Berita

ilustrasi/net

DUALISME KNPI

Sirajuddin: Klaim Fahd Arafiq Dapat Pengesahan Menkumham Palsu!

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 05:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNP) XIV di Jayapura Papua Februari lalu Telah menghasilkan Ketua Umum Muhammad Rifai Darus dan Sekretaris Jenderal Sirajuddin Abdul Wahab. Pengurus di bawah kepemimpinan Darius dan Sirajuddin ini pun dipertegas dengan Keputusan Kementerian Hukum Dan HAM.

Belakangan ini, muncul pemberitaan di media bahwa Menkumham telah menegsahkan Fahd Arafiq sebagai Ketua Umum KNPI. Pengesahan ini pun mendapat dukungan dari Ketua DPR Setya Novanto.

"Klaim atas pengesahan Kemenkumham oleh Fadh Arafiq atas KNPI ternyata ]alsu. Hal tersebut diketahui setelah pengurus DPP KNPI Hasil Kongres Papua mendatangi langsung Kantor Menkumham," kata Sekjen DPP KNPI, Sirajuddin Abdul Wahhab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/10).


"Kita sesalkan atas pemberitaan media massa dua hari terakhir, yang menginformasikan kepada publik terhadap SK Menkumham yang dipalsukan oleh Pihak Fadh Arafiq. Pun mengenai running text yang di keluarkan oleh TV One, kami meminta kepada pihak TV One untuk menghentikan pemberitaan itu," sambungnya.

Sirajuddin pun  menyayangkan tindakan Ketua DPR RI Bapak Setya Novanto yang ikut serta menyampaikan ucapan dukungan pada Fahd. Tentu saja Novanto harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik, karena tindakan tersebut tidak mendidik, serta tidak dewasa sebagai Ketua DPR RI.

"Harusnya sekelas Ketua DPR RI mengcroscek kebenaran SK Menkumham tersebut, sebelum memberikan ucapan dukungan. Sepak terjang Ketua DPR RI sudah sangat keterlaluan karena selama ini aktif betul mendukung KNPI Ilegal. Seyogyanya Ketua DPR menjadi bagian dari penegakan Hukum di Republik ini, bukan melindungi ketidakbenaran," ungkap Sirajuddin.

Sirajuddin menambahkan, DPP KNPI akan mempertimbangkan langkah hukum, atas perbuatan pemalsuan Dokumen Negara tersebut, serta penyebaran informasi yang bermuatan kebohongan, kebencian, kepada publik, berdasarkan UU KUHP dan UU ITE. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya