Berita

foto:net

X-Files

Kejati DKI Mau Periksa Divisi Kredit Bank DKI

Kasus Kredit Macet Rp 230 Miliar
SENIN, 11 JANUARI 2016 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus kredit macet Rp 230 miliar.
 
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membe­berkan, pihaknya masih beru­paya menuntaskan pengusutan perkara dugaan kredit macet di bank milik Pemprov DKI itu.

"Kasus itu masih diusut jaja­ran Pidsus (Pidana Khusus)," katanya.


Ia mengungkapkan, rencananyapekan ini Kejati DKI akan melakukan pemeriksaan lan­jutan perkara ini. "Ada agenda pemeriksaansaksi staf Divisi Kredit," ungkapnya.

Namun Waluyo mengaku belum mendapat informasi mengenai identitas maupun jabatansaksi yang akan diperiksa. "Secepatnya begitu mendapat informasi perkembangan kasus ini akan saya sampaikan. Kita se­dang menuntaskan kasus ini," tandasnya lagi.

Menurut dia, Kejati DKI masih perlu memeriksa sejumlah untuk melengkapi bukti-bukti menge­nai dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Siapa saja tersangka kasus ini? Waluyo menyebut ada tiga orang. Namun dia tak bersedia menyebutkan secara gamblang.Ia hanya menyebutkan ada dua tersangka dari pihak Bank DKI. Satu lagi, dari pihak PT Likotama Harum (LH) yang menjadi kreditur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu yang ditanya seputar penetapan tiga tersangka kasus ini, tak bersedia memberikan tanggapan. Dia juga tak merespons pertan­yaan seputar rencana lanjutan terhadap para tersangka

Waluyo menyebutkan hingga kini para tersangka belum ditah­an. Namun pihaknya sudah me­minta mereka dicekal. Langkah ini untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri.

Waluyo juga mengungkapkan salah satu tersangka sudah di­tahan Kepolisian Daerah (Polda) Banten karena tersangkut kasus korupsi di wilayah hukum itu.

"Dia sudah lebih dulu ditahan jajaran Polda Banten," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Nurullah membenarkan, pihaknya menangani perkara Supendi, komisaris PT LH.

"Supendi sudah kami limpah­kan ke kejaksaan. Saat ini sedang proses persidangan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, Supendi dijerat karena diduga melakukan sejumlah korupsi. "Ada yang ditangani Polda Banten, Polres, ada juga yang ditangani oleh kejaksaan," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang menandaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus yang telah ditangani Kajati sebe­lumnya. Ia memastikan kasus-kasus itu tidak akan diendapkan maupun dihentikan.

Ia meminta kepada jajaran Kejati DKI untuk menanganiperkara sampai tuntas. "Laporkan ke saya kalau ada yang main-main atau ketidakberesan da­lam prose penanganan perkara. Apalagi itu sudah berstatus penyidikan," katanya. .

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarsyah yang dikonfir­masi mengenai penetapan status tersangka dua pejabat bank tersebut menolak berkomentar.

"Nanti pada saatnya kita akan memberikan penjelasan," katanya.

Kilas Balik
Surat Jaminan Kedaluwarsa,  Dana Rp 100 Miliar Hangus

Kasusini terjadi tatkala PT Likotama Harum (LH) sebagai nasabah Bank DKI mengajukan kredit penambahan plafon modal kerja Rp 230 miliar.

Permohonan kredit itu disertaiagunan berupa aset kantor Rp 130 miliar dan jaminan asuransi pada Jasindo Rp 100 miliar. Dalam pengajuan kredit tertanggal 18 April 2013 terse­but, PT LH minta tenggat waktu pengembalian selama satu tahun. Terhitung sejak 6 Juni 2013 sampai 6 Juni 2014.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo, berdasarkan dokumen pengajuan kredit ter­ungkap bahwa pemberian kredit modal kerja ditujukan untuk menggarap sejumlah proyek.

Proyek itu berupa, pembangunan jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti, Riau se­nilai Rp 212 miliar, pembangunan pelabuhan di Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan pengadaan kon­struksi bangunan sisi utara Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Rp 389,9 miliar.

Proposal permohonan kredit tersebut ditangani Bank DKI melalui Group Komersial Korporat (GKK) dan Group Risiko Kredit (GRK). Bank DKI juga mendasari pemberian kredit dengan merujuk Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010.

Oleh Bank DKI, penetapan kredit PT LH ini diproses Dewan Direksi beserta Direktur Utama Bank DKI saat itu. Namun ke­nyataannya, dana kredit kerja yang dicairkan dan diterima PT LH justru dipakai untuk membi­ayai PT Mangkubuana Hutama Jaya (MHJ) yang menggarap proyek-proyek seperti terlampir pada aplikasi atau proposal pengajuankredit.

Selain dugaan penyimpangan tersebut, pada penyelidikan awal kejaksaan menduga bahwa pekerjaan atau proyek yang digarap PT MHJ tidak selesai. Apalagi, Bank DKI dinilai tidak segera mengajukan klaim atas asuransi yang diajukan agunan kredit. Padahal, asuransi sudah memasuki masa jatuh tempo.

Pihak bank hanya mengkon­disikan kredit kolektibilitas PT LH dalam kategori kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 3 alias tidak lancar, atau menunggak pem­bayaran kredit. Idealnya,Bank DKI mengkategorikan status kredit PT LH kolektibilitas 5 atau kredit macet. Apalagi, klaim asuransi yang diagunkan PT LH Rp 100 miliar belakangan lewat waktu atau daluwarsa. Sehingga, dana itu tidak bisa dicairkan Bank DKI.

PT Likotama Harum juga terlibat perkara korupsi dana penguatan modal budi daya rum­put laut untuk Koperasi Harapan Maju Rp 4,8 miliar di wilayah Serang, Banten.

Dalam kasus ini, Sapudin alias M Dodi, Direktur PT Likotama dituntut lima tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada 2010 lalu.

Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa denda masing-masing Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat terdakwa tersebut selain Sapudin adalah Ijim alias Jasmani, Ketua Koperasi Harapan Maju, M Yusuf alias Sukriya Sekretaris Koperasi Harapan Maju, Yadi Supriadi alias Hatami, Bendahara Koperasi Harapan Maju.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana penguatan modal budidaya rumput laut Rp 4,8 miliar kepada Koperasi Harapan Maju yang dinilai fiktif.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya