Berita

Tamanuri/net

Pilkada 2017, Calon Kepala Daerah Harus Bebas Masalah Hukum

RABU, 02 MARET 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Seseorang yang berstatus tersangka korupsi diusulkan tidak boleh lagi ikut berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan itu diharapkan termuat dalam draf RUU Pilkada agar bisa diaplikasikan pada Pilkada serentak 2017.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Tamanuri saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/2).

"Saya mengusulkan agar mulai 2017 mendatang syarat ini diberlakukan," kata Tamanuri yang juga mantan Bupati Way Kanan Lampung ini.


Tamanuri tidak sepakat dengan pertimbangan praduga tak bersalah yang mendasari alasan untuk mengizinkan tersangka terlibat dalam kontestasi Pilkada. Status tersangka hukum itu, menurutnya, sangat berisiko terhadap supremasi hukum dan wibawa kepemimpinannya. Calon pimpinan daerah akan sibuk menjalani kasus hukumnya, sehingga kepemimpinan politiknya rentan terabaikan.

"Selesaikan dulu masalah hukumnya, karena ini menyangkut kredibilitasnya sebagai pejabat negara saat dia dilantik," ucap politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menekankan pentingnya ketentuan itu, dalam rangka mendidik para politisi agar menjunjung teguh integritas dan kredibilitasnya. Keduanya mempunyai korelasi terhadap kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.

"Kita harus menciptakan budaya baru, di mana calon pimpinan daerah itu bersih dari persoalan hukum. Dengan begitu, wajah pemerintah yang korup bisa dihindari," tandas Tamanuri.

Sebelumnya, diketahui ada empat kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keempanya yaitu Lakhomizaro Zebua (Walikota terpilih Gunung Sitoli, Sumatera Utara), Marthen Dira Tome (Bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, NTT), Mariaus Sae (Bupati terpilih Kabupaten Ngada, NTT) dan Hatta Rahman (Bupati terpilih Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan). [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya