net
net
Demikian dikatakan Ketua Umum Lemkari periode 2016-2020 Yuddy Chrisnandi di sela Kongres Nasional ke XIV Lemkari di Jakarta, Sabtu malam (20/2).
Sepanjang tahun ini, para atlet akan dikirim ke kejuaraan-kejuaraan bertaraf nasional. Seperti Kejurnas Piala Mendagri, Liga Nasional, dan Kejuaraan Karate FORKI.
JAKARTA, RadarPena.com - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddik, menyatakan saat ini Indonesia dalam darurat bahaya fenomena lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT).
"Munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT," kata Mahfudz seperti dilansir Antara, Sabtu (20/2).
Kasus paling aktual artis SJ dan presenter IB yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. "Jika kita mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT," paparnya.
Mengenai apa indikator darurat dari fenomena tersebut, dia menyebutkan, ada beberapa hal. Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik, khususnya artis.
Ia menilai, tidak dapat dipungkiri bahwa figur publik seringkali menjadi model peran (role model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.
Kedua, dikatakannya, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara massif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.
Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama bulan Februari 2016 saja sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.
"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, maka berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?," terangnya.
Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas diaorientasi perilaku seksualnya.
"Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelembagaan. "Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yang giat melakukan advokasi," tukasnya.
Ada perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT. Bahkan, ia menilai, mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT.
Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan dan juga menjaring pengikut baru di tengah tidak ada regulasi yang secara efektif mampu mengawasinya.
Keenam, sistem hukum Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangannya, belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura dan Filipina, misalnya, sudah punya perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.
Mahfudz mencatat, hal ketujuh adalah kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang bersifat menular.
Dia menambahkan, penularan LGBT bisa menyerang siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakang mereka. Sehingga kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkannya.
Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa, dan hal kesembilan memperlihatkan kampanyenya di Indonesia mengacu kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa yang mendapatkan hak pengakuan hukum.
Dengan memperhatikan indikator- indikator tersebut, maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT.
Pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini.
"Lebih khusus lagi media massa, media penyiaran dan media sosial harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan pelaku dan perilaku LGBT," pungkas Mahfudz.
JAKARTA, RadarPena.com - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddik, menyatakan saat ini Indonesia dalam darurat bahaya fenomena lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT).
"Munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT," kata Mahfudz seperti dilansir Antara, Sabtu (20/2).
Kasus paling aktual artis SJ dan presenter IB yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. "Jika kita mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT," paparnya.
Mengenai apa indikator darurat dari fenomena tersebut, dia menyebutkan, ada beberapa hal. Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik, khususnya artis.
Ia menilai, tidak dapat dipungkiri bahwa figur publik seringkali menjadi model peran (role model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.
Kedua, dikatakannya, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara massif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.
Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama bulan Februari 2016 saja sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.
"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, maka berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?," terangnya.
Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas diaorientasi perilaku seksualnya.
"Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelembagaan. "Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yang giat melakukan advokasi," tukasnya.
Ada perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT. Bahkan, ia menilai, mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT.
Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan dan juga menjaring pengikut baru di tengah tidak ada regulasi yang secara efektif mampu mengawasinya.
Keenam, sistem hukum Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangannya, belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura dan Filipina, misalnya, sudah punya perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.
Mahfudz mencatat, hal ketujuh adalah kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang bersifat menular.
Dia menambahkan, penularan LGBT bisa menyerang siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakang mereka. Sehingga kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkannya.
Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa, dan hal kesembilan memperlihatkan kampanyenya di Indonesia mengacu kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa yang mendapatkan hak pengakuan hukum.
Dengan memperhatikan indikator- indikator tersebut, maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT.
Pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini.
"Lebih khusus lagi media massa, media penyiaran dan media sosial harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan pelaku dan perilaku LGBT," pungkas Mahfudz.
Populer
Senin, 02 Maret 2026 | 06:59
Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51
Senin, 23 Februari 2026 | 01:19
Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20
Senin, 02 Maret 2026 | 18:54
Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09
Senin, 23 Februari 2026 | 03:31
UPDATE
Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58
Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39
Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10
Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55
Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31
Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08
Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45
Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21
Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05
Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58