Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril: Menkumham Yasonna Tidak Bisa Abaikan Putusan PN Jakut

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Putusan PTUN Jakarta yang kini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tingkat kasasi hanyalah berkaitan dengan SK Menkumham, tidak berkaitan dengan Munas Golkar mana yang sah.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan elektroniknya, Jumat (30/10).

Sesuai kewenangannya, menurut Yusril, PTUN hanyalah mengadili sah tidaknya SK yang diterbitkan oleh Pejabat TUN. Kewenangan mengadili dan memutuskan sah atau tidaknya munas dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah kewenangan peradilan umum dalam perkara perdata, yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Untuk diketahui, lanjut Yusril, putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan MA itu menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol adalah batal dan tidak sah. MA dalam putusannya juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.

"Adalah benar bahwa Putusan PTUN tersebut menolak permohonan ARB dan Idrus Marham untuk memerintahkan Menkumham menerbitkan SK yang mengesahkan susunan pengurus DPP Golkar hasil Munad Bali," akui Yusril.

Yusril menjelaskan, penolakan PTUN yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA tersebut didasari pertimbangan bahwa untuk menilai munas mana dan pengurus yang sah, tidak dapat dinilai oleh hakim TUN.

"Karena itu apakah Menkumham akan mengesahkan permohonan kubu Munas Bali atau tidak, hal itu sepenuhnya kewenangan Menkumham untuk menindaklanjutinya," imbuh Yusril.

Namun kembali Yusril mengingatkan, Menkumham Yasonna H Laoly tidak bisa mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengalahkan dirinya setelah digugat Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Putusan PN Jakut itu menyatakan bahwa Munas Bali adalah sah, demikian juga susunan pengurus yang dihasilkannya. Sebaliknya Munas Ancol tidak sah dan pengurus yang dihasilkannya juga tidah sah.

PN Jakut juga menyatakan Menkumham terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol. Putusan PN Jakut itu dua pekan lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan tingkat banding. Konon menurut Zainudin Amali, kubu Munas Ancol ajukan kasasi, walau belum menyerahkan memori kasasinya.

"Belum jelas sikap Menkumham apakah akan kasasi atau tidak atas putusan PT Jakarta tersebut.

Kalau ada yang kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht. Semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA. Sebaliknya, lanjut Yusril, kalau semua pihak tidak mengajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan inkracht.

"Pada hemat saya, andaipun Menkumham dan kubu Munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar," kata Yusril.

"Namun semuanya kembali kepada para pihak apakah akan segera mengakhiri kemelut ini, atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu munas Ancol," demikian Yusril.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya