Berita

Boediono:net

X-Files

Pengadilan Minta KPK Segera Tentukan Nasib Boediono Cs

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta KPK segera menentukan nasib Boediono cs dalam pengusutan kasus Bank Century. Permintaan itu dicantumkan dalam putusan praperadilan kasus Bank Century yang dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara, kemarin.

"Termohon (KPK) per­lu mempertimbangkan putu­san kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini, kasus Bank Century," pinta Martin.

Dalam putusan kasasi terdak­wa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi bersama-sama dan berlanjut.


Tindakan itu dilakukan bersa­ma-sama Boediono (Gubernur BI), Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior), Deputi Gubernur 6 Siti Chalimah Fadjrijah (sudah meninggal), Deputi Gubernur 7 S Budi Rochadi (sudah meninggal), Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur 5), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur 8), Raden Pardede (Sekretaris KKSK), Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim,

"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarutlarut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata Martin.

Hakim Martin mengakui, pengusutan kasus skandal bail­out Bank Century tak mudah. Sehingga wajar saja bila KPK butuh waktu lama untuk menye­lesaikan kasus ini.

"Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca re­formasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," sebut Martin.Namun, katanya, hal itu bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini.

Di akhir putusan, hakim Martin menyatakan menolak gugatan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Memutuskan, menolak per­mohonan Pemohon (MAKI) un­tuk seluruhnya," kata Martin.

Adapun pertimbangannya, KPK baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi itu yang akan dijadikan dasar meneruskan penyidikan kasus Century.

"Termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin Termohon menghentikan pe­nyidikan, apalagi Termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," nilai Martin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas denganputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatan­nya ditolak. "Karena ada per­timbangan hakim yang sepakat dengan pertimbangan kita. Agar perlu mendalami kasus Century," ujar Boyamin.

Selain itu, lanjutnya, pertim­bangan hakim sudah sangat jelas dan tegas meminta kesadaran Termohon (KPK) untuk sece­patnya menindak lanjuti perkara kasus mega skandal korupsi bailout Bank Century.

Boyamin mengatakan, menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus Century. "Kita memberi waktu tiga bulan. Kalau belum (ada kelanjutan) ya saya gugat lagi di praperadilan," tandasnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya