Berita

foto:net

X-Files

Dipanggil Pengadilan, Bekas Wakil Jaksa Agung Mangkir

Kasus Setoran Duit Hendra Rahardja
KAMIS, 10 MARET 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Andhi Nirwanto belum bisa tenang menikmati masa purnatugasnya usai mundur dari posisi Wakil Jaksa Agung. Ia masih harus mempertanggungjawabkan keputusan yang pernah dibuatnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
PTUN Jakarta memanggil Andhi terkait keputusannya mencopot Jaksa Murtiningsih dari po­sisi Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Keputusan Andhi itu akan diper­iksa di persidangan.

Di sidang persiapan, Andhi mangkir. Pengadilan pun kem­bali memanggil Andhi untuk menghadiri persidangan pada 15 Maret mendatang.


"Perkara Bu Murti masih sidang persiapan sambil tetap memanggil tergugat yaitu Wakil Jaksa Agung. Sampai saat ini belum datang memenuhi pang­gilan dari PTUN," ungkap Julianto Pakpahan, kuasa hukum Murtiningsih.

Rencananya, persidangan Selasa pekan depan itu akan mendengarkan alasan Andhi mencopot Murtiningsih. Julianto berharap, Andhi yang sudah pensiun itu bisa memenuhi pang­gilan pengadilan.

Bagaimana jika Andhi kembali mangkir? "Biar hakim saja yang menentukan," kata Julianto.

Namun lazimnya persidangan di PTUN, majelis hakim akan melangkah ke tahan berikutnya. Yakni menjatuhkan putusan tan­pa kehadiran tergugat. "Tergugat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan pembelaan diri. Tergugat akan ditinggal," sebutnya.

Murtiningsih dicopot dari jaba­tan Sekretaris PPA Kejagung den­gan Surat Keputusan (SK) Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-61/B/WJA/11/2015 yang ditan­datangani Andhi Nirwanto.

Dalam SK itu dijabarkan kesalahan yang dilakukan Murtiningsih. Yakni, melakukan penyetoran uang pengganti atas nama terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja ke kas negara sebesar Rp 20 miliar tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Murtiningsih menganggaptin­dakannya sudah sesuai Keppres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang kemu­dian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42/2002. Pasal 7 Keppres 42/2002 mewajibkan pendapatan negara pada depar­temen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening kasa negara.

Julianto menandaskan, Murtiningsih tak keberatan dicopot. Yang jadi persoalan, dia dituduh melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya selaku Sekretaris PPA Kejagung. "Ini bukan soal jabatan, tapi soal nama baik," sebutnya.

Mutasi jabatan merupakan hal biasa di Kejaksaan. Namun dico­pot dengan tuduhan melakukan kesalahan akan melekat seumur hidup. "Penggugat ingin mem­pertahankan nama baiknya," tandas Julianto.

Andhi yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberi­kan tanggapan.

PTUN Jakarta juga menyidan­gkan perkara gugatan yang dia­jukan bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Chuck dicopot dari jabatan Kajati Maluku lan­taran dituduh melakukan yang sama seperti Murtiningsih.

Chuck adalah atasan Murtiningsih ketika masih menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. SK pencopotan Chuck dari Kajati Maluku diteken Jaksa Agung M Prasetyo. Ia pun meng­gugat Jaksa Agung.

Selasa lalu (8/3) PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan Chuck. Agendanya mendengar­kan saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Margarito berpendapat kepu­tusan Jaksa Agung menetapkan hukuman disiplin kepada Chuck tidak melalui proses yang benar. "Bagaimana bisa status Chuck yang masih sebagai saksi waktu dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan justru dihukum? Ini perbuatan pimpinan yang zalim terhadap anak buahnya," katanya.

Fakta dan bukti yang atas tuduhan terhadap Chuck belum cukup, namun Jaksa Agung sudah meneken sanksi disiplin untuk anak buahanya itu. "Ini pelanggaran. Sudah ada prose­dur yang tersedia tapi dilabrak begitu saja," kata Margarito

Kuasa hukum Chuck, Damianus Renjaan mengatakan ketika dipanggil JAM Was status Chuck adalah saksi untuk ter­lapor lainnya. "Apa pengawasan Kejaksaan itu tidak bisa mem­bedakan terlapor dan saksi?" ujarnya heran.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, R Widyo Pramono menyampaikan Chuck dianggap melakukan pe­langgaran cukup berat. Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepa­danya dicopot dari jabatan Kajati Maluku.

Kilas Balik
SK Mutasi Kajari Pontianak Dibatalkan PTUN Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatal­kan surat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai penco­potan Mangasi Situmenang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakit menilai, pemuta­sian Mangasi oleh Jaksa Agung dari posisi Kajari Pontianak ke Balitbang Kejagung berunsur nonyuridis dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Agung membatalkan surat keputusan pemutasian Mangasi serta membayar sanksi admin­istratif sebesar Rp 300 ribu. "Jaksa Agung harus segera men­cabut surat keputusan pemuta­sian Mangasi Situmeang dari kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung," perintahTeguh.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga wajib memulihkan jabatan Mangasi atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa, bukan peneliti.

Mangasi menggugat Jaksa Agung bukan lantaran ingin mempertahankan jabatan Kajari. "Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan pe­mindahan, karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas alasannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung," katanya.

"Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi saya diminta cepat meninggalkan Kota Pontianak dengan melaku­kan sertijab pada tanggal 1 September," tutur Mangasi.

Ia heran dengan keputusan Jaksa Agung yang memintanya cepat-cepat angkat kaki dari Pontianak. "Pemindahan meru­pakan hak pimpinan. Namun apakah saya gagal sehingga harus menerima ini semua? Apakah selama menjabat Kajari saya melakukan pelanggaran, dalam arti kata menangani kasus den­gan ujung-ujungnya uang atau memeras? Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbong­kar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?" ujarnya bertanya-tanya.

Mangasi pun mencari tahu ala­san pemindahan dirinya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Jaksa Agung. "Saya ingin menanyakan alasan pemindahan saya, sehingga saya menggugat. Saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, di­dampingi penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto, Jaksa Agung punya waktu 14 hari un­tuk memutuskan menerima atau menolak putusan ini. "Perkara ini masih panjang," sebutnya.

Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan Jaksa Agung. "Kita masih menunggu, apakah akan banding, kasasi, hingga PK (peninjauan perkara) gugatan ini," katanya.

Indro mengatakan, mutasi jabatan adalah hal biasa di suatu instansi. Namun mutasi itu harus dengan alasan yang jelas serta sesuai ketentuan.

"Kalau alasannya tidak jelas, bisa digugat," ujarnya.

Komisi Kejaksaan, sebut Indro, telah berulang kali meng­ingatkan bahwa dalam mutasi jaksa harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Mutasi itu harus mempertimbangkan prestasi dan karir jaksa yang bersangkutan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya