Berita

Tamanuri/net

Pilkada 2017, Calon Kepala Daerah Harus Bebas Masalah Hukum

RABU, 02 MARET 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Seseorang yang berstatus tersangka korupsi diusulkan tidak boleh lagi ikut berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan itu diharapkan termuat dalam draf RUU Pilkada agar bisa diaplikasikan pada Pilkada serentak 2017.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Tamanuri saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/2).

"Saya mengusulkan agar mulai 2017 mendatang syarat ini diberlakukan," kata Tamanuri yang juga mantan Bupati Way Kanan Lampung ini.


Tamanuri tidak sepakat dengan pertimbangan praduga tak bersalah yang mendasari alasan untuk mengizinkan tersangka terlibat dalam kontestasi Pilkada. Status tersangka hukum itu, menurutnya, sangat berisiko terhadap supremasi hukum dan wibawa kepemimpinannya. Calon pimpinan daerah akan sibuk menjalani kasus hukumnya, sehingga kepemimpinan politiknya rentan terabaikan.

"Selesaikan dulu masalah hukumnya, karena ini menyangkut kredibilitasnya sebagai pejabat negara saat dia dilantik," ucap politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menekankan pentingnya ketentuan itu, dalam rangka mendidik para politisi agar menjunjung teguh integritas dan kredibilitasnya. Keduanya mempunyai korelasi terhadap kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.

"Kita harus menciptakan budaya baru, di mana calon pimpinan daerah itu bersih dari persoalan hukum. Dengan begitu, wajah pemerintah yang korup bisa dihindari," tandas Tamanuri.

Sebelumnya, diketahui ada empat kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keempanya yaitu Lakhomizaro Zebua (Walikota terpilih Gunung Sitoli, Sumatera Utara), Marthen Dira Tome (Bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, NTT), Mariaus Sae (Bupati terpilih Kabupaten Ngada, NTT) dan Hatta Rahman (Bupati terpilih Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan). [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya