Berita

ilustrasi/net

DEMO BURUH

Polisi Polda Metro Jaya Langgar UU Polri dan Aturan Kapolri

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polisi di jajaran Polda Metro Jaya telah melanggar Pasal 19 UU 2/2002 tentang Polri.

Mereka juga telah melanggar Peraturan Kapolri No 8/ 2009 tentang implementasi standar HAM, yang seharusnya polisi polisi menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang menggunakan kekerasan.

Demikian disampaikan DPN Pergerakan Indonesia dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11). Keterangan kepada redaksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum Sereida Tambunan dan Sekjen Abi Rekso Panggalih.


Pernyatan DPN ini terkait dengan sikap polisi yang dinilai telah bertindak brutal dalam menghadapi aksi buruh di Istana Merdeka pada Jumat lalu (30/10).

Aksi para buruh dalam memperjuangkan hak kesejahteraannya berakhir dengan ditangkap dan digelandangnya pengacara para buruh dan juga beberapa pimpinan aksi oleh jajaran Polda Metro Jaya. Aksi gabungan serikat buruh yang berunjuk rasa menuntut dibatalkannya PP Pengupahan dibubarkan secara paksa.

"Akibatnya, ratusan buruh mengalami cedera maupun trauma akibat tindakan represi yang dilakukan aparat saat membubarkan aksi, demikia keterangan tersebut. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya