Berita

Aksi Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (Famtu) menggelar unjuk rasa di depan Markas Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (3/10)/Ist

Nusantara

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (Famtu) menggelar unjuk rasa di depan Markas Polresta Tangerang, Banten, Kamis (3/10). Mereka mendesak terlapor Said Didu segera ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Aksi Famtu, Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung upaya Satreskrim Polresta Tangerang memproses hukum Said Didu secara objektif dan berkeadilan.

"Saudara Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat kegaduhan, provokasi dan tebar fitnah di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang," ujar Akbar kepada wartawan.

Ia menegaskan elemen rakyat pesisir utara Kabupaten Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah pesisir utara di Tangerang sedang bermasalah yang diunggah melalui beberapa kanal media sosial.

Faktanya, kata Akbar, wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang mengalami kemajuan.

"Pemerintah dan stakeholders terkait sedang menata wilayah kami, elemen masyarakat sangat apresiasi dan siap mengawal. Pak Said Didu orang mana? Tahu apa dia soal wilayah kami? Pernah berbuat atau prestasi apa dia untuk wilayah kami? Yang kami tahu Pak Said Didu punya tanah di Kecamatan Kronjo yang membuat kegaduhan, tidak senang wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang maju," beber Akbar.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Satreskrim segera menetapkan Said Didu menjadi tersangka karena sudah banyak fakta-fakta mengarah unsur pidana.

"Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi di pihak manapun. Kalian bersama rakyat," pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kasatreskrim Kompol Arief Nazzarudin Yusuf  mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan hingga saat ini sudah masuk tahap sidik terkait kasus terlapor Said Didu.

"Kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum Acara Pidana, termasuk perkara ini. Terlapor SD dalam hal ini masih berstatus saksi, tapi proses sudah masuk tahap sidik yang ditangani Unit Jatanras," ujar Kompol Arief saat menerima audiensi perwakilan massa.

Kompol Arief pun mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.

"Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan," ungkapnya.

Kasatreskrim berterima kasih kepada elemen masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polresta Tangerang.

"Saya mewakili Bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami. Kami meyakini hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakkan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya beredar video Said Didu soal investigasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggap bikin gaduh. Terlebih, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggagalkan proyek tersebut.

"Dari Pantai Tangerang, terjadi Penggusuran rakyat yang dibungkus atas nama PSN Pantai Indah Kapuk 2, saya ingin titip pesan kepada Presiden terpilih Jenderal Prabowo, saya berharap jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, jiwa keadilan dari Prabowo terbuka, melihat rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ada, bumi ada, digusur paksa. Jutaan rakyat tergusur demi PSN, ratusan ribu hektar lahan tambak, sawah, kampung digusur oleh PIK 2," tandas Said Didu.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya