Berita

teten masduki/net

Jaman: Teten Masduki Memperlihatkan Diri sebagai Agen Freeport

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Situasi pra negosiasi kontrak dini Freeport yang muncul dari tahun 2015 ini, telah memperlihatkan sosok-sosok yang bertindak sebagai agen negosiasi Freeport dibandingkan sebagai warga dan penjabat Indonesia yang berpikir demi keuntungan dan keberpihakan milik bangsanya itu sendiri. Di antara sosok itu adalah Kepala Staf Kantor Kepresiden Teten Masduki.

"Kepala staf kepresidenan Teten Masduki lebih memperlihatkan karakter agen negosiasi dibandingkan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala staf khusus kepresidenan," kata Ketua DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Heriandi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).

Menurut Heriandi, Indonesia tidak dalam posisi membuka peluang pembicaraan dan pembahasan negosiasi kontrak Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. PP 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Dalam kontrak 2019 lah waktu pembahasan itu di mulai.


Karena itu, Jaman melihat upaya negosiasi pembahasan yang terjadi sekarang adalah sebagai Upaya pelanggaran konstitusi negara Indonesia. Sementara segala alasan biaya investasi, ketidak siapan negara Indonesia tidak bisa melanjutkan pengelolaan tambang selain oleh Freeport adalah perbuatan merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Heriandi mengingatkan agar Presiden jokowi yang sebentar lagi akan ke Amerika harus membuang jauh agenda titipan kesepakatan perjanjian kontrak baru dengan Freeport amerika untuk memegang teguh gerakan semangat kemandirian bangsa juga konstitusi negara indonesia tentang pengelolaan dan perlindungan hasil kekayaan bumi indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945.

"Semua perusahaan tambang di indonesia harus tunduk dan mengikuti konstitusi yang berlaku di Indonesia seperti UU 4/2009 tentang Minerba, juga untuk person-person yang jadi agen negosiasi perusahaan asing tersebut, Freeport harus penuhi UU dahulu. Jika tidak, go to hell saja," ungkap Heriandi. [ysa]


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya