dominus litis mensyaratkan bahwa tindakan penyidik dalam mengumpulkan suatu bukti bukan dalam rangka untuk terselesainya penyidikan. Namun, bertujuan untuk memenuhi unsurmateriil dalam dakwaan yang nantinya diajukan penuntut umum di persidangan," tandas dia.

​Kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, kata dia, juga tidak dapat dibatalkan oleh praperadilan maupun mekanisme lainnya. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 77 KUHAP tertulis bahwa "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum (deponering).

"Oleh karena itu, pengajuan permohonan praperadilan atas deponering merupakah langkah akrobatik hukum yang berpotensi merusak tatanan hukum yang ada," tuturnya. Begitu juga pelaporan Jaksa Agung ke Mabes Polri atas tindakan yang telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU mengancam kemandirian kewenangan Jaksa Agung," demikian Miko. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya