Berita

Boediono:net

X-Files

Pengadilan Minta KPK Segera Tentukan Nasib Boediono Cs

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta KPK segera menentukan nasib Boediono cs dalam pengusutan kasus Bank Century. Permintaan itu dicantumkan dalam putusan praperadilan kasus Bank Century yang dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara, kemarin.

"Termohon (KPK) per­lu mempertimbangkan putu­san kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini, kasus Bank Century," pinta Martin.

Dalam putusan kasasi terdak­wa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi bersama-sama dan berlanjut.


Tindakan itu dilakukan bersa­ma-sama Boediono (Gubernur BI), Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior), Deputi Gubernur 6 Siti Chalimah Fadjrijah (sudah meninggal), Deputi Gubernur 7 S Budi Rochadi (sudah meninggal), Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur 5), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur 8), Raden Pardede (Sekretaris KKSK), Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim,

"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarutlarut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata Martin.

Hakim Martin mengakui, pengusutan kasus skandal bail­out Bank Century tak mudah. Sehingga wajar saja bila KPK butuh waktu lama untuk menye­lesaikan kasus ini.

"Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca re­formasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," sebut Martin.Namun, katanya, hal itu bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini.

Di akhir putusan, hakim Martin menyatakan menolak gugatan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Memutuskan, menolak per­mohonan Pemohon (MAKI) un­tuk seluruhnya," kata Martin.

Adapun pertimbangannya, KPK baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi itu yang akan dijadikan dasar meneruskan penyidikan kasus Century.

"Termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin Termohon menghentikan pe­nyidikan, apalagi Termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," nilai Martin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas denganputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatan­nya ditolak. "Karena ada per­timbangan hakim yang sepakat dengan pertimbangan kita. Agar perlu mendalami kasus Century," ujar Boyamin.

Selain itu, lanjutnya, pertim­bangan hakim sudah sangat jelas dan tegas meminta kesadaran Termohon (KPK) untuk sece­patnya menindak lanjuti perkara kasus mega skandal korupsi bailout Bank Century.

Boyamin mengatakan, menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus Century. "Kita memberi waktu tiga bulan. Kalau belum (ada kelanjutan) ya saya gugat lagi di praperadilan," tandasnya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya