Berita

foto:net

X-Files

Atur Tender, Rekanan Kemenkes Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Flu Burung
SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kali ini, tersangkanya rekanan proyek.
 
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas (Plt Karo Humas) KPK Yuyuk Andriati menjelas­kan, tersangka baru kasus ini adalah Fredy Lumban Tobing. Dia Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC).

Cahaya Prima Cemerlang menjadi pemasok alkes flu burung pada tahun 2007 setelah memenangkan tender. Pengadaannya digelar Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes.


Menurut Yuyuk, bukti-bukti keterlibatan tersangka Fredy ditemukan dari hasil persidangan kasus ini. Dalam persidangan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar, terungkap Cahaya Prima Cemerlang bisa menangguk untung hingga Rp 10,861 miliar dari pengadaan alkes flu burung. Anggaran pengadaannya men­capai Rp 23,39 miliar.

Hakim memerintahkan kepada jaksa KPK sekaligus penyidik kasus ini untuk menindaklan­juti temuan tersebut. KPK pun melakukan penyelidikan terh­adap Cahaya Prima Cemerlang. Fredy diketahui ikut mengatur spesifikasi alkes yang akan dilelang.

Spesifikasi diarahkan ke produk yang dipasarkan perusa­haannya. Lantaran spesifikasi sudah diatur, Cahaya Prima Cemerlang pun menjadi peme­nang tender.

"Tersangka diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kor­porasi terkait pengadaan vaksin penanganan penyebaran wabah virus flu burung," kata Yuyuk.

KPK pun tersangka Fredy dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuyuk menambahkan, perke­nalan tersangka dengan sejumlah petinggi di Kemenkes ketika itu membuat memiliki akses untuk mengetahui tender alkes flu burung. Ia lalu bekerja sama dengan pejabat tertentu untuk mengarahkan tender agar jatuh ke perusahaannya.

Fredy juga mengetahui bahwa saat itu sedang mewabah flu bu­rung. Beberapa daerah menetap­kan wabah ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Proses pengadaan alkes untuk flu burung harus dilaksanakan dengan cepat. Terlebih, tenggat waktu penanganan dan pelak­sanaan tendernya juga mepet. Atau, sudah mendekati batas akhir tahun anggaran. Tender pun diatur agar cepat menetap­kan pemenang. "Itu hal-hal yang dinilai patut dijadikan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Yuyuk tak bersedia mengung­kapkan dengan siapa saja Fredy kongkalikong untuk memenang­kan tender. Ia beralasan itu su­dah masuk materi perkara. "Itu kewenangan penyidik. Nanti akan saya infokan begitu sudah mendapat keterangan," elaknya.

Yuyuk menandaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas. Keterlibatan pihak lain akan ter­lihat saat kasus Fredy disidangkan di pengadilan.
 
Kilas Balik
Divonis 5 Tahun, Ratna Dewi Seret Menkes Siti Fadilah Supari

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) wabah flu burung tahun 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar di­vonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara pada 2 September 2013.

Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu tak diterima dinyatakan ber­salah. Ia pun meminta KPK turut mengusut atasannya, Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah. "Dia (Siti Fadilah Supariâ€"red) harus bertanggung jawab," tun­juknya.

Selain penjara lima tahun, Ratna pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ratna dinyata­kan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango menilai, perbuatan Ratna dianggap mer­ugikan keuangan negara sebe­sar Rp 50,47 miliar. Dugaan kerugian negara itu terjadi pada empat proyek pengadaan.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Ratna hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Ayat 1 KUHP, sementara majelis hakim menganggap Ratna terbukti me­langgar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Menurut majelis hakim, Ratna terbukti bersama-sama me­nyalahgunakan kewenangan­nya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun majelis hakim menilai Ratna tidak terbukti mengam­bil keuntungan pribadi dari proyek ini sehingga dia tidak dibebankan untuk mengganti uang kerugian negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Ratna ini adalah PT Rajawali Nusindo dan PT Kimia Farma Trading.

Keempat proyek yang diko­rupsi itu adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. Penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik.

Kemudian pengadaan perala­tan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun ang­garan 2007. Terakhir pengadaan reagen dan consumable penan­ganan virus flu burung dari DIPA APBN-Ptahun anggaran 2007.

Dalam pertimbangannya ma­jelis hakim menguraikan, Ratna terbukti mengarahkan panitia pengadaan untuk melakukan penunjukan langsung.

"Terdakwa yang menjabat pejabat pembuat komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran setelah mendapatkan arahan dari Siti agar melakukan penunjukan langsung, berbi­cara dengan Rudi selanjutnya Sutiko dan mengarahkan agar berhubungan dengan panitia pengadaan," kata hakim anggota Made Hendra.

Rudi yang dimaksud dalam putu­san ini adalah Direktur PT Rajawali Nusindo Rudi Tanoesoedibjo yang pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Metode penunjukan langsung ini dianggap hakim menyalahi peraturan presiden tentang pen­gadaan barang dan jasa. Hakim menolak pembelaan tim pen­gacara Ratna yang mengatakan bahwa kliennya hanya mengikuti perintah atasannya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya