Berita

foto:net

X-Files

Dakwaan Ditolak Hakim, Kejagung Ajukan Banding

Kasus Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI
SENIN, 29 FEBRUARI 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung mengajukan perlawanan atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak dakwaan terhadap terdakwa Handoko Lie.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah ketika dikonfirmasi mengatakan menghormati putusan pengadi­lan. "Kita ikuti saja dulu proses hukum yang berjalan," katanya.

Kejaksaan, ujar Arminsyah, sudah menelaah putusan sela ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak dakwaan terhadap Handoko Lie.


"Kita putusan untuk mengaju­kan banding," katanya.

Handoko Lie adalah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan. Di atas lahan milik PT KAI itu kemu­dian dibangun kompleks bisnis Centre Point, apartemen dan hotel berbintang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Handoko Lie ditolak. "Kalau nggak salah oleh ha­kim di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)," katanya kepada wartawan. Artinya, dakwaan itu ditolak lantaran beberapa sebab.

Bekas Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie masih bisa dikembali diadili jika JPU memperbaiki surat dak­waan. Namun persidangannya kembali ke awal.

Dalam kasus penguasaan la­han PT KAI ini, Kejagung me­netapkan tiga tersangka yakni Handoko Lie dan bekas Walikota Medan, Rahudman Harahap.

PT KAI awalnya memi­liki lahan 7 hektare di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi A, B, C dan D.

Di atas area A, C, dan D, su­dah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar.

Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan kary­awan di lahan Kelurahan Gang Buntu. Kecamatan Medan Timur (Lahan B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun selu­ruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah.

Awalnya kerja sama dengan PT Inanta. Kerja sama itu meng­haruskan PT KAI untuk me­lepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan ta­nah kepada pemerintah daerah. PT KAI lalu melepas hak atas tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Kemudian pada 1982, Pemkot Medan mengajukan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas lahantersebut yang diter­bitkan Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.

Kurun 1982 hingga 1994 ter­jadi perubahan-perubahan atas perjanjian. Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta dialihkan kepada PT Bonauli. Pada 1990 perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.

Hingga 1994, PT Bonauli tidak melakukan kewajiban membangun perumahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa mem­peroleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah HPL. Padahal, di perjanjian tidak dapat mem­peroleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.

Tanpa persetujuan PT KAI, tahun 2002, PT Bonauli men­galihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK. PT ACK me­nawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa se­jumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, bekas Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan Zuhdi, serta salah se­orang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, bekas Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang dan bekas Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis.

Selain itu, penyidik juga su­dah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain pada Maret 2014 lalu. Mereka merupakan bekas penghuni rumah dinas PT KAI. Pasalnya, di atas lahan yang di­kuasai PT ACK itu sudah berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT ACK.

Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sementara Komisaris PT ACK, Ishak Charlie dilakukan pemeriksaan di Kejagung pada Rabu 26 November 2014.

Handoko ditahan penyidik Kejagung karena mangkir di­panggil tiga kali berturut-turut. Handoko mangkir saat dijadwal­kan untuk diperiksa pada tang­gal 27 November 2014. Ia juga mangkir saat hendak diperiksa pada Selasa tanggal 3 Februari 2015 dan Maret 2015.

Persidangan terdakwa Handoko Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah berlangsung sejak13 Agustus 2015. Semula, sidang dakwaan Handoko Lie rencananya dibacakan 6 Agustus 2015. Namun sidang tersebut di­tunda karena Handoko Lie masih mengajukan gugatan praperadi­lan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan sidang kembali ditunda karena Handoko menderita sakit.

Kilas Balik
Tersangka Pemegang Surat Lahan Palsu Ditangkap Polisi

Di Jakarta, Polda Metro Jaya menangkap dokter spesialis ku­lit Samuel Lucas Simon terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Kini, Samuel telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"(Berkas) perkara sudah P21 (lengkap), sekarang ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Mukti.

Ia menjelaskan, kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua dan tersangka akan diser­ahkan ke kejaksaan.

Penyidik khawatir Samuel melarikan diri. Sebab itu penyidik memutuskan menahan ter­sangka. "Karena pengalaman adiknya (dokter gigi Daniel Lucas Simon yang melarikan diri ke luar negeri), kita takut dia kabur juga. Makanya ditahan, namun kalau yang bersangku­tan sakit ya kita akan bantarkan nanti," katanya.

Sementara kuasa hukum pe­lapor, Francois Hallatu menjelas­kan kasus ini awalnya tersangka Samuel melaporkan kliennya yakni Amri pada tanggal 12 Juni 2013 terkait kasus menduduki la­han ke Polda Metro Jaya. "Bahkan klien saya sempat mau dijadikan tersangka," terang Frans.

Namun, menurut Frans, me­lihat ada kekeliruan sehingga dikumpulkan semua alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Polda Metro Jaya. Samuel diduga memalsu­kan surat kepemilikan lahan.

"Hasil laboratorium AJB (akta jual beli) yang dipegang Samuel non identik dengan keterangan tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu laki-laki, pada­hal Nasih adalah perempuan," jelas dia.

Polda Metro kemudian men­etapkan Samuel sebagai tersang­ka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyidikan) IV tanggal 24 November 2014.

Kemudian, Samuel dianggap mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfron­tir. Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan tidak mengenal Samuel. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya