Berita

Achsanul Qosasi:net

X-Files

KPK Bakal Telusuri Jatah Saham Untuk Achsanul Qosasi

Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK bakal menelusuri dugaan pemberian jatah saham Bank Mandiri untuk bekas Wakil Ketua Komisi IX DPR Achsanul Qosasi saat penawaran saham terbatas (rights issue) 2011.
 
Adanya jatah saham un­tuk Achsanul Qosasiâ€"yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)â€"terungkap dalam persidangan kasus pencu­cian uang bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, jaksa KPK memonitor semua fakta yang terungkap di persidangan kasus Nazaruddin.


Laporan hasil monitor itu bakal dikaji dan ditelusuri. "Apakah fakta persidangan itu cu­kup kuat untuk dijadikan dasar pengembangan dan pendalaman kasus ini," kata Yuyuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), Nazaruddin menyebut Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri saat rights issue.

Ini disampaikan Nazaruddin saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi Harry Maryanto Supoyo, bekas Dirut Mandiri Sekuritas. "Yang saham Mandiri itu kan Bapak bagi-bagi. Buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat. Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazaruddin.

Harry membenarkan memang ada jatah saham untuk Achsanul. "Saya tahu dari dokumen inter­nal bahwa Pak Achsanul menda­patkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menanganialokasi ke Pak Achsanul," ujarnya.

Namun Harry menolak disebutkan sebagai bagi-bagi saham. "Saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi," jelasnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry. "Anda ditanya, tahun 2010 Mandiri Sekuritas pernah mem­berikan pendataan jatah dalam rangka rights issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebe­sar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan," kata Ibnu membacakan isi BAP nomor 33.

"Ini gimana?" tanya Ibnu me­minta penjelasan Harry.

Harry membenarkan isi ke­saksiannya di BAP bahwa ada alokasi saham Bank Mandiri sebesar Rp 50 miliar untuk Nazaruddin.

"Tapi (jatah alokasi saham untuk) Achsanul saya lupa," jawab Harry.

Untuk diketahui, pada 2011 lalu, Bank Mandiri pernah melakukan rights issue. Bank pelat merah itu melepas 2,336 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 5.000 per saham. Pasca rights issue, saham pe­merintah di bank ini tinggal 60 persen dari sebelumnya 66,73 persen.

Yuyuk yakin hakim perkara Nazaruddin akan mencermati setiap fakta yang terungkap dipersidangkan. "Fakta-fakta persidangan itu pasti dicermati hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

KPK bisa menjadikan fakta-fakta yang terungkap di per­sidangan sebagai pondasi mengusut perkara. Menurut Yuyuk, penyidik KPK tak akan mem­biarkan siapa pun yang terlibat lolos dari hukum.

Berdasarkan catatan, KPK kerap menggunakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Misalnya, dalam kasus penarikan danaYayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk menyuap DPR.

KPK menetapkan besan SBY, Aulia Pohan sebagai tersang­ka setelah mencermati fakta persidangan bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya