Berita

ilustrasi/net

DUALISME KNPI

Sirajuddin: Klaim Fahd Arafiq Dapat Pengesahan Menkumham Palsu!

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 05:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNP) XIV di Jayapura Papua Februari lalu Telah menghasilkan Ketua Umum Muhammad Rifai Darus dan Sekretaris Jenderal Sirajuddin Abdul Wahab. Pengurus di bawah kepemimpinan Darius dan Sirajuddin ini pun dipertegas dengan Keputusan Kementerian Hukum Dan HAM.

Belakangan ini, muncul pemberitaan di media bahwa Menkumham telah menegsahkan Fahd Arafiq sebagai Ketua Umum KNPI. Pengesahan ini pun mendapat dukungan dari Ketua DPR Setya Novanto.

"Klaim atas pengesahan Kemenkumham oleh Fadh Arafiq atas KNPI ternyata ]alsu. Hal tersebut diketahui setelah pengurus DPP KNPI Hasil Kongres Papua mendatangi langsung Kantor Menkumham," kata Sekjen DPP KNPI, Sirajuddin Abdul Wahhab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/10).


"Kita sesalkan atas pemberitaan media massa dua hari terakhir, yang menginformasikan kepada publik terhadap SK Menkumham yang dipalsukan oleh Pihak Fadh Arafiq. Pun mengenai running text yang di keluarkan oleh TV One, kami meminta kepada pihak TV One untuk menghentikan pemberitaan itu," sambungnya.

Sirajuddin pun  menyayangkan tindakan Ketua DPR RI Bapak Setya Novanto yang ikut serta menyampaikan ucapan dukungan pada Fahd. Tentu saja Novanto harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik, karena tindakan tersebut tidak mendidik, serta tidak dewasa sebagai Ketua DPR RI.

"Harusnya sekelas Ketua DPR RI mengcroscek kebenaran SK Menkumham tersebut, sebelum memberikan ucapan dukungan. Sepak terjang Ketua DPR RI sudah sangat keterlaluan karena selama ini aktif betul mendukung KNPI Ilegal. Seyogyanya Ketua DPR menjadi bagian dari penegakan Hukum di Republik ini, bukan melindungi ketidakbenaran," ungkap Sirajuddin.

Sirajuddin menambahkan, DPP KNPI akan mempertimbangkan langkah hukum, atas perbuatan pemalsuan Dokumen Negara tersebut, serta penyebaran informasi yang bermuatan kebohongan, kebencian, kepada publik, berdasarkan UU KUHP dan UU ITE. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya