Berita

Achsanul Qosasi:net

X-Files

KPK Bakal Telusuri Jatah Saham Untuk Achsanul Qosasi

Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK bakal menelusuri dugaan pemberian jatah saham Bank Mandiri untuk bekas Wakil Ketua Komisi IX DPR Achsanul Qosasi saat penawaran saham terbatas (rights issue) 2011.
 
Adanya jatah saham un­tuk Achsanul Qosasiâ€"yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)â€"terungkap dalam persidangan kasus pencu­cian uang bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, jaksa KPK memonitor semua fakta yang terungkap di persidangan kasus Nazaruddin.


Laporan hasil monitor itu bakal dikaji dan ditelusuri. "Apakah fakta persidangan itu cu­kup kuat untuk dijadikan dasar pengembangan dan pendalaman kasus ini," kata Yuyuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), Nazaruddin menyebut Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri saat rights issue.

Ini disampaikan Nazaruddin saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi Harry Maryanto Supoyo, bekas Dirut Mandiri Sekuritas. "Yang saham Mandiri itu kan Bapak bagi-bagi. Buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat. Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazaruddin.

Harry membenarkan memang ada jatah saham untuk Achsanul. "Saya tahu dari dokumen inter­nal bahwa Pak Achsanul menda­patkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menanganialokasi ke Pak Achsanul," ujarnya.

Namun Harry menolak disebutkan sebagai bagi-bagi saham. "Saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi," jelasnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry. "Anda ditanya, tahun 2010 Mandiri Sekuritas pernah mem­berikan pendataan jatah dalam rangka rights issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebe­sar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan," kata Ibnu membacakan isi BAP nomor 33.

"Ini gimana?" tanya Ibnu me­minta penjelasan Harry.

Harry membenarkan isi ke­saksiannya di BAP bahwa ada alokasi saham Bank Mandiri sebesar Rp 50 miliar untuk Nazaruddin.

"Tapi (jatah alokasi saham untuk) Achsanul saya lupa," jawab Harry.

Untuk diketahui, pada 2011 lalu, Bank Mandiri pernah melakukan rights issue. Bank pelat merah itu melepas 2,336 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 5.000 per saham. Pasca rights issue, saham pe­merintah di bank ini tinggal 60 persen dari sebelumnya 66,73 persen.

Yuyuk yakin hakim perkara Nazaruddin akan mencermati setiap fakta yang terungkap dipersidangkan. "Fakta-fakta persidangan itu pasti dicermati hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

KPK bisa menjadikan fakta-fakta yang terungkap di per­sidangan sebagai pondasi mengusut perkara. Menurut Yuyuk, penyidik KPK tak akan mem­biarkan siapa pun yang terlibat lolos dari hukum.

Berdasarkan catatan, KPK kerap menggunakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Misalnya, dalam kasus penarikan danaYayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk menyuap DPR.

KPK menetapkan besan SBY, Aulia Pohan sebagai tersang­ka setelah mencermati fakta persidangan bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya