Berita

hm prasetyo/net

Deponering Kasus BW-Samad Langkah Tepat Jaksa Agung

SENIN, 21 MARET 2016 | 10:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering terhadap kasus mantan Komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) sudah tepat. Dengan deponering, Penuntut Umum Kejaksaan telah menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara terhadap dua kasus yang dinilai sebagai wujud kriminalisasi tersebut.

"Deponering oleh Jaksa Agung merupakan langkah tepat karena merujuk pada kejanggalan proses pada kasus BW dan AS yang kental dengan rekayasa dan sangat dipaksakan. Selain itu, terdapat kepentingan umum masyarakat bahwa kriminalisasi tersebut dapat melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Miko memandang, penggunaan kewenangan deponering ini semakin mengukuhkan peran Jaksa Agung sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, penuntut umum sebagai pengendali perkara bukan merupakan yang aneh di berbagai negara bahkan merupakan keharusan.


"Prinsip dominus litis mensyaratkan bahwa tindakan penyidik dalam mengumpulkan suatu bukti bukan dalam rangka untuk terselesainya penyidikan. Namun, bertujuan untuk memenuhi unsurmateriil dalam dakwaan yang nantinya diajukan penuntut umum di persidangan," tandas dia.

​Kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, kata dia, juga tidak dapat dibatalkan oleh praperadilan maupun mekanisme lainnya. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 77 KUHAP tertulis bahwa "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum (deponering).

"Oleh karena itu, pengajuan permohonan praperadilan atas deponering merupakah langkah akrobatik hukum yang berpotensi merusak tatanan hukum yang ada," tuturnya. Begitu juga pelaporan Jaksa Agung ke Mabes Polri atas tindakan yang telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU mengancam kemandirian kewenangan Jaksa Agung," demikian Miko. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya