Berita

Boediono:net

X-Files

Pengadilan Minta KPK Segera Tentukan Nasib Boediono Cs

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta KPK segera menentukan nasib Boediono cs dalam pengusutan kasus Bank Century. Permintaan itu dicantumkan dalam putusan praperadilan kasus Bank Century yang dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara, kemarin.

"Termohon (KPK) per­lu mempertimbangkan putu­san kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini, kasus Bank Century," pinta Martin.

Dalam putusan kasasi terdak­wa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi bersama-sama dan berlanjut.


Tindakan itu dilakukan bersa­ma-sama Boediono (Gubernur BI), Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior), Deputi Gubernur 6 Siti Chalimah Fadjrijah (sudah meninggal), Deputi Gubernur 7 S Budi Rochadi (sudah meninggal), Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur 5), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur 8), Raden Pardede (Sekretaris KKSK), Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim,

"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarutlarut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata Martin.

Hakim Martin mengakui, pengusutan kasus skandal bail­out Bank Century tak mudah. Sehingga wajar saja bila KPK butuh waktu lama untuk menye­lesaikan kasus ini.

"Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca re­formasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," sebut Martin.Namun, katanya, hal itu bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini.

Di akhir putusan, hakim Martin menyatakan menolak gugatan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Memutuskan, menolak per­mohonan Pemohon (MAKI) un­tuk seluruhnya," kata Martin.

Adapun pertimbangannya, KPK baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi itu yang akan dijadikan dasar meneruskan penyidikan kasus Century.

"Termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin Termohon menghentikan pe­nyidikan, apalagi Termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," nilai Martin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas denganputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatan­nya ditolak. "Karena ada per­timbangan hakim yang sepakat dengan pertimbangan kita. Agar perlu mendalami kasus Century," ujar Boyamin.

Selain itu, lanjutnya, pertim­bangan hakim sudah sangat jelas dan tegas meminta kesadaran Termohon (KPK) untuk sece­patnya menindak lanjuti perkara kasus mega skandal korupsi bailout Bank Century.

Boyamin mengatakan, menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus Century. "Kita memberi waktu tiga bulan. Kalau belum (ada kelanjutan) ya saya gugat lagi di praperadilan," tandasnya. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya