Berita

foto: net

Kepala Daerah Yang Bandel, Siap-siap 'Disekolahkan' Tiga Bulan Di Jakarta

MINGGU, 20 MARET 2016 | 13:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri berupaya menyinergikan program-program milik Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan program Pemerintaha Pusat.

Salah satunya dengan 'menyekolahkan' kepala daerah yang tidak bisa menyinergikan RPJMD dengan program nasional.  Namun, langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Diah Indarjati mengatakan ada proses dua kali teguran sampai akhirnya kepada daerah itu dipanggil ke Jakarta dan mendapat pendidikan selama tiga bulan.


"Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya," kata Diah seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (20/3).

Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.

Menurut dia, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal.

Kemudian, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, dan barulah, mereka terancam diberhentikan.

"Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja Pemerintah Daerah," ujar dia.

Diah menambahkan, alasan sejumlah daerah tak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah. Mereka tak paham potensi daerahnya. Selain itu saat kampanye, biasanya tidak memahami secara sungguh-sungguh permasalahan daerah. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya