Berita

Laksamana Sukardi:net

X-Files

Menteri BUMN Zaman Mega Diperiksa Kejagung

Kasus Menara BCA & Kempinsky Grand Indonesia
RABU, 02 MARET 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Laksamana Sukardi diperiksa Kejaksaan Agung. Menteri BUMN era Megawati itu ditanya tentang perjanjian kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan pihak swasta dalam proyek perluasan Grand Indonesia (GI).

"Beliau (Laksamana) kita minta keterangan, waktu itu be­liau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Laksamana yang kerap disapa dengan panggilan Laks itu men­jadi saksi kasus dugaan korupsi kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.


Penyidik di gedung bundar JAM Pidsus ingin mengetahui bagaimana keputusan Kementerian BUMN atas kerjasama PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia di era Laksamana. "Kita ingin mengkonfirmasi bentuk persetujuan menteri waktu itu," kata Arminsyah.

Laksamana ketika datang ke gedung bundar mengatakan, dirinya dimintai keterangan karena pernah menjabat Menteri BUMN di era pemerintahan Megawati. "Sebagai mantan Menteri BUMN, setiap ada masalah pasti diminta keterangan saja. Itu sudah konsekuensi jabatan," katanya.

Ia menjelaskan, sebagai men­teri, posisinya hanya penentu kebijakan atau policy. "Tataran policy yang saya tahu," ujarnya.

Menurut dia, persetujuan atas kontrak kerjasama PT HIN dengan PT CKBI/GI tidak me­nyalahi aturan. "Policy nggak ada masalah. Mungkin mereka (penyidik) ingin tahu syarat-syaratnya," ujarnya.

Laksamana mengaku tidak terlibat dalam operasional kerja sama PT HIN dengan PT CKBI/GI. "Pada waktu itu memang rencana diajukan hanya dua mal dan hotel. Setelah itu, tidak dilaporkan oleh direksi HIN. Ternyata ada dua gedung itu," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan.

Dua gedung yang dimaksud­nya adalah gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinsky Residence.

Setelah mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2004, Laksamana tak tahu lagi perkem­bangan kerjasama itu.

Seharusnya ketika gedung pembangunan selesai, ada berita acara pembangunan dilaporkan ke pemegang saham, Menteri BUMN, dengan direktur. Yang jelas pada awalnya tidak ada pembahasan (Menara BCA dan apartemen Kempinsky)," kata Sukardi.

Arminsyah yakin ada dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama ini. Pihak yang terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang jelas ada itu, clear. Satu Apartemen Kempinsky itu tidak diperjanjikan, dibangun. Satu lagi menara perkantoran Grand Indonesia juga tidak ada perjan­jiannya," tandas Arminsyah.

"Kalau dibangun tanpa izin yang punya, terus tidak bayar apa-apa, ya melawan hukum," ucap Arminsyah.

Menara BCA dan apartemen Kempinsky yang tengah diusut ini berdiri di atas lahan milik PT HIN. Tahun 2002, badan usaha milik negara itu menjalin kerja sama dengan rekanan swasta PT PT CKBI untuk membangun lahan itu.

Kerjasama yang baru diteken pada 2004 menggunakan ske­ma perjanjian Built-Operate-Transfer (BOT). Rekanan akan mendirikan gedung di atas lahan itu dan mengoperasikan sampai batas waktu tertentu. Setelah masa kerja sama habis, lahan dan gedung yang berdiri di atasnya akan diserahkan ke PT Hotel Indonesia Natour.

Dalam skema perjanjian itu, hanya empat gedung yang dis­epakati untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall, East Mall dan fasilitas parkir.

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkon­trak lagi dengan perusahaan lain, yakni BCA dan Kempinsky. Di lahan itu kemudian dibangun Menara BCA dan apartemen Kempinsky Residence.

Kilas Balik
Pimpinan 3 Perusahaan Dipanggil Ke Gedung Bundar

Kejaksaan Agung telah men­ingatkan perkara kerjasama per­luasan kompleks Grand Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan sejak 23 Februari lalu.

Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dengan nomor Surat Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Usai surat perintah penyidikan diteken, jajaran gedung bundar JAM Pidsus menyusun alur pe­meriksaan. Sejumlah pihak terli­hat akan dimintai keterangan.

Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kontrak itu, yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (Persero) selaku pen­gelola kompleks awal Hotel Indonesia, PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) dan PT Grand Indonesia.

"Semuanya, dari PT HIN, Cipta Karya dan dari Grand Indonesia, kami panggil dan mintai keterangan," tandas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Saksi dari ketiga perusahaan yang diperiksa itu, kata Prasetyo, adalah karyawan di tingkat middle dan high management.

Saat ini, perkara itu telah ber­status penyidikan namun belum ditetapkan tersangka.

Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah keterangan dari ketiga peru­sahaan itu seluruhnya didapatkan. "Tersangka belum. Nantilah akan dipilah-pilah siapa yang bertang­gung jawab," ujar Prasetyo.

Kejaksaan menduga kerugian negara akibat proyek kerjasama antara PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia mencapai Rp 1,29 triliun .

"Ini dihitung dari tidak diteri­manya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya penda­patan dari operasional peman­faatan kedua obyek bangunan di luar kesepakatan dua pihak," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya