Berita

Damayanti Wisnu Putranti:net

X-Files

KPK Telusuri Sisa Uang Komitmen Dari PT Windhu

Damayanti Jalani Pemeriksaan Pasca Ditahan
SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti diperiksa perdana setelah ditahan dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Damayanti tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, Damayanti yang di­tangkap Tim Satgas KPK da­lam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu lalu (13/1) itu tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Damayanti hanya mengaku dalam kondisi yang sehat untuk menjalani pemeriksaan. "Sehat," kata Damayanti singkat kepada awak media di Gedung KPK, kemarin.


Selain Damayanti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dua orang tersangka lainnya da­lam kasus yang sama. Dua orang yang merupakan orang dekat Damayanti itu pun telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

Berbeda dengan Damayanti, Julia dan Dessy diperiksa da­lam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus ini. "(Julia dan Dessy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

KPKmenetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai ter­sangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga to­talnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU menda­pat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket peker­jaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih da­lam proses pelelangan. Saat ini, penyidik KPK saat ini se­dang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Damayanti di Komisi V gedung DPR, ruang kerja ang­gota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ru­ang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana.

Lokasi penggeledahan lain ada di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPKmenjerat Damayanti, Julia dan Dessy melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. Sedangkan dua orang lainnya yang diketahui berpro­fesi sebagai sopir dilepaskan KPK lantaran tidak terlibat dalam kasus ini.

KPK juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan Damayanti. "Saat ini KPK sedang melakukan penelu­suran aset, termasuk kemungki­nan dugaan TPPU kepada ter­sangka sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus itu," kata Yuyuk.

"KPK akan gandeng PPATK," lanjutnya. Namun, menurut Yuyuk, penyidik masih fokus pada penyidikan kasus korupsi yang dilakukan politisi PDIP itu.

"Ada tidaknya (bukti pencu­cian uang) tentu menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK nanti," katanya.

Kilas Balik
Lolos Di Kasus Damkar, Terjerat Proyek Jalan

Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti diketahui terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Bengkulu. Sejauh ini, politisi PDIP itu bisa lolos dari kasus tersebut.

Dugaan keterlibatan Damayanti itu dibeberkan jak­sa penuntut umum dalam su­rat dakwaan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Bengkulu Yanuar Mara (Terdakwa I) dan Ketua Panitia Pengadaan Sugiarto (Terdakwa II).

Terdakwa Yanuar dan Sugiarto disebutkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Tasman Inulim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Damayanti Wisnu Putranti selaku Direktur Utama PT Adi Reka Tama dan Setda Kota Bengkulu Firdaus Rosid selaku Pengguna Anggaran.

Kasus yang menyeret Damayanti bermula pada 2008, ketika Setda Kota Bengkulu be­rencana membeli satu unit mobil damkar dengan pagu anggaran Rp 1.734.157.500.

Sugiarto pun melakukan sur­vei harga ke sejumlah perusa­haan penyedia. Dari hasil survei, Sugiarto dan Yanuar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1,65 miliar. Padahal, mereka bukan ahli dalam hal damkar. Sementara Tasman membuat spesifikasi teknis damkar yang akan dibeli.

Singkat cerita, tender pun dibuka. Pada 14 Mei 2008 di­lakukan pembukaan dokumen penawaran. CV New Santosa mengajukan penawaran Rp 1,595 miliar. PT Adi Reka Tama Rp 1.538.515.000. PT Datraca Rp 1.565.888.000. PT Pundarika Atma Semesta Rp. 1, 565 miliar. PT Bukaka Teknik Utama Rp 1.393.393.100. Dan, PT Berkat Anugrah Raya Rp 1.672. 715.000.

Pada 21 Mei 2008, Sugiarto menetapkan tiga peserta yang lulus dari segi penawaran harga yakni PT Adi Reka Tama, PT Pundarika Alam Semesta dan PT Bukaka Teknik Utama.

Belakangan, Sugiarto men­gubah spesifikasi tekniks tanpa memberitahukan peserta tender. Akibatnya, PT Bukaka tersingkir meski mengajukan penawaran harga paling rendah. Sementara PT Adi Reka Tama lolos.

Sugiarto lalu mengusulkan kepada Yanuar agar menetap­kan PT Adi Reka Tama sebagai pemenang tender. Yanuar setuju. "Akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah memenangkan PT Adi Reka Tama berdasarkan penilaian yang diskriminatif dan tidak obyektif sehingga telah terjadi rekayasa tertentu telah menghalangi ter­jadinya persaingan yang sehat di dalam pengadaan barang/jasa tersebut," tuduh jaksa dalam surat dakwaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, pengadaan damkar ini merugikan negara. Pemkot Bengkulu membeli damkar dari PT Adi Reka Tama seharga Rp 1.538.515.000. Padahal, PT Adi Reka Tama mengambil dari PT Ziegler Indonesia dengan harga hanya Rp 1.182.500.000. Akibatnya, terjadi kemahalan harga pembelian sebesar Rp 356.015.000.

Setelah menerima pemba­yaran dari Pemkot Bengkulu, PT Adi Reka Tama lalu menye­torkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 139.865.000. BPKP Bengkulu menghitung pengadaan ini merugikan negara sebesar Rp 216.150.000. Angka itu diperoleh dari kemahalan harga pembelian dari PT Adi Reka Tama lalu dikurangi PPN yang disetorkan perusahaan milik Damayanti itu.

Pengadilan Negeri Bengkulu dalam putusan nomor 403/Pid.B/2010/PN. Bkl yang diba­cakan pada 25 Maret 2011 me­nyatakan, Yanuar dan Sugiarto tak bersalah.

"Membebaskan Terdakwa I Yanuar Mara dan Terdakwa II Sugiarto oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak)," demikian putusan yang dibuat majelis hakim yang terdiri dari Bambang Ekaputra (ketua), Surono (anggota) dan Mimi Haryani (anggota). ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya