Berita

Damayanti Wisnu Putranti:net

X-Files

KPK Telusuri Sisa Uang Komitmen Dari PT Windhu

Damayanti Jalani Pemeriksaan Pasca Ditahan
SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti diperiksa perdana setelah ditahan dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Damayanti tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, Damayanti yang di­tangkap Tim Satgas KPK da­lam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu lalu (13/1) itu tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Damayanti hanya mengaku dalam kondisi yang sehat untuk menjalani pemeriksaan. "Sehat," kata Damayanti singkat kepada awak media di Gedung KPK, kemarin.


Selain Damayanti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dua orang tersangka lainnya da­lam kasus yang sama. Dua orang yang merupakan orang dekat Damayanti itu pun telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

Berbeda dengan Damayanti, Julia dan Dessy diperiksa da­lam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus ini. "(Julia dan Dessy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

KPKmenetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai ter­sangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga to­talnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU menda­pat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket peker­jaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih da­lam proses pelelangan. Saat ini, penyidik KPK saat ini se­dang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Damayanti di Komisi V gedung DPR, ruang kerja ang­gota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ru­ang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana.

Lokasi penggeledahan lain ada di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPKmenjerat Damayanti, Julia dan Dessy melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. Sedangkan dua orang lainnya yang diketahui berpro­fesi sebagai sopir dilepaskan KPK lantaran tidak terlibat dalam kasus ini.

KPK juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan Damayanti. "Saat ini KPK sedang melakukan penelu­suran aset, termasuk kemungki­nan dugaan TPPU kepada ter­sangka sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus itu," kata Yuyuk.

"KPK akan gandeng PPATK," lanjutnya. Namun, menurut Yuyuk, penyidik masih fokus pada penyidikan kasus korupsi yang dilakukan politisi PDIP itu.

"Ada tidaknya (bukti pencu­cian uang) tentu menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK nanti," katanya.

Kilas Balik
Lolos Di Kasus Damkar, Terjerat Proyek Jalan

Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti diketahui terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Bengkulu. Sejauh ini, politisi PDIP itu bisa lolos dari kasus tersebut.

Dugaan keterlibatan Damayanti itu dibeberkan jak­sa penuntut umum dalam su­rat dakwaan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Bengkulu Yanuar Mara (Terdakwa I) dan Ketua Panitia Pengadaan Sugiarto (Terdakwa II).

Terdakwa Yanuar dan Sugiarto disebutkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Tasman Inulim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Damayanti Wisnu Putranti selaku Direktur Utama PT Adi Reka Tama dan Setda Kota Bengkulu Firdaus Rosid selaku Pengguna Anggaran.

Kasus yang menyeret Damayanti bermula pada 2008, ketika Setda Kota Bengkulu be­rencana membeli satu unit mobil damkar dengan pagu anggaran Rp 1.734.157.500.

Sugiarto pun melakukan sur­vei harga ke sejumlah perusa­haan penyedia. Dari hasil survei, Sugiarto dan Yanuar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1,65 miliar. Padahal, mereka bukan ahli dalam hal damkar. Sementara Tasman membuat spesifikasi teknis damkar yang akan dibeli.

Singkat cerita, tender pun dibuka. Pada 14 Mei 2008 di­lakukan pembukaan dokumen penawaran. CV New Santosa mengajukan penawaran Rp 1,595 miliar. PT Adi Reka Tama Rp 1.538.515.000. PT Datraca Rp 1.565.888.000. PT Pundarika Atma Semesta Rp. 1, 565 miliar. PT Bukaka Teknik Utama Rp 1.393.393.100. Dan, PT Berkat Anugrah Raya Rp 1.672. 715.000.

Pada 21 Mei 2008, Sugiarto menetapkan tiga peserta yang lulus dari segi penawaran harga yakni PT Adi Reka Tama, PT Pundarika Alam Semesta dan PT Bukaka Teknik Utama.

Belakangan, Sugiarto men­gubah spesifikasi tekniks tanpa memberitahukan peserta tender. Akibatnya, PT Bukaka tersingkir meski mengajukan penawaran harga paling rendah. Sementara PT Adi Reka Tama lolos.

Sugiarto lalu mengusulkan kepada Yanuar agar menetap­kan PT Adi Reka Tama sebagai pemenang tender. Yanuar setuju. "Akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah memenangkan PT Adi Reka Tama berdasarkan penilaian yang diskriminatif dan tidak obyektif sehingga telah terjadi rekayasa tertentu telah menghalangi ter­jadinya persaingan yang sehat di dalam pengadaan barang/jasa tersebut," tuduh jaksa dalam surat dakwaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, pengadaan damkar ini merugikan negara. Pemkot Bengkulu membeli damkar dari PT Adi Reka Tama seharga Rp 1.538.515.000. Padahal, PT Adi Reka Tama mengambil dari PT Ziegler Indonesia dengan harga hanya Rp 1.182.500.000. Akibatnya, terjadi kemahalan harga pembelian sebesar Rp 356.015.000.

Setelah menerima pemba­yaran dari Pemkot Bengkulu, PT Adi Reka Tama lalu menye­torkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 139.865.000. BPKP Bengkulu menghitung pengadaan ini merugikan negara sebesar Rp 216.150.000. Angka itu diperoleh dari kemahalan harga pembelian dari PT Adi Reka Tama lalu dikurangi PPN yang disetorkan perusahaan milik Damayanti itu.

Pengadilan Negeri Bengkulu dalam putusan nomor 403/Pid.B/2010/PN. Bkl yang diba­cakan pada 25 Maret 2011 me­nyatakan, Yanuar dan Sugiarto tak bersalah.

"Membebaskan Terdakwa I Yanuar Mara dan Terdakwa II Sugiarto oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak)," demikian putusan yang dibuat majelis hakim yang terdiri dari Bambang Ekaputra (ketua), Surono (anggota) dan Mimi Haryani (anggota). ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya