Berita

foto:net

On The Spot

Jelang Sidang, Pengurus Yayasan Supersemar Rapat

Meski Kantornya Tampak Sepi
RABU, 16 DESEMBER 2015 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kantor Yayasan Supersemar yang terletak di lantai 4 Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sepi. Dari pintu kaca di depan kantor ini, tidak terlihat karyawan, petugas, atau tamu di lobi.

Di lobi tersebut hanya ada meja resepsionis yang tidak dijaga, dan dua buah sofa keciltem­pat tamu menunggu. Mushalla yang berada di sisi kiri lobi juga dalam keadaan kosong. Hanya beberapa sajadah dan karpet merah terbentang di lantai ru­angan seluas 3x3 meter persegi tersebut.

Masuk ke dalam, koridor kan­tor Yayasan Supersemar juga kosong. Terdapat dua ruangan di sebelah kanan dan kiri koridor. Di dua ruangan awal koridor itu, hanya terlihat tumpukan berkas. Pintu kedua ruangan itu tertutup, dan lampunya dalam kondisi dimatikan.


Agak ke dalam, di sebelah kanan koridor terlihat sebuah lemari. Pada lemari tersebut terdapat beberapa piala yang diperoleh Yayasan Supersemar. Kemudian di seberang rak piala itu, baru tampak 3 orang karyawan Yayasan Supersemar. Para staf bagian umum tersebut masih sibuk bekerja.

Sedangkan para pengurus Yayasan Supersemar mengadakanrapat. Tidak diketahui, apak­ah rapat itu adalah agenda biasa, atau mempersiapkan sidang aanmaning (teguran).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) berencana mengadakan sidang aanmaning, pada 23 Desember 2015 pukul 09.30 WIB. Sidang aanmaning itu dengan ketetapan Nomor 72/Eks.Pdt/2015 junto Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.JKT.SEL ter­tanggal 7 Desember 2015. Pada sidang ini, Yayasan Supersemar selaku pihak kalah dalam perka­ra yang telah diputus Mahkamah Agung (MA), dipanggil untuk penetapan perintah eksekusi.

Aanmaning sendiri dilakukan dengan melakukan panggilan pada pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan. Apabila pihak yang kalah tidak hadir, maka akan dipanggil lagi. Namun, apabila tidak hadir lagi, maka hak tergugat untuk dipanggil gugur, dan tidak perlu ada proses sidang peringatan.

"Kemudian ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah ek­sekusi kepada panitera atau juru sita," ujar Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, kemarin.

Sutrisna mengatakan, dalam persidangan aanmaning, pihak tergugat akan ditanyakan kesedi­aannya membayar sesuai putusan MA. Made berharap, Yayasan Supersemar akan sukarela mem­bayar tanpa ada upaya paksa.

"Apakah pemenuhan kewa­jiban amar putusan MA itu di­lakukan secara sukarela atau di­lakukan upaya paksa, akan diten­tukan dalam sidang aanmaning.Pengadilan melalui panitera bisa melakukan upaya paksa jika tergugat tak mau melaksanakan amar putusan MA," urai dia.

Namun, saat ditanya, apakahahli waris bekas Presiden Soeharto ikut bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi, Made tidak merespon pertan­yaan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Supersemar Denny Kailimang memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang tersebut. Selain dirinya, Kuasa Hukum Yayasan Supersemar lainnya, Bambang Hartono juga dipasti­kan akan hadir.

"Kalau untuk pengurus yayasansaya belum tahu siapa saja yang akan hadir. Belum ada pemberitahuan tentang itu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Denny, dalam sidang nanti, pihaknya akan kembali menerangkan tentang dana yang dipermasalahkan itu. Pihaknya akan menjelaskan, jika dana itu betul-betul dialokasikan untuk beasiswa. "Karena memang ke­nyataannya untuk pendidikan," imbuhnya.

Selain soal pengalokasian dana, kata Denny, pihaknya juga akan mempertanyakan tentang besaran ganti rugi yang ditetapkan. Pasalnya, ketika awalkasus ini bergulir pada 2008, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan audit terhadap yayasan tersebut. Sehingga, menurutnya, Kejagung sudah tahu, sejak awal Yayasan Supersemar tidak memiliki dana tersebut.

"Setelah Suharto lengser, ketujuh yayasan miliknya sudah dimonitoring Kejagung. Audit jugasudah dilakukan," jelas dia.

Dia menegaskan, ketika itu audit Yayasan Supersemar dipimpin Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Suharjono. Audit yang dilakukan, kata dia, men­cakup kepada aliran dana dari yayasan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dipersoalkan kemudian hari. Namun, hal tersebut dianggap tidak melanggar undang undang.

"Lalu setelah reformasi, uang­nya juga ada yang diserahkan kepada negara. Jadi, seharusnya sudah clear," tegasnya.

Terkait posisi keluarga cen­dana dalam kasus ini, Denny yakin tidak akan dikenai ganti rugi. Alasannya, mereka tidak bertanggungjawab atas pengelo­laan yayasan.

"Lalu sesuai putusan MA, Yayasan Supersemar yang harus melakukan ganti rugi. Jadi walah pun ahli waris nanti dipanggil oleh pengadilan, namun tidak untuk melakukan ganti rugi," tuturnya.

Denny pun meminta, negara ikut menanggung konsekuensi putusan MA atas denda Rp 4,4 triliun. Denny mengatakan, hal tersebut merujuk hasil audit kekayaan dan keuangan yang pernah dilakukan kejaksaan terhadap yayasan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar bisa dieksekusi secara sukarela.

"Putusan tersebut memang da­pat dijadikan dasar bagi eksekusi sukarela. Namun, lebih baik jika negara ikut menanggung, mengingat sejak awal juga mer­eka tahu dana yang kami miliki jumlahnya jauh lebih kecil dari pada yang dituntut. Kemudian, sebagian dana tersebut sudah digunakan untuk pembiayaan beasiswa," tukasnya.

Denny menambahkan, jika eksekusi sukarela tersebut di­lakukan, maka akan terdapat penghitungan biaya yang harus dibayarkan oleh yayasan serta oleh negara. "Kalau hitungan­nya merujuk ke audit finansial kejaksaan yang dilakukan tahun 1998," tandasnya.

Yayasan Supersemar didirikan awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun, dalam perjalanannya, dana yang seharusnya untuk membiayai da­na pendidikan rakyat Indonesia itu, diduga diselewengkan.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA), kasus ini bermula saat Presiden Soeharto menge­luarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1976 yangmenentukan, 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara, disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendap­atkan uang sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya