KPK menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat.
"Penyidik KPK telah meneÂmukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan terÂsangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Menurut Yuyuk, saat proyek pembangunan IPDN tahun 2011 lalu, Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri.
Yuyuk tak mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan Dudy. Disebutkan, Dudy diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Proyek pembangunan IPDN Sumatera Barat yang berada di Kabupaten Agam itu menghaÂbiskan biaya Rp 125 miliar. Total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 34 miliar.
Selain Dudy, KPK menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus sebelumnya yang menÂjerat Budi. "Untuk kasus IPDN, ini merupakan pengembangan penyidikan KPK sebelumnya," kata Priharsa.
Kasus ini terkuak bukan dari mulut Budi. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap Budi. "Ini pendalamandari setiap temuan yang didapat," sebut Priharsa.
Sebelumnya, Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tahan III Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong, Papua Barat tahun 2011.
Dalam proses penyidikan kasusini, KPK pernah menggeleÂdah kantor pusat Hutama Karya dan rumah Budi di Serpong. Dalam penggeledahan itu, KPK mengangkut sejumlah dokumen.
Untuk mencari barang bukti kasus proyek IPDN Sumatera Barat ini, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruÂangan di Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/3). Gedung B ditempat sejumlahpegawai dan pejabat yang mengurusi administrasi, yakni Biro Keuangan dan Biro Kerja Sama.
Penggeledahan ini dibenarÂkan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. "Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," katanya ketika dikonÂfirmasi wartawan.
Ketua KPK Agus Rahardjo senada. "Ada dua kasus di sana (Kemendagri) yaitu e-KTP dan pembangunan IPDN di beberapa provinsi," sebutnya.
Pihak Kemendagri mengakui penggeledahan yang dilakukan KPK. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus yang tengah diselidiki KPK. "(Penyidik KPK) ingin mencari data terkait perÂsoalan penyimpangan," kata Dodi. Namun dia mengaku tak tahu kasus apa yang sedang diusut KPK.
Menurut Yuyuk, penggeledahanuntuk menjadi barang bukti kasus korupsi proyek IPDN juga dilakukan di kantor Hutama Karya, kantor PT Bina Karya dan kantor PT Architect, Tanah Abang.
Penggeledahan berlangsung selama 10 jam, dari pukul 10 pagi sampai 8 malam. Dalam keempat tempat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan hard disk komputer.
Kilas Balik
Budi Kantongi Rp 536 Juta Dari Proyek BP2IP Sorong
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan tahap III BP2IP Sorong. Budi pun pun dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Tak diterima dengan vonis ini, Budi memutuskan banding.
Kini, Budi kembali ditetapkan sebagai kasus korupsi proyek pembangunan IPDN Sumatera Barat. KPK belum bersedia mengungkap modus korupsi yang dilakukan Budi.
Namun dari kasus BP2IP Sorong yang telah disidik KPK, Budi menebar duit kepada pejaÂbat berwenang agar perusahaanÂnya mendapat proyek
Pemberian uang itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap Budi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Disebutkan, pemberian uang itu merupakan imbalan atas bantuan memenangkan Hutama Karya dalam tender pembangunan itu.
Budi pernah menemui Bobbyâ€"saat itu Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Lautâ€"di ruang kerÂjanya. Budi menyampaikan HK akan mengikuti tender pembangunan BP2IP Sorong. Bobby diminta membantu agar proyek jatuh ke tangan Hutama Karya.
Menanggapi permintaan itu, Bobby mengarahkan Budi menÂemui Djoko Pramono yang menÂjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada Februari 2011, didampingi Basuki Muchlis, staf Hutama Karya, Budi bertandang ke ruang kerja Djoko.
Kepada Djoko, Budi menyampaikan sudah mendapat restudari Bobby bahwa Hutama Karya yang menggarap proyek ini.Pada Agustus 2011, terbit pengumuman HK sebagai peÂmenang tender.
Perusahaan pelat merah ini mengalahkan dua pesaing: PT Nindya Karyaâ€"juga BUMNâ€"dan PT Panca Duta Karya Abadi. Hutama Karya mengajukan harga penawaran Rp 92 miliar.
Setelah proyek di tangan, Budi lalu mengucurkan uang kepada pihak-pihak yang memÂbantu memenangkan Hutama Karya. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan dikasih paling besar: Rp 1 miliar. Djoko Pramono Rp 620 juta. Bobby Rp 480 juta. Sedangkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling kecil: Rp 350 juta
JPUmendakwa Budi melakuÂkan korupsi dalam proyek pemÂbangunan BP2IP Sorong. Proyek itu syarat penyelewengan. Mulai dari pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Hutama Karyaâ€"yang seharusnya dibuat PPK, menggelembungkan harga, mengalihkan pekerjaan kepada subkontraktor tanpa seizin PPK, hingga membuat kontrak fiktif
Terungkap, penggelembunÂgan harga dalam proyek itu mencapai Rp 7,4 miliar. Meski begitu, Hutama Karya ternyata tak mengerjakan sendiri proyek ini. Pekerjaan utama dialihkan kepada PT Multidaya Teknik Prakarsa, dan PT Cahaya Baru Sorong. Pekerjaan struktur disÂerahkan kepada PT AKIM dan PT Gelar Gatra Laras. Pekerjaan arsitektur PT Dinamika Nuansa Terpadu, PT Gelar Gatra Laras dan PT Ardatama Adigraha Anugrah. Sedangkan pekerjaan mekanikal dialihkan kepada PT Dwijaya Selaras.
Semua pembayaran untuk pekerjaan itu masuk ke kanÂtong Hutama Karya. Dari sini, Hutama Karya memperoleh keuntungan Rp 19 miliar dari pengeluaran riil pekerjaan yang digarap subkontraktor.
Sedangkan dari kontrak fiktif, bisa mengantongi duit Rp 10,2 miliar. Kontrak fiktif dibuat untuk membayar fee kepada seÂjumlah pihak. "Terdakwa (Budi) mengalokasikan biaya untuk arranger fee kepada pihak-pihak terkait proyek," kata Dzakiyul.
Budi sendiri mengantongi duit Rp 536,5 juta dari proyek ini. ***