Berita

ilsutarsi:net

X-Files

Tetapkan 13 Tersangka, Perkara Kok Dihentikan

Kompolnas Temukan Keanehan Proses Penyidikan
JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan keanehan dalam proses penyidikan yang ditangani Polri. Penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi belakangan perkara dihentikan.
 
Kompolnas menyinggung penyidikan kasus penyerobotanlahan di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan PT Bumi Mansyur Permai ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perusahaan ini mengadu lahan miliknya seluas 15 hektare diserobot. Tak hanya itu, pelaku penyerobotan juga mengklaim pemilik lahan warga seluas 60 hektare.

Polisi lalu menetapkan 13 tersangka karena menggunakan dokumen palsu untuk meng­klaim sebagai pemilik lahan. Penetapan 13 tersangka itu disampaikan polisi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015. Salah satu tersangka adalah anak pengusaha besar di Medan, TS. Para tersangka tak ditahan.


Pada 18 November 2015, polisi menerbitkan SP2HP baru. Isinya bertolak belakang dengan pem­beritahuan sebelumnya. Kasus ini dianggap bukan tindak pidana.

Kompolnas menganggap hal ini aneh. "Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HPterakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan pe­nyidikan dihentikan. Sedangkan dalam SP2HPsebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan.

Kompolnas, lanjut dia, akan meminta penjelasan dari Kepala Polda Sumut mengenai terbitnya surat ini, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Edi juga mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan dalam pe­nyidikan polisi untuk membuat pengaduan ke Kompolnas. "Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

PT BMP pun kaget atas di­hentikannya penyidikan perka­ra yang dilaporkannya. Dirut Marthin Sembiring menye­butkan, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Mulai dari pihak Kesultanan Deli, ahli agraria hingga ahli pidana. Pihak Kesultanan Deli menyatakan tidak pernah mem­buat surat mengenai lahan yang dikuasai para tersangka.

"Untuk setiap sertipikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu danseusai dengan hasil forensik Labkrim (laboratorium krimi­nal)," kata Marthin mengutip hasil penyidikan yang diinfor­masikan kepolisian kepadanya.

Kuasa hukum BMP, Zakaria Bangun heran dengan SP2HP terakhir yang dibuat polisi. Surat ini berbeda judul dengan isinya. Ia pun mengibaratkan seperti "surat abunawas".

"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? Karena sudah ada dua alat bukti. Salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan surat itu palsu. Tapi dinyatakan bukan merupa­kan tindak pidana," katanya.

Zakaria mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Tata Ruang dan Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Isinya meminta perlindungan.

Menanggapi kasus ini, Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap melakukan gelar perkara. "Kalau ada yang belum puas kan bisa digelar (perkara). Apakah penyidiknya sudah benar atau belum," katanya. Gelar perkara bisa dilakukan di Mabes Polri atau di Polda Sumut.

Sebelumnya, Komisi III me­minta Kapolri memberantas praktik mafia lahan yang marak di sejumlah daerah. Komisi yang membidangi hukum ini banyak menerima pengaduan dari kor­ban penyerobotan lahan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, Panja Penegakan Hukum bisa turun tangan untuk mendorong Polri menuntaskan perkara yang merugikan masyarakat ini.

"Kalau ada proses yang tidak adil, Panja Penegakan Hukum akan melakukan kunjungan untuk menyelidiki kasus itu," tan­das politisi Partai Gerindra itu.

Kejaksaan Tinggi Sumut ikut turun tangan mengusut kasus ini. Kejaksaan mengincar oknum pe­jabat yang berperan memuluskan pencaplokan lahan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan MThoriq, bekas Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Medan Edison, bekas Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Syahrul Harahadap dan Gunawan, pihak swasta yang mengurus surat-surat alih kepemilikan lahan.

Thoriq ternyata terjerat kasus sama ketika menjabat Kepala BPNKota Semarang. Di penga­dilan terbukti bersalah melaku­kan alih lahan milik negara. Sama seperti di kepolisian, penyidikan perkara di kejaksaan juga tak jelas kelanjutannya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya