Berita

Mobile Crane Pelindo II:net

X-Files

Adik BW Akui Kasih Brosur Merek Crane Ke Direksi

Diperiksa Dalam Kasus Mobile Crane Pelindo II
SELASA, 15 MARET 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Manajer Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro menjalani pemeriksaan kasus pengadaan mobile crane di Bareskrim Polri. Adik bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu, diperiksa selama tujuh jam dan dicecar puluhan pertanyaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Agung Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap Haryadi untuk menge­tahui perannya dalam kasus ini.

Saat pengadaan mobile crane pada 2010 lalu, Haryadi adalah bawahan Ferialdy Noerlan yang menjabat Direktur Operasi dan Teknik. "Jadi kaitannya dengan peranan tersangka FN (Ferialdy Noerlan) dalam proses pen­gadaan mobile crane," sebut Agung.


Haryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. "Dia bersama-sama dengan FN. Perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kan tidak bisa berdiri sendiri," tambah Komisaris Besar Golkar Pangarso, Kepala Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim yang juga terli­bat penyidikan perkara ini.

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Haryadi keluar dari Bareskrim. Dia didampingi penasihat hukum Heru Widodo. Haryadi enggan menjawab per­tanyaan wartawan. Ia mempersi­lakan bertanya kepada Heru.

Heru mengungkapkan, peny­idik mengajukan 26 pertanyaan kepada Haryadi. "Semua dijawab dengan lancar, baik berupa per­tanyaan yang berkaitan dengan identitas, tugas dan kedudu­kannya selaku senior manajer. Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahn yang didakwakan pada Pak Haryadi," tutur Heru.

Menurut Heru, kepada peny­idik Haryadi memberikan pen­jelasan bahwa pengadaan mobile crane dilaksanakan setelah ada keputusan dari Dewan Direksi Pelindo II. Setelah ada keputu­san barulah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Kemudian RKAP diusulkan lagi kepada direksi. Direksi menyampaikan ke komisaris. Komisaris sampaikan kepada Menteri BUMN. Kalau disetujui, kemudian diimplementasikan," kata Heru.

Heru mengungkapkan, Haryadi juga membantah tuduhan bahwa dirinya yang menjadi pengusul pengadaan mobile crane, anggarannya hingga merekomendasikan spesifikasi alat yang akan dibeli.

Haryadi, sebut Heru, hanya menerima brosur berbagai merek mobile crane. Lalu brosur itu disampaikan ke direksi untuk di­ambil keputusan. "Direksi sam­paikan (keputusannya) kepada beliau. Beliau sampaikan pada tim. Jadi tidak ada pesan khusus untuk memenangkan perusahaan X atau Y," katanya.

Pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo IIdiper­soalkan lantaran dilakukan lewat penunjukkan langsung. Mobile crane yang dibeli juga dianggap tak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Beberapa akhirnya mangkrak.

Polisi pun melakukan pengujian teknik terhadap mobile crane yang dibeli Pelindo II. Ditemukan sejumlah kerusakan ketika alat itu diuji angkat beban.

Hasil audit perhitungan keru­gian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pengadaan mobile crane itu mer­ugikan keuangan negara hingga Rp 37,9 miliar.

Kilas Balik
Bolak-balik Dipanggil KPK Kasus Quay Container Crane


Haryadi Budi Kuncoro juga menjadi saksi kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo IIyang diusut KPK. Ia pun bolak-balik diperiksa lembaga yang pernah dipimpin kakaknya, Bambang Widjojanto itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mem­benarkan pemeriksaan terh­adap Haryadi. "Saksi bernama Haryadi Budi Kuncoro kembali dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Dia tak menjelaskan detil pemeriksaan saksi yang meng­habiskan waktu sekitar enam jam tersebut. Haryadi akan men­jadi saksi dalam perkara yang menjerat RJ Lino, bekas Dirut Pelindo IIitu.

Sebagai Manajer Peralatan, Haryadi dianggap mengetahui duduk perkara yang tengah di­usut KPK. "Saksi diduga menge­tahui proses pengadaan alat berat di Pelindo II," kata Priharsa.

Dalam penyidikan kasus quay container ini, KPK telah me­netapkan RJ Lino sebagai ter­sangka.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, pemeriksaan Haryadi untuk melengkapi berkas perkara Lino. Dia tak merinci sejauhmana proses penuntasan perkara tersebut.

KPK beberapa kali memang­gil Haryadi untuk dimintai keterangan. Terakhir pada 9 Februari lalu. Pemeriksaan saksi tersebut berkutat pada me­kanisme atau proses penunjukan langsung yang dilakukan RJ Lino saat mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.

Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan pengadaan QCC tak menyalahi ketentuan. Ia mengakui Lino pernah ber­temu pimpinan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co., Ltd. sebelum Maret 2010, di Jakarta. Perusahaan HDHM akhirnya ditunjuk sebagai penyedia Quay Container Crane.

KPK mencurigai tindakan Lino bertemu dengan pengusaha asal Tiongkok itu untuk meng­garap proyek QCC di Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk memuluskan pe­makaian QCC buatan HDHM, Lino mengeluarkan nota dinas PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Nota dinas dituju­kan pada Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Nota dinas itu berisi instruksi agar mengubah spesi­fikasi QCC dari single lift ke twin lift.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya