Berita

foto:net

X-Files

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Pertamina Foundation

Karen Agustiawan Diperiksa
JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus korupsi program "Menabung 100 Juta Pohon" Pertamina Foundation.

Penyidik menggali infor­masi dari bekas Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. "Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina (Direktur Pertamina Foundation)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Bambang Waskito.

Bambang menjelaskan, pe­meriksaan Karen untuk meleng­kapi kasus korupsi dana corpo­rate social responsibility (CSR) Pertamina yang dipakai untuk program menanam pohon.


Keterangan yang diberikan Karen kemudian dikonfron­tasi dengan pengakuan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.

Kemarin, Nina diperiksa yang pertama kali sebagai tersangka. Nina menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan ko­rupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation.

Bambang mengatakan, Nina juga bisa dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. "Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu," katanya.

Usai memeriksa Nina, penyidik akan mendalami kesaksian yang telah diberikan. Ada ke­mungkinan Nina akan diperiksa lagi untuk mengungkap keterli­batan pihak lain.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut akan ada tersangka baru kasus Pertamina Foundation.

Menurut Anang, penyidik me­nemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lainnya, selain Nina. "Kita masih mengembang­kan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru, tersangka baru," kata Anang

Anang menegaskan, penanganan perkara Pertamina Foundation tidak berjalan di tempat, meski perkembangan penyidikannya tak dipublikasikan.

"Nggak ada yang ter-pending.Semua proses ditangani," ucap dia.

Anang menegaskan, kasus ini segera diselesaikan. "Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang pending. Pada waktunya akan kita kirim," tandasnya.

Pertamina Foundation meng­gelontorkan ratusan miliar untuk penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibat­kan relawan.

Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam pelak­saaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tan­gan relawan agar dana bisa dic­airkan. Kemudian dalam laporan program kemudian ditulis pe­nanaman pohon sudah dilak­sanakan.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian neg­ara mencapai Rp 226,3 miliar. Kerugian pasti program ini masih dihitung lembaga audit negara.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi untuk mem­bongkar kasus ini. Sejauh ini baru Nina yang ditetapkan seba­gai tersangka. Penyodik

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan pada 1 September 2015 untuk mencari barang bukti.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksaan program saat menggeledah ruang benda­hara, direktur, pendataan, dan perencanaan. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya