Berita

foto:net

X-Files

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Pertamina Foundation

Karen Agustiawan Diperiksa
JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus korupsi program "Menabung 100 Juta Pohon" Pertamina Foundation.

Penyidik menggali infor­masi dari bekas Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. "Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina (Direktur Pertamina Foundation)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Bambang Waskito.

Bambang menjelaskan, pe­meriksaan Karen untuk meleng­kapi kasus korupsi dana corpo­rate social responsibility (CSR) Pertamina yang dipakai untuk program menanam pohon.


Keterangan yang diberikan Karen kemudian dikonfron­tasi dengan pengakuan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.

Kemarin, Nina diperiksa yang pertama kali sebagai tersangka. Nina menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan ko­rupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation.

Bambang mengatakan, Nina juga bisa dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. "Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu," katanya.

Usai memeriksa Nina, penyidik akan mendalami kesaksian yang telah diberikan. Ada ke­mungkinan Nina akan diperiksa lagi untuk mengungkap keterli­batan pihak lain.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut akan ada tersangka baru kasus Pertamina Foundation.

Menurut Anang, penyidik me­nemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lainnya, selain Nina. "Kita masih mengembang­kan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru, tersangka baru," kata Anang

Anang menegaskan, penanganan perkara Pertamina Foundation tidak berjalan di tempat, meski perkembangan penyidikannya tak dipublikasikan.

"Nggak ada yang ter-pending.Semua proses ditangani," ucap dia.

Anang menegaskan, kasus ini segera diselesaikan. "Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang pending. Pada waktunya akan kita kirim," tandasnya.

Pertamina Foundation meng­gelontorkan ratusan miliar untuk penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibat­kan relawan.

Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam pelak­saaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tan­gan relawan agar dana bisa dic­airkan. Kemudian dalam laporan program kemudian ditulis pe­nanaman pohon sudah dilak­sanakan.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian neg­ara mencapai Rp 226,3 miliar. Kerugian pasti program ini masih dihitung lembaga audit negara.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi untuk mem­bongkar kasus ini. Sejauh ini baru Nina yang ditetapkan seba­gai tersangka. Penyodik

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan pada 1 September 2015 untuk mencari barang bukti.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksaan program saat menggeledah ruang benda­hara, direktur, pendataan, dan perencanaan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya