Berita

foto:net

X-Files

Tersangka Gugat Laporan Audit BPK Soal Kerugian Negara

Kasus Mobile Crane Pelindo II
KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II, Ferialdy Noerlan menggugat laporan audit perhitungan kerugian negara (PKN) yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Gugatan telah didaftarkanke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister se­bagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai tergu­gat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Pengadilan TUN Jakarta te­lah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku hakim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota. Sidang perdana pun telah ditetapkan: Senin, 29 Februari 2016.


Penasihat hukum Ferialdy, Frederich Yunadi tak tahu Ferialdy menggugat hasil audit BPK BPK. "Gugatan apa?" ka­tanya ketika dikonfirmasi.

Ia mengaku tak ikut men­dampingi Ferialdy mempersoal­kan hasil audit BPK itu ke PTUNJakarta. "Mungkin itu yang tangani pengacara lainnya," kata bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat memperkarakan KPK itu.

Dalam laporan hasil audit­nya, BPK menemukan pelang­garan hukum dalam proses pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II Tahun Anggaran 2012. Kesimpulan itu diambil BPK setelah menyelesaikan audit perhitungan keuangan negara (PKN) dalam pengadaan pengadaan tersebut.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap pera­turan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perenca­naan, pelelangan, dan pelaksa­naan kontrak yang mengakibat­kan terjadinya kerugian keuan­gan negara,” ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman.

Audit ini dilakukan setelah BPK menerima surat dari Bareskrim Polri pada 3 September 2015 perihal Pemintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II. Menindaklanjuti permintaan itu, BPK melakukan audit sejak 13 Oktober 2015 hingga 23 Januari 2016.

Yudi mengatakan, hasil audit sudah diserahkan ke Bareskrim. Ia tak bersedia mengungkap­kan jumlah kerugian negara kasus ini. "Tindak lanjut atas laporan audit ini sepenuhnya ada pada Bareskrim. Silakan tanya Bareskrim," elaknya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengakui telah menerima lapo­ran audit BPK. "Hasil audit ini merupakan temuan atas per­buatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung.

Ia lalu membeberkan angka kerugian negara kasus ini. "Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778," sebutnya.

Dengan sudah diterimanya hasil audit BPK ini, penyidik bisa merampungkan berkas perkara tersangka Ferialdy. Menurut Agung, tak lama lagi berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2015. Penetapan itu disampai­kan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Dalam SPDP bernomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus nama Ferialdy Noerlan dicantumkan dengan inisial FN. Selain dis­idik dalam kasus mobile crane, Ferialdy juga dibidik sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini Ferialdy tak ditahan.

Kemarin, bekas dirut Pelindo II RJ Lino datang ke Bareskrim untuk menandatangani berita ac­ara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi perkara Ferialdy. "Cuma teken-teken saja kok. Pokoknya saya kalau dipanggil, saya datang," kata Lino.

"Melengkapi berita acara pemeriksan (BAP). Nggak ada apa-apa," timpal Frederich yang juga jadi penasihat hukum Lino. Frederich memastikan Lino kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan polisi.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya