Berita

uninterruptible power supply (UPS):net

X-Files

Direktur Perusahaan Penyedia UPS Ditetapkan Jadi Tersangka

Namanya Disebut Di Dakwaan Alex Usman
JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta tahun 2014.
 
"Penetapan tersangka pada 5 Februari 2016 lalu," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi.

Erwanto menjelaskan, ber­dasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Harry Lo terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi bersama dengan 4 tersangka lainnya. "Penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendalami fakta-fakta, termasuk fakta persidangan," lanjutnya.


Sebelumnya, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan bekasKepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpas) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarpras Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan bekas Ketua Komisi E DPRD DKI M Firmansyah.

Sejauh ini, baru Alex Usman yang berkas perkaranya su­dah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementar berkas perkara tiga tersangka lain­nya masih dilengkapi penyidik Bareskrim.

Dalam dakwaan terhadap Alex Usman, dia disebutkan melakukan korupsi pengadaan UPS bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady (Direktur CV Istana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PTDuta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, T Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, dan Ratih Widya Astuti.

Di persidangan kasus yang menjerat Alex Usman terungkap Harry Lo sempat mengadakan pertemuan di restoran di lantai dasar hotel Pullman denganAlex, Sari Pitaloka, Andi Sutanto, dan Zaenal Soleman.

Pertemuan diinisiasi Harry Lo lantaran pekerjaan pengadaan UPS ke sekolah-sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat telah selesai. Di pertemuan, Harry memberikan "uang terima kasih" sebesar Rp 8 miliar. Untuk Alex Rp 4 miliar. Zaenal Rp 4 miliar. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS.

Alex meminta uang untuk dirinya disimpan dulu. Sedangkan Zaenal Soleman lang­sung menerima.

Direktur Tipikor Bareskrim, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengungkapkan, peru­sahaan Harry Lo adalah penyedia UPS yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. "Dalam tender proyek, dia meminjam perusahaan lain," katanya.

Dalam tender, paket pengadaan UPS dipecah-pecah. Perusahaan pemenang tender berbeda-beda. Harry memberi imbalan kepada perusahaan yang sudah diatur untuk ikut tender untuk menda­patkan proyek ini.

Nama-nama lain yang disebut­kan dalam dakwaan Alex akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Riyanto, penyidik sedang mendalami perandari calon tersangka.

"Semua fakta yang telah ter­ungkap persidangan sedang kita analisis dan pelajari," katanya.

Sari Pitaloka, asisten Harry Lo yang namanya turut disebut dalam dakwaan, tak menjawab ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka kemarin. Sementara, Fresly Nainggolan tak berada di kantornya di Kebon Sirih Jakarta Pusat ketika didatangi.

Kilas Balik
Bareskrim Periksa 35 Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan UPS


Bareskrim membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS). Selain memeriksa enam anggota DPRD DKI, polisi fokus menyingkap keterlibatan tiga vendor atau rekanan swasta proyek tersebut.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi menjelaskan, penyidik mendalami keterlibatan anggota DPRD DKI dalam pengajuan usulan pengadaan ini dan penganggarannya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari kalangan Dewan. Yakni ang­gota DPRD Fahmi Zulkifar dan bekas Ketua Komisi EM Firmansyah.

Untuk mendalami proses pengusulan pengadaan UPS dan penganggarannya, penyidik meminta keterangan dari enam anggota DPRD berinisial S, MG, RS, FS, DR, dan AL.

"Keterangan saksi anggota dan mantan anggota DPRD DKI itu sedang dievaluasi. Dianalisis untuk diambil kesimpulan. Nanti hasilnya akan disampaikan pe­nyidik," kata Erwanto. Dia menambahkan, analisis dilakukan untuk mengetahui peran kalanganDewan.

Selain membidik Dewan, penyidik sudah memeriksa pe­rusahaan-perusahaan yang men­jadi pemenang tender pengadaan UPS untuk Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. "Kita berusaha agar keterlibatan pihak rekanan dapat diselesaikan secepatnya," kata Erwanto.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdhani menam­bahkan ada 35 perusahaan ber­bentuk PTdan CV yang telah diperiksa penyidik.

Dari hasil pemeriksaan 35 perusahaan terungkap bahwa vendor penyedia UPS adalah tiga perusahaan. Yakni PT Duta Cipta Artha asal Surabaya, Jawa Timur, PT Offistarindo Adhiprima milik Harry Lo, serta PTIstana Multimedia.

"Jajaran pimpinan dan staf tiga perusahaan itu sudah diperiksa.Perusahaan-perusahaan selaku pemenang dan pelaksana tender proyek itu juga sudah digeledah. Kami melakukan pe­nyitaan dokumen dan komputer dari perusahaan-perusahaan tersebut," ungkap Hadi.

Ia menyebutkan dalam perkara korupsi dengan modus konspirasi memunculkan proyek, biasanya melibatkan kalangan eksekutif, legislatif dan rekanan swasta. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya